9info.co.id – Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengapresiasi razia yang digelar aparat penegak hukum di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam, beberapa hari lalu.
Razia menyasar premanisme, narkoba, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya. Dalam razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP, tersebut mengamankan 43 orang preman, belasan sepeda motor tanpa dokumen, puluhan alat hisab narkoba (bong), mesin gelanggang permainan, dan bahkan tempat penyewaan sarana lokasi pemakaian narkoba.
“Kami atas nama pribadi dan Pimpinan DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Polresta Barelang dan tim gabungan di Simpang Dam, Muka Kuning ini,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam Rakor Tindak Lanjut Pasca Penegakan Hukum di Mapolresta Barelang, Selasa (28/3/2023) pagi.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto (baju merah).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai penertiban memang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mengingat, jika kita menyebutkan nama Kampung Aceh, Simpang Dam, maka memunculkan pola pikir sebagai kawasan kampung narkoba. Jadi ngeri-ngeri sedap. Dari segi sosial, pengaruh wilayah ini juga bisa mempengaruhi generasi muda karena itu sangat berbahaya. Sekali lagi kami sangat setuju dan memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan dari Polresta Barelang,” tegasnya.
Namun demikian, tambah pria yang akrab disapa Cak Nur ini razia ini tak hanya dilakukan sekali saja dan perlu ada tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan setelah dilakukan penertiban pihaknya mulai menyusun langkah-langkah strategis selanjutnya dengan melibatkan unsur-unsur lainya.
“Kami sudah menyusun rencana atau time line pasca penegakkan hukum di Simpang Dam ini. Selanjutnya, kita akan menggelar apel bersama sekaligus melaksanakan deklarasi bersama memerangi perjudian dan narkoba di Simpang Dam, Mukakuning,” terangnya.
Dalam waktu dekat juga akan dilakukan bakti sosial dan membongkar bangunan-bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat yang bertentangan dengan hukum.(Mat)
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)