9info.co.id – Usai ribut soal distribusi air di Batam yang bermasalah, SPAM Batam diisukan memutus kontrak sejumlah karyawan. Seorang korbannya mengaku kontrak mereka tidak lagi diperpanjang kontrak terhitung 31 Januari 2023.
Salah seorang karyawan SPAM Batam mengaku kontrak mereka berakhir di 31 Januari 2023, dan tidak lagi diperpanjang. Mereka menuding pemutusan kontrak itu secara sepihak.
Namun pihak PT Moya sebagai operator air minum Batam, membantah hal tersebut. Moya beralasan ada proyek baru di Pekanbaru dan Jakarta, beberapa karyawan dipindahkan.
“Belum ada info resmi,” ujar Ginda Alamsyah, Humas PT Moya kepada Batamnews saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) di Batam. Sedangkan mengenai pengakuan karyawan tersebut belum ditanggapi.
Para karyawan yang merasa diputuskontrak berencana menggelar aksi hingga menyurati DPRD Batam. Seorang karyawan menyebutkan, selama rentang waktu antara 2020-2023 sudah tandatangan kontrak kerja sebanyak 5 kali.
“Mengingat kami seluruh karyawan sudah bekerja mulai 15 November 2020. Kami mengawali kontrak kerja pada masa peralihan perusahaan sebelumnya dengan SPAM Batam. Selama rentang waktu 2020 sampai 2023, sudah terjadi 5 kali tanda tangan kontrak kerja,” ujar seorang karyawan, Selasa (31/1/2023) di Batam.
Penandatanganan kontrak kerja pertama pada 15 November 2020 hingga 14 Mei 2021. Sekitar 6 bulan kontrak kerja pertama.
Kontrak kedua pada 15 Mei 2021 hingga 31 Oktober 2021. Ketiga pada 1 November 2021 hingga 30 April 2022. Keempat pada 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2022 dan kontrak kelima pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Kontrak selanjutnya 31 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023 ini sekitar satu bulan. Nah, ini yang kita permasalahkan. Kontrak yang terakhir, dari manajemen memberlakukan kontrak ini, secara otomatis hanya berdasarkan surat elektrik yaitu memo dari WA dan Email,” katanya.
Mereka pun mempermasalahkan itu karena sesuai UU Cipta Kerja bahwa setiap kontak kerja itu harus dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan.
“Di sini tidak ada hitam di atas putih soal kesepakatan dari kontrak kerja itu. Jadi setelah kontrak kerja itu di bulan 31 Desember 2022, itu langsung lanjut bekerja di bulan Januari sampai hari ini 31 Januari 2023.
Artinya, di UU Cipta kerja itu, jika melampaui batas waktu tanpa ada perjanjian secara tertulis, itu artinya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT berubah menjadi jadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Secara otomatis seperti itu, PKWTT itu artinya dia permanen,” imbuh dia.
Para karyawan yang kena PHK menuntut permanen dan kerja kembali. Beberapa diantara dipanggil oleh perusahaan dan diminta mengakhiri kontrak kerjanya dengan alasan anggaran yang terbatas atau efisiensi. ( Hum )