Connect with us

9info.co.id – Usai ribut soal distribusi air di Batam yang bermasalah, SPAM Batam diisukan memutus kontrak sejumlah karyawan. Seorang korbannya mengaku kontrak mereka tidak lagi diperpanjang kontrak terhitung 31 Januari 2023.

Salah seorang karyawan SPAM Batam mengaku kontrak mereka berakhir di 31 Januari 2023, dan tidak lagi diperpanjang. Mereka menuding pemutusan kontrak itu secara sepihak.

Namun pihak PT Moya sebagai operator air minum Batam, membantah hal tersebut. Moya beralasan ada proyek baru di Pekanbaru dan Jakarta, beberapa karyawan dipindahkan.

“Belum ada info resmi,” ujar Ginda Alamsyah, Humas PT Moya kepada Batamnews saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) di Batam. Sedangkan mengenai pengakuan karyawan tersebut belum ditanggapi.

Para karyawan yang merasa diputuskontrak berencana menggelar aksi hingga menyurati DPRD Batam. Seorang karyawan menyebutkan, selama rentang waktu antara 2020-2023 sudah tandatangan kontrak kerja sebanyak 5 kali.

“Mengingat kami seluruh karyawan sudah bekerja mulai 15 November 2020. Kami mengawali kontrak kerja pada masa peralihan perusahaan sebelumnya dengan SPAM Batam. Selama rentang waktu 2020 sampai 2023, sudah terjadi 5 kali tanda tangan kontrak kerja,” ujar seorang karyawan, Selasa (31/1/2023) di Batam.

Penandatanganan kontrak kerja pertama pada 15 November 2020 hingga 14 Mei 2021. Sekitar 6 bulan kontrak kerja pertama.

Kontrak kedua pada 15 Mei 2021 hingga 31 Oktober 2021. Ketiga pada 1 November 2021 hingga 30 April 2022. Keempat pada 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2022 dan kontrak kelima pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Kontrak selanjutnya 31 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023 ini sekitar satu bulan. Nah, ini yang kita permasalahkan. Kontrak yang terakhir, dari manajemen memberlakukan kontrak ini, secara otomatis hanya berdasarkan surat elektrik yaitu memo dari WA dan Email,” katanya.

Mereka pun mempermasalahkan itu karena sesuai UU Cipta Kerja bahwa setiap kontak kerja itu harus dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan.

“Di sini tidak ada hitam di atas putih soal kesepakatan dari kontrak kerja itu. Jadi setelah kontrak kerja itu di bulan 31 Desember 2022, itu langsung lanjut bekerja di bulan Januari sampai hari ini 31 Januari 2023.

Artinya, di UU Cipta kerja itu, jika melampaui batas waktu tanpa ada perjanjian secara tertulis, itu artinya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT berubah menjadi jadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Secara otomatis seperti itu, PKWTT itu artinya dia permanen,” imbuh dia.

Para karyawan yang kena PHK menuntut permanen dan kerja kembali. Beberapa diantara dipanggil oleh perusahaan dan diminta mengakhiri kontrak kerjanya dengan alasan anggaran yang terbatas atau efisiensi.  ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain