Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk tambang pasir laut, diminta agar ada kajian mendalam, atas dampaknya bagi masyarakat, terutama nelayan.
Harapan itu disampaikan Rudi, saat melakukan pertemuan dengan rombongan Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset dan Inovasi, serta Industri, di Balairung Sari BP Batam, pada Rabu (11/5/2022). Rudi menegaskan, perlunya mendalami lebih lanjut sektor lingkungan sebagai dampak dari pertambangan pasir laut tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kita yang bermata pencaharian sebagai nelayan aktivitasnya terganggu akibat kegiatan pertambangan ini. Itu yang harus kita hindari,” kata Muhammad Rudi.
Ia berharap, hasil dari pertemuan tersebut menjadi pertimbangan banyak pihak. “Kita harap, ini akan menjadi pertimbangan dalam melahirkan kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat,” harap Rudi.
Pada kesempatan itu, DPR RI melakukan lawatan ke Batam, saat memasuki Masa Reses Persidangan VI Tahun Sidang 2021-2022. Secara khusus, Komisi VII DPR RI membahas mengenai pertambangan pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir dalam kegiatan, Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujianto; Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina; Bupati Karimun, Aunur Rafiq; Bupati Lingga, M. Nizar; Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan; Wakil Walikota Tanjung Pinang, Endang Abdullah; Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Nasional; Asosiasi Pengusaha Air Laut; serta unsur kepala derah lainnya.
Ketua Rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan pertambangan pasir laut berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi dan membantu pembangunan daerah, karena berpotensi untuk menambah pendapatan negara.
Meski demikian, maksimalisasi dari pertambangan pasir laut harus mengikuti kententuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelaku usaha harus mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Eddy.
Menurut Eddy, harmonisasi antar perizinan harus dilaksanakan dengan baik, termasuk perihal koordinasi dengan para kepala daerah. “Meski peraturan ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pelaksana di lapangan harus sepengetahuan kepala daerah setempat,” tegas Eddy.
Pertemuan tersebut juga membahas mengenai kegiatan ekspor pasir laut yang masih belum diizinkan oleh pemerintah pusat dalam dua dekade terakhir.

Oleh karena ekspor pasir laut bernilai ekonomi tinggi, Eddy menegaskan perlu adanya pengaturan lebih lanjut, baik dari sisi perizinan ekspor dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lokasi pertambangan yang dipilih.


“Hasil pertemuan ini akan menjadi PR untuk Komisi VII DPR RI agar dilanjutkan dalam rapat gabungan antara Kementerian ESDM, KKP dan Kementerian Perhubungan, setelah masa reses ini selesai,” tutup Eddy. (BP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain