Connect with us

9Inf0.co.id |SIMALUNGUN – Dalam rangka mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumut, Selasa (11/7/2023).

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, bertujuan untuk melakukan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) 5 Wilayah Perencanaan Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini juga merupakan bantuan teknis dari Pemerintah Pusat berkat koordinasi dari Bupati dalam membangun Kabupaten Simalungun.

FGD ini dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI Rendy Windyawati, Moderator FGD II Kabid Tata Ruang PUPR Simalungun Ronando Situngkir dan Moderator KP I Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Anju Haloho.

FGD KLHS RDTR KSP ada di 5 Wilayah Perencanaan (WP) yakni WP Purba, WP Haranggaol Horison, WP Dolok Pardamean, WP Pamatang Sidamanik dan WP Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Mendukung KSPN, Pemkab Simalungun Gelar FGD KLHS RDTR KSP

Mendukung KSPN, Pemkab Simalungun Gelar FGD KLHS RDTR KSP

Bupati Simalungun dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Sekda menyampaikan ucapan terimakasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang atas penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR di 5 Wilayah Perencanaan.

Penyusunan RDTR ini sangatlah penting untuk meningkatkan kebutuhan perizinan usaha atau investasi. Dimana RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Proses penyusunan RDTR
di kabupaten melibatkan Pemangku Kepentingan dan dilaksanakan melalui konsultasi publik.

Selanjutnya, Bupati juga mengatakan dalam Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dan perubahannya, salah satu diantaranya adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dan sekitarnya.

Kawasan Strategis Pariwiaata Nasional (KSPN) bukan hanya program yang menyasar aspek fisik saja tetapi juga aspek non fisik.

Aspek non fisik yang menjadi indikator keberhasilan KSPN yaitu terjadi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah KSPN, pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah KSPN.

Kawasan Danau Toba telah ditetapkan menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadikan kawasan Danau Toba sebagai salah satu tujuan utama pariwisata di Indonesia.

Untuk mendukung kegiatan pariwisata dan investasi di kawasan Danau Toba, penyusunan RDTR di kawasan Danau Toba harus dipercepat, selain untuk kepastian hukum dalam investasi, tetapi juga pengendalian dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak ekosistem dari Danau Toba itu.

Selain itu, akses exit jalan tol yang rencananya akan berada di Wilayah Perencanaan akan membuka peluang investasi di kawasan Danau Toba Simalungun, bukan hanya dipusatkan pada kawasan Parapat tetapi pada wilayah yang telah direncanakan.

Bupati berharap KSPN ini akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita dan mari bersinergi bersama agar penyelesaian RDTR ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. (SM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Humanis, Petugas Cegah Situasi Memanas

ARIASTUTY SIRAIT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis (13/8/2026), merupakan bagian dari pengamanan dan pengawalan proses pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Kehadiran personel di lokasi dalam rangka menjaga keamanan kawasan, memastikan aktivitas pembangunan berjalan tertib, serta mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan masyarakat.

BP Batam menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran sebagaimana narasi yang berkembang dan disampaikan oleh sejumlah pihak.

Personel yang bertugas di lokasi melakukan pengamanan dan pengawalan, dengan mengedepankan sikap persuasif, pengendalian diri, serta tidak melakukan tindakan provokatif.

Sekolah Terintegrasi Merah Putih tersebut dibangun di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare. Sebelum diterbitkannya HPL atas lahan tersebut, BP Batam telah melaksanakan proses penanganan terhadap empat pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dimaksud, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dari empat klaim tersebut, dua di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara dua pihak lainnya hingga saat ini belum menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Dalam proses penanganannya, BP Batam telah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Sejumlah pertemuan dan tatap muka telah dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, sekaligus memastikan setiap klaim dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini proses verifikasi terhadap dua klaim tersebut belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung yang diperlukan belum disampaikan kepada BP Batam.

BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia. Apabila diperlukan, pihak yang bersangkutan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, BP Batam memastikan setiap klaim yang disampaikan tetap mendapatkan ruang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kehadiran personel pengamanan di lokasi merupakan bagian dari dukungan BP Batam terhadap pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang.

“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib.” jelasnya, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan, sejak awal seluruh personel telah diarahkan hanya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Dalam perkembangan pada Kamis (13/8/2026), situasi di lokasi sempat diwarnai tindakan dari dua peserta aksi yang berupaya membuka pakaian. Kondisi tersebut segera direspons secara persuasif oleh personel pengamanan perempuan dengan memberikan kain penutup.

Ariastuty menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk menjaga privasi dan martabat perempuan tersebut, sekaligus mencegah bagian tubuhnya terekspos di ruang publik maupun terekam kamera.

“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi,” jelasnya.

Ia menekankan, tindakan petugas tersebut bukan untuk menghadapi ataupun membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Sebaliknya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi.

“Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta untuk mencegah kondisi tersebut semakin terbuka atau terdokumentasikan secara visual,” terang Ariastuty.

Situasi tersebut sempat dipersepsikan sebagai aksi saling dorong. Namun, BP Batam menjelaskan bahwa tindakan petugas pada saat itu diarahkan untuk mencegah tubuh peserta aksi semakin terbuka sekaligus menjaga agar situasi tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.

“Sikap tersebut juga merupakan bagian dari arahan pimpinan yang mengedepankan pengendalian diri dan pendekatan persuasif,” tuturnya.

Ariastuty menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul di lapangan tidak mengubah pendekatan BP Batam dalam menjalankan tugas. Personel tetap diminta menahan diri, menjaga keamanan kawasan, serta memastikan proses pengawalan pembangunan berlangsung secara tertib.

“Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

BP Batam juga memastikan penanganan terhadap klaim masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Di sisi lain, BP Batam terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan dua warga bersangkutan. Setiap proses penyiapan lahan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum, verifikasi dokumen, serta penyelesaian secara terukur.

Dengan tetap memastikan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan Rempang-Galang. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain