9info.co.id – Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengapresiasi razia yang digelar aparat penegak hukum di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam, beberapa hari lalu.
Razia menyasar premanisme, narkoba, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya. Dalam razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP, tersebut mengamankan 43 orang preman, belasan sepeda motor tanpa dokumen, puluhan alat hisab narkoba (bong), mesin gelanggang permainan, dan bahkan tempat penyewaan sarana lokasi pemakaian narkoba.
“Kami atas nama pribadi dan Pimpinan DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Polresta Barelang dan tim gabungan di Simpang Dam, Muka Kuning ini,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam Rakor Tindak Lanjut Pasca Penegakan Hukum di Mapolresta Barelang, Selasa (28/3/2023) pagi.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto (baju merah).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai penertiban memang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mengingat, jika kita menyebutkan nama Kampung Aceh, Simpang Dam, maka memunculkan pola pikir sebagai kawasan kampung narkoba. Jadi ngeri-ngeri sedap. Dari segi sosial, pengaruh wilayah ini juga bisa mempengaruhi generasi muda karena itu sangat berbahaya. Sekali lagi kami sangat setuju dan memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan dari Polresta Barelang,” tegasnya.
Namun demikian, tambah pria yang akrab disapa Cak Nur ini razia ini tak hanya dilakukan sekali saja dan perlu ada tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan setelah dilakukan penertiban pihaknya mulai menyusun langkah-langkah strategis selanjutnya dengan melibatkan unsur-unsur lainya.
“Kami sudah menyusun rencana atau time line pasca penegakkan hukum di Simpang Dam ini. Selanjutnya, kita akan menggelar apel bersama sekaligus melaksanakan deklarasi bersama memerangi perjudian dan narkoba di Simpang Dam, Mukakuning,” terangnya.
Dalam waktu dekat juga akan dilakukan bakti sosial dan membongkar bangunan-bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat yang bertentangan dengan hukum.(Mat)