Connect with us

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan atensi serius terhadap persoalan air bersih yang terjadi di masyarakat.

Bukan tanpa alasan, lanjut Rudi, gangguan terhadap suplai air bersih menjadi keluhan utama masyarakat sejak beberapa bulan terakhir

“Sekitar seminggu lalu, saya sudah rapat bersama pengelola. Saya sampaikan, jika ada masalah segera diselesaikan,” tegas Rudi di hadapan awak media, Senin (1/5/2023).

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut mengakui, persoalan air memang sudah terjadi sejak masa transisi pengelolaan. Sekitar dua atau tiga tahun terakhir.

Meski di beberapa titik suplai air masih terganggu, Rudi meminta agar pengelola dapat segera menyelesaikan permasalahannya dalam tiga bulan ke depan.

“Sampai hari ini, menurut saya, permasalahan di beberapa titik sudah selesai. Tak dapat dipungkiri, persoalan air menjadi prioritas BP Batam. Karena ini hak dasar seluruh masyarakat,” tambahnya.

Rudi pun meminta agar masyarakat Kota Batam dapat bersabar selama pengerjaan dilakukan.

Pasalnya, BP Batam juga telah menyiapkan sejumlah rencana strategis untuk memaksimalkan suplai dan menjaga ketersediaan air bersih yang ada.

Mulai dari penindakan terhadap sambungan air ilegal (illegal connection) hingga pembersihan tanaman liar dan eceng gondok di areal waduk.

Tidak hanya itu, BP Batam melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) juga terus melakukan peninjauan terhadap aktivitas ilegal di sekitar waduk untuk menjaga ketersediaan dan kebersihan air baku yang ada.

Di sisi lain, BP Batam juga tengah mengganti jaringan instalasi air yang telah termakan usia dan membangun Water Treatment Plant (WTP) di Sei Beduk dengan kapasitas suplai sekitar 500 ribu liter per detik.

“Tapi satu hal perlu diketahui, seluruh jaringan instalasi air juga harus kita ganti karena sudah tua. Jumlah penduduk pun juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan sekarang, sudah ada penambahan sambungan baru sekitar 30 ribu pelanggan. Saya mohon dukungan agar semua ini terselesaikan,” pungkasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain