Connect with us

9info.co.id – Kepolisian menetapkan HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan sekarang anggotanya sudah mengamankan pelaku.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” ungkapnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Kompol Ratna kembali menjelaskan, lansia tersebut terancam pasal 187 KUHPidana  yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Masih dari keterangannya, lansia tersebut ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Adapun HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Mirisnya, perbuatan yang dilakukan HA viral di media sosial. Pasca ditangkap, pelaku mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.

“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” tandasnya. (*/lsm)

Sumber : PMJNews

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam

Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam

9Info.co.id | BATAM -Momentum ulang tahun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH. menggambarkan sinergi yang terbangun antara Forkopimda Kota Batam, terutama Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin. “Atas nama Wali Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-48 kepada Bapak Kajari. Semoga di usia ke-48 ini membawa keberkahan, kebahagiaan, dan semangat dalam mengemban tugas,” ujar Jefridin di ruang kerja Kajari Batam, Rabu (4/12/2024).

Jefridin juga menyampaikan salam hangat dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta. “Pak Wali Kota menitipkan pesan bahwa Pemko Batam sangat menghargai pendampingan dan dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung pembangunan kota ini,” tambahnya.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan istri, turut menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan doa yang diterima. Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemko Batam dapat terus ditingkatkan untuk Batam kedepan. “Semoga momen ini dapat menjadi pengingat untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam tugas sebagai Kajari,” ucapnya. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain