Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang hasil pertanian hortikultura.

Hal itu diketahui saat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi menerima kunjungan kerja Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemko Batam Gustian Riau bersama pengusaha asal Kota Batam Nasir Hutabarat, di rumah dinas Wakil Bupati Jln Suri-suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (15/9/2022).

Bupati Simalungun menyampaikan, perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkab Simalungun dengan Pemko Batam terkait dengan hasil pertanian Holtikulkura Simalungun yang akan di kirim ke Kota Batam. “Sore ini kita akan kirimkan sekitar 3 ton Cabai,”kata Bupati

Menurut Bupati, Kabupaten Simalungun memiliki penduduk sebagain besar mata pencariannya dari sektor pertanain. “Ada sekitar 70% warga Simalungun perekonomiannya dari hasil pertanian,”jelas Bupati.

Disampaikan Bupati, kerjsama sama ini bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian di Simalungun dengan menciptakan hilirisasi.

“Artinya jika hasil pertanian di Simalungun mengingat maka kita sudah siapkan pasarnya, dengan kita lakukan kerja sama dengan Pemerintah kota batam,”ucap Bupati.

“Sebelum melakukan pengiriman, kita harus cek terlebih dahulu kesiapan, kita agar kerja sama ini berjalan dengan baik,sebut Bupati.

Turut hadir mendapingi Bupati Simalungun antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, Kadis Perindag Simalungun Leo L Halolho dan Kadis Pertanian Ruslan Sitepu. (Lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain