Connect with us

9info.co.id – Terpidana Micky Alrahmadi telah dijatuhkan hukuman selama 1 bulan dan 15 hari penjara (27 Februari 2023 silam) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun sampai pada saat ini belum juga dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan demikian membuat korban, Ikawati Ratna Dewi yang juga sebagai pimpinan media di Batam angkat bicara. Ia meminta jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana untuk melakukan eksekusi terpidana Micky Alrahmadi sesuai dengan putusan perkara nomor 1/Pid.S/2023/PN Btm.

“Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana berperan untuk menjalankan putusan Pengadilan. Bertolak dari aturan hukum tersebut, maka pihak Kejari Batam sudah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang guna menjebloskan terpidana ke dalam penjara,” kata Ikawati Ratna Dewi, Selasa (28 Februari 2023).

Ika mengatakan jika jaksa tidak mengeksekusi putusan itu maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Ika, bahwa sejatinya Ia tidak berniat mengirimkan seseorang ke dalam penjara, namun demi memberikan pelajaran pada Micky Alrahmadi dan istrinya yang dalam bersamaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghina dan memaki tetangganya harus ada hukuman yang bisa dipidanakan.

Ika berharap dengan kejadian ini, Micky Alrahmadi juga bisa merubah dirinya dan melakukan intropeksi agar saat menjalani hukumannya di penjara bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Ini hanya langkah untuk memberi pelajaran supaya Micky Alrahmadi bisa menghargai harkat dan martabat perempuan dan tidak seenaknya saja berkata-kata kasar kepada kaum hawa,” ujar Ikawati Ratna Dewi.

Diketahui saat sidang berlangsung hakim dan jaksa telah berjanji kepada korban Ikawati Ratna Dewi tidak akan menggugurkan hukuman terpidana Micky Alrahmadi apabila pintu maaf diberikan kepada Terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan.

“Saya bersedia memaafkan Micky Alrahmadi, Yang Mulia karena saya juga masih berharap tetangga saya itu berubah namun demi keadilan saya tak mau ini menggugurkan hukumannya,” kata Ika. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menyerahkan bantuan tunai kepada lansia, Jumat, (9/5). Bertempat di Lapangan Bola Legenda Malaka, sebanyak 531 lansia dari tiga kecamatan yakni Batam Kota, Nongsa dan Sungai Beduk hadir memenuhi tempat acara.

Li Claudia, alih-alih menyampaikan sambutan dari atas panggung, memilih turun langsung ke tengah barisan kursi para lansia. Ia menyapa satu per satu dengan hangat dan penuh empati.

“Saya ingin lebih dekat dengan emak dan bapak semua. Bantuan ini bukan soal angka, tapi bukti sayang kami. Bertemu langsung begini membuat saya bahagia,” ujarnya.

Selain menyerahkan bantuan, Li juga mengingatkan para lansia untuk menjaga kesehatan. Ia menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian materi, tapi juga menyangkut kesejahteraan fisik dan mental para orang tua.

“Kalau ada yang belum menerima bantuannya, segera laporkan. Cek rekening tiap bulan, beli vitamin, makan yang bergizi. Jaga kesehatan agar tetap kuat dan bisa terus menikmati manfaat program ini,” pesannya.

“Kami terus pantau dan perbaiki. Kalau ada yang terlewat, segera beri tahu. Ini amanah,” pesannya lagi.

Dalam kesempatan itu, Li juga berbagi cerita mengenai tugas-tugasnya selama sebulan terakhir, terutama terkait penanganan banjir. Ia menyebut hampir setiap hari turun ke lapangan bersama tim dan para camat untuk mencari solusi di titik-titik rawan.

“Dari pagi keliling, malam rapat. Kalau ada masalah banjir, langsung kita cari solusinya. Mohon doanya, semoga kami sehat selalu dan pendapatan daerah meningkat, agar program seperti ini bisa berlanjut dan ditingkatkan,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain