Connect with us

9info.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Danau Toba Rally 2022 yang berlangsung 6 – 7 Agustus 2022 di Kabupaten Simalungun berakhir dengan sukses.

Sebanyak 46 pereli yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dengan berbagai skill yang dimiliki mengikuti semua strek yang di tetapkan panitia baik Leg 1 dan Leg 2

Ryan Nirwan dengan co Driver Adi Indiarto berhasil menuntaskan seluruh lintasan trek di Kawasan Hutan Tanaman Industri Toba Pulp Sektor Aek Nauli dengan catatan waktu tercepat, dan keluar sebagai juara 1 pada Kerjunas itu.

Dalam event Kejurnas Danau Toba Relly 2022, Ryan Nirwan dengan co Driver Adi Indiarto berhasil menyelesaikan perlombaan 9 Special Stage (SS) dengan skill yang mereka miliki.

Diurutan kedua pada Kerjunas Danau Toba Rally 2022 tersebut ditempati perelli Ahmad Riszki Prayoga dengan co Driver Donny Wardono.

Sementara itu diurutan ketiga ditempati Bintang Barlean dengan co Driver Anondo Eko dan posisi ke 4 ditempati Franc Bernhard Tumanggor dengan co Driver Yudi Herwanto,

Di kejurnas Danau Toba Rally 2022 ini juga diikuti Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dangan navigator Hervian Soejono. Pasangan ini menempati urutan ke sembilan.

Pada penutupan Danau Toba Rally 2022 yang berlangsung di terminal Sosor Sabah Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon di hadiri antara lain Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Danrem 022/PT Kolonel Inf Lukman Arif, Bupati Simalungun diwakili Kadis Perhubungan Sabar P Saragih, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Handrianus Yossy, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, sejumlah pimpinan OPD Pemprovsu dan Kabupaten Simalungun, Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution serta undangan lainnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain