Connect with us

9info.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meresmikan penggunaan jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang, Selasa (21/02/2023).

Terbangunnya jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II ini, akan semakin memudahkan akses masuk barang dan logistik yang mengandalkan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang.

Pembangunan jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II di Pelabuhan Kuala Riau menggunakan pembiayaan alternatif dari PT SMI, dengan nilai kontrak sebesar Rp 21.283.466.000,- untuk pembangunan Segmen Pelantar I, dan Rp 15.832.491.928,- untuk pembangunan Segmen Pelantar II.

Ansar menyebutkan, sebelum dibangunnya jalan integrasi dermaga Pelantar I dan pelantar II, kondisi jalur masuk menuju Pelabuhan Kuala Riau hanya melalui satu jalur masuk di Pelantar II.

Dengan adanya jalan integrasi ini, maka selanjutnya truk dan angkutan barang yang akan bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau akan masuk melalui jalur Pelantar I dan keluar di Pelantar II. Sehingga bisa memperlancar proses distribusi barang dan logistik di Kota Tanjungpinang.

“Kalau kita lihat dulu, itu semrawut sekali di Pelantar II. Karena truk keluar masuk pelabuhan sama-sama lewat satu jalur. Sekarang dengan adanya jalan integrasi Pelantar I dan Pelantar II bisa lebih tertata lagi alur keluar masuk barang di pelabuhan ini,” terang Ansar.

Pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjungpinang pun diyakini Gubernur Ansar, akan semakin meningkat dengan terintegrasinya dermaga Pelantar I dan Pelantar II.

Ditambah, angka inflasi kebutuhan pokok di Tanjungpinang juga akan semakin terkendali dengan singkatnya waktu bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau.

“Kalau waktu bongkar muatnya bisa diperpendek tentu itu bisa menekan angka inflasi juga di Tanjungpinang, karena biasanya lamanya antrian barang masuk itu yang membuat harga kebutuhan pokok naik karena distribusi terhambat,” jelasnya.

Ia memohon dukungan kepada masyarakat Tanjungpinang, karena badan bantuan luar negeri dari Amerika Serikat yaitu Millenium Challenge Corporation (MCC) tengah mengkaji Pelantar I dan Pelantar II untuk mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp300 miliar.

Menurutnya, tim dari MCC Amerika sudah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan asistensi. Pemprov Kepri juga intens melengkapi readiness criteria, yang disyaratkan oleh tim MCC Amerika tersebut.

“Selesainya pembangunan integrasi Pelantar I dan Pelantar II ini menambah poin kredit untuk MCC agar melirik kita. Kemungkinan minimal kita dapat Rp300 miliar di akhir 2023 atau di awal 2024,” ungkap Ansar.

Penekanan bel sebagai tanda peresmian dilakukan Gubernur Ansar bersama Gubernur Kepulauan Riau Periode 2005-2010 Ismeth Abdullah, Kajati Kepri Gerry Yasid, anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua, Bobby Jayanto, dan Teddy Jun Askara.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga memberikan bantuan sembako secara simbolis kepada lima orang perwakilan tenaga kerja di Pelabuhan Kuala Riau. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain