Connect with us

 

9info.co.id –  Kemariahan acara pelantikan Pengurus Paguyuban Warga Ponorogo (Pawargo ) Kota Batam Periode 2022 – 2027 kental terasa.  Bahkan pelantikan yang ditaja di Lapangan Futsal SP Plaza sagulung Kota Batam Sabtu (10/12/2022) ini  sangat spesial hingga membuat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko SE MM untuk memboyong perangkat OPD termasuk Wabup  Lisdyarita SH, Sekda Dr. Drs Agus Pramono MM, menyambangi kota Batam demi menyaksikan langsung pelantikan Rina Safitri SH MH, sebagai Ketua Pawargo Kota Batam Periode 2022 – 2027 .

Terpampang di atas panggung besar Spanduk Pengurus Paguyuban Warga Ponorogo (Pawargo ) Kota Batam Periode 2022 – 2027. Pelantikan menjadi perayaan yang spesial karena tidak hanya dihadiri oleh ribuan warga Ponorogo di Kota Batam saja. Pelantikan ini juga  menjadi ajang temu kangen dan silaturrahmi warga Batam asal Ponorogo Jawa Timur dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Bersama sang Wabup, Sugiri Sancoko juga  membawa Kepala Dinas Kominfo Bambang Suhendro,  Kadis Pariwisata Yudha Slamet Sarwo Edi,  Kadinkes Dyah Ayu Puspitaningarti SKM. Mkes,Kabag Umum H. Heru Budi Santoso, Kabag Protokol dan Komunikasi Hadi Rustyono. S. Stp dan  Camat se kabupaten Ponorogo.

Dalam pelantikan Ketua Pawargo juga dihadiri sederet tamu undangan lainnya  Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH, MH, Anggota DPRD Kota Batam BudiMardianto,Sugiyanto Anggota DPRD Propinsi Kepri , Asisten 2 Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemprov KepriDrs. H. Syamsul Bahrum  M.Si Phd, sederetan Kepala di jajaran Kepala OPD Pemko Batam.

Perwakilan dari Polresta Barelang Ketua Kadin kota Batam Jadi Raja Guk Guk, Ki  Lurah Punggowo Dr Suryo Respationo Sh,Mh yang diwakili Ki Carik Sulistiana. Hadir juga Ketua paguyuban Se-Jatim  Imam Tohari SH, MH dan Ketua Paguyuban Se- Jawa Tengah.

Acara juga dihadiri Ketua Hipmi Kepri Sari, Ketua Asita Kepri, Eva,  Ketua Batam Touris Rahman Usman dan Perwakilan Pengelola SP Plaza yang  membantu suksesnya acara ini.

 

 

Ki Carik Punggowo Ir Sulistiana (kanan) menyerahkan Bendera Pataka kepada Walikota Batam HM Rudi

 

HM Rudi melantik Rina Safitri sebagai Ketua Pawargo Kota Batam Periode 2022 – 2027 setelah mendahuluinya penyerahan Bendera Pataka Pawargo kepada Rina Safitri

 

Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan bendera pataka dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada Ki Carik Punggowo Ir Sulistiana.  Lalu Ki Carik menyerahkan Bendera Pataka  ke Wali Kota Batam HM Rudi dilanjutkan dengan prosesi pelantikan.

Dalam suasana khidmat HM Rudi melantik Rina Safitri sebagai Ketua Pawargo Kota Batam Periode 2022 – 2027 setelah mendahuluinya dengan kata  kata pelantikan yang diikuti oleh  Rina Safitri dan pengurus Pawargo Kota Batam.

Rina Safitri dalam sambutan perdana sebagai Ketua Pawargo mengucapkan terima kasih atas kehadiran Walikota Rudi dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.  Menurutnya, keberadaan Pawargo bisa menjadi penghubung kerjasama baik pemerintahan, bisnis, dan sosial budaya antara Ponorogo dan Batam.

Usai prosesi pelantikan, Rina Safitri SH MH sebagai Ketua Pawargo Kota Batam Periode 2022 – 2027 , melakukan foto bersama Walikota Batam HM Rudi dan pengurus Pawargo lainnya

 

“Pawargo ini selain wadah silaturrahmi dan sosial warga Batam asal perantauan Ponorogo juga pelestari kebudayaan terutama Reog yang saat ini sudah berkembang secara pesat di Kota Batam,” ungkapnya.

Rina melanjutkan bahwa dirinya menyadari bahwa amanah yang diembankan kepadanya dan Pengurus Pawargo Kota Batam   amatlah berat. “Ini semua   hanya bisa dilaksanakan dengan bekerja-sama, bahu-membahu, partisipasi dan kontribusi aktif.  Keberadaan  Pawargo di Batam ke depan mampu menjalankan program dan kegiatan aktif  yang sinergis positif untuk peningkatan keberdayaan anggota dan tentunya dapat teraktualisasi jalinan manfaat,” terang dia.

Rina Safitri yang juga menjabat sebagai Ketua Pertani HKTI Propinsi Kepri mengatakan dimana ada warga  Ponorogo merantau pasti ada kesenian dan kebudayaan Ponorogo terutama  reog .

Kesenian Reog  ini terus dilestarikan dimana saja mereka berada dan  berdomisili. “Hal ini  sejalan dengan program  bupati dan  Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang bakal membangun Monumen Reog.

Perkembangan Reog di Batam , kata Rina Safitri sudah sangat maju dan bisa menjadi salah satu pesona dayya tarik wisata  yang bisa dipagelarkan secara kolosal. Apalagi saat ini kesenian reog sudah semakin atraktif dan modern, sehingga bisa menjadi salah satu tontonan bagi wisatawan asing yang bisa dimasukan kalender pariwisata Kota Batam .

“Kesenian reog bisa tampil menjadi salah satu magnet wisata di Kota Batam, dan bisa ditampilkan dalam sesuai dengan kebutuhan. Kita akan usulkan menjadi pagelaran yang bersifat terjadwal dan bisa masuk ke kalender pariwisata,” ujar Rina.

Bangunan ini  digadang-gadang memiliki ketinggian 126 meter dan bakal mengalahkan ketinggian patung Garuda Wisnu Kencana di Bali itu akan dibangun di Kecamatan Sampung.  “Kita patut berbangga dan bersyukur kedepan kita akan memiliki Monumen Reog Ponorogo yang menjadi ciri kedaerahan kita dan sebagai pemersatuan kita warga Ponorogo di manapun berdomisili,” kata Rina Safitri .

 

Bupati Sugiri Ajak Warga Ponorogo Dukung Pembangunan Batam

(Foto kolase ) Prosesi pelantikan Rina Safitri sebagai Ketua Pawargo diawali dengan Penyerahan Pataka Pawargo dari Bupati Sugiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada Ki Carik Punggowo Ir Sulistiana.  Lalu Ki Carik menyerahkan Bendera Pataka  ke Wali Kota Batam HM Rudi dan dilanjutkan dengan prosesi pelantikan Rina Safitri sebagai Ketua Pawargo Kota Batam,.

 

Sedangkan Bupati Sugiri Sancoko berpesan agar warga Ponorogo mendukung pembangunan Kota Batam menjadi Bandar Madani yang moderen. Dia juga mengakui perkembangan pembangunan Batam di bawah kepemimpinan Walikota Rudi, sangat luar biasa.

“Saya minta jaga nama baik Ponorogo. Mudah-mudahan semakin banyak yang sukses di Batam karena saya temui banyak warga asal Ponorogo meraih sukses di Kota Batam. Dukung Pak Walikota Rudi membangun Batam. Tapi, jangan lupa juga kampung halaman. Pak Rudi, saya titip warga asal Ponorogo agar dibina dan diperhatikan, ” paparnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Sugiri Sancoko juga memberikan kehormatan warga Ponorogo kepada Walikota Rudi, dengan cara menyarungkan baju khas Ponorogo warna hitam dan blangkon.

Dalam sambutannya Walikota Rudi mengucapkan selamat datang kepada Bupati Sugiri dan rombongan dari Ponorogo. Dia mengaku sangat senang atas kehadiran Bupati Sugiri dan rombongan serta berharap mereka sering berkunjung ke Batam, agar warga Batam asal Ponorogo dapat melepas rindu dengan kampung halaman.

“Warga Batam asal Ponorogo adalah warga saya yang harus saya perhatikan dan saya lindungi,” tegas Walikota Rudi.

HM Rudi  juga menjelaskan bahwa Batam bagaikan miniatur Indonesia, dimana semua suku dan agama hidup rukun berdampingan. Hal inilah yang menjadi kekuatan bagi dirinya untuk membangun Kota Batam.

“Saya mohon didukung upaya kita membangun Batam,” paparnya.

Walikota Rudi juga sempat bercanda agar jangan kembali ke Ponorogo, kecuali lebaran silakan kembali. Namun Walikota Rudi menyatakan niatnya untuk berkunjung ken Ponorogo tahun depan mengingat banyak juga anak-anak Batam menimba ilmu di Ponorogo, terutama Pesantren Gontor. Acara pelantikan ini ditutup atraksi reog khas Ponorogo.

Kehadiran Walikota Haji Muhammad Rudi membuat acara pelantikan pengurus Paguyuban Warga Ponorogo (Pawargo) Batam semakin meriah di SP Plaza Futsal Sagulung. Acara dilanjutkan dengan berbagai atraksi seni khas Ponorogo seperti reog membuat acara tersebut semakin atraktif. (lsm)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain