Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang hasil pertanian hortikultura.

Hal itu diketahui saat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi menerima kunjungan kerja Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemko Batam Gustian Riau bersama pengusaha asal Kota Batam Nasir Hutabarat, di rumah dinas Wakil Bupati Jln Suri-suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (15/9/2022).

Bupati Simalungun menyampaikan, perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkab Simalungun dengan Pemko Batam terkait dengan hasil pertanian Holtikulkura Simalungun yang akan di kirim ke Kota Batam. “Sore ini kita akan kirimkan sekitar 3 ton Cabai,”kata Bupati

Menurut Bupati, Kabupaten Simalungun memiliki penduduk sebagain besar mata pencariannya dari sektor pertanain. “Ada sekitar 70% warga Simalungun perekonomiannya dari hasil pertanian,”jelas Bupati.

Disampaikan Bupati, kerjsama sama ini bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian di Simalungun dengan menciptakan hilirisasi.

“Artinya jika hasil pertanian di Simalungun mengingat maka kita sudah siapkan pasarnya, dengan kita lakukan kerja sama dengan Pemerintah kota batam,”ucap Bupati.

“Sebelum melakukan pengiriman, kita harus cek terlebih dahulu kesiapan, kita agar kerja sama ini berjalan dengan baik,sebut Bupati.

Turut hadir mendapingi Bupati Simalungun antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, Kadis Perindag Simalungun Leo L Halolho dan Kadis Pertanian Ruslan Sitepu. (Lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain