Connect with us

9Inf0.co.id |SIMALUNGUN – Dalam rangka mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumut, Selasa (11/7/2023).

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, bertujuan untuk melakukan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) 5 Wilayah Perencanaan Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini juga merupakan bantuan teknis dari Pemerintah Pusat berkat koordinasi dari Bupati dalam membangun Kabupaten Simalungun.

FGD ini dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI Rendy Windyawati, Moderator FGD II Kabid Tata Ruang PUPR Simalungun Ronando Situngkir dan Moderator KP I Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Anju Haloho.

FGD KLHS RDTR KSP ada di 5 Wilayah Perencanaan (WP) yakni WP Purba, WP Haranggaol Horison, WP Dolok Pardamean, WP Pamatang Sidamanik dan WP Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Mendukung KSPN, Pemkab Simalungun Gelar FGD KLHS RDTR KSP

Mendukung KSPN, Pemkab Simalungun Gelar FGD KLHS RDTR KSP

Bupati Simalungun dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Sekda menyampaikan ucapan terimakasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang atas penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR di 5 Wilayah Perencanaan.

Penyusunan RDTR ini sangatlah penting untuk meningkatkan kebutuhan perizinan usaha atau investasi. Dimana RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Proses penyusunan RDTR
di kabupaten melibatkan Pemangku Kepentingan dan dilaksanakan melalui konsultasi publik.

Selanjutnya, Bupati juga mengatakan dalam Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dan perubahannya, salah satu diantaranya adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dan sekitarnya.

Kawasan Strategis Pariwiaata Nasional (KSPN) bukan hanya program yang menyasar aspek fisik saja tetapi juga aspek non fisik.

Aspek non fisik yang menjadi indikator keberhasilan KSPN yaitu terjadi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah KSPN, pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah KSPN.

Kawasan Danau Toba telah ditetapkan menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadikan kawasan Danau Toba sebagai salah satu tujuan utama pariwisata di Indonesia.

Untuk mendukung kegiatan pariwisata dan investasi di kawasan Danau Toba, penyusunan RDTR di kawasan Danau Toba harus dipercepat, selain untuk kepastian hukum dalam investasi, tetapi juga pengendalian dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak ekosistem dari Danau Toba itu.

Selain itu, akses exit jalan tol yang rencananya akan berada di Wilayah Perencanaan akan membuka peluang investasi di kawasan Danau Toba Simalungun, bukan hanya dipusatkan pada kawasan Parapat tetapi pada wilayah yang telah direncanakan.

Bupati berharap KSPN ini akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita dan mari bersinergi bersama agar penyelesaian RDTR ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. (SM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain