Connect with us
BISKER-SINAGA-DAN-WERTON-PANGGABEAN.S.H.M.H.

Miliki Pengalaman Sebagai RW di Kelurahan Mangsang, Bisker Sinaga Putuskan Maju Caleg DPRD Batam

More Videos

9Info.co.id | Batam – Dalam suasana demokrasi yang semakin berkembang, sosok yang berdedikasi untuk masyarakat seperti Bisker Sinaga merupakan sosok yang layak diperhitungkan.

Bisker Sinaga, yang juga dikenal aktif di berbagai organisasi, telah lama menjadi bagian dari pemerintahan lokal di Kota Batam. Pengalamannya sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga menjadi Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Mangsang serta keterlibatannya sebagai orang yang kerap menjembatani aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD kota Batam Werton Panggabean, menjadikan dirinya sosok yang berkomitmen dan peduli terhadap kepentingan masyarakat.

Sebagai orang yang telah beberapa periode menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam. Bisker Sinaga telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun untuk kepentingan warga sekitar.

Bisker Sinaga caleg DPRD Kota Batam Bersama Endipat Wijaya Caleg DPR RI Partai Gerindra

Dalam amanah yang telah pernah di embanya tersebut, ia telah berhasil menginisiasi berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Salah satu prestasinya yang terkenal adalah pembangunan sarana olahraga, Posyandu, Semenisasi dan Drainase yang memadai di lingkungan tersebut memalui program Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Batam Werton Panggabean,S.H.,M.H. Melalui program tersebut, bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan rasa kebersamaan.
Keahlian kepemimpinan dan dedikasi Bisker Sinaga tidak hanya terbatas di tingkat kelurahan, tetapi juga merambah ke tingkat Kecamatan hingga kota Batam. Melihat pengabdiannya yang luar biasa, ia telah dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD kota Batam dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil 3) meliputi Kecamatan Sungai Beduk, Nongsa, Bulang dan Galang.

Dalam perananya sebagai Caleg, Suami dari Rosgenita Hutauruk ini pun berkomitmen untuk membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat secara lebih luas ke dalam ruang kebijakan.

Menurut Bisker, salah satu contoh dan adanya niat yang melandasi keinginannya maju menjadi anggota DPRD Kota Batam karena “Kecamatan Seibeduk merupakan daerah Industri, namun sangat miris. Penduduk di wilayah ini masih banyak yang belum bekerja alias pengangguran. Lebih ironisnya anak- anak tamatan dari wilayah ini terpaksa kembali ke beberapa daerah untuk mengikuti seleksi perekrutan tenaga kerja (rekruitment) ke perusahaan yang ada di Kecamatan Seibeduk,”Tegas Bisker.

Bisker Sinaga Caleg DPRD Kota Batam saat Menghadiri Acara Harlah Partai Gerindra di Kota Batam

Visi dan misi politik Bisker Sinaga mencakup berbagai hal yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia berfokus pada peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kualitas lingkungan. Sosok yang berdomisili di Kavling Bukit Ayu Sukadamai RT 001/RW 019 Kelurahan Mangsang – Seibeduk tersebut pun memiliki visi yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi warga Batam.

Tidak hanya itu, Bisker Sinaga juga memiliki jaringan yang luas dan keterampilan komunikasi yang baik. Hal ini memungkinkannya untuk secara efektif mewakili kepentingan warga di tingkat DPRD Batam dan memperjuangkan solusi yang berkelanjutan untuk kebutuhan masyarakat.

Bisker Sinaga Bersama Anggota PPTSB Foto Bersama Keluarga Ketua PPTSB Wilayah Kepri. Ir.Ediaman Sinaga

Dengan pengalaman yang luas dan dedikasinya terhadap pelayanan publik, Bisker Sinaga adalah sosok yang layak untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Melalui perannya sebagai Caleg DPRD Batam, ia berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kemajuan Kota Batam serta memperjuangkan kepentingan warga dengan penuh tanggung jawab.

Diharapkan, Bisker Sinaga dapat terus memberikan sumbangsihnya yang berharga dan menjadi inspirasi bagi para pemimpin masa depan dalam membangun masyarakat yang lebih baik. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

9info.co.id | BATAM – Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026).

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dugaan penguasaan dan pembangunan pada lahan kavling yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, didampingi Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

Turut hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status lahan, Komisi I DPRD Batam menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BP Batam: Tidak Ada KSB Ganda

Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan dari perwakilan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun sertifikat KSB ganda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pokok persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Komisi I DPRD Batam kemudian meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kepada BP Batam.

Blok 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau

Dalam pembahasan RDPU, Komisi I juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan merupakan lahan milik Hotbinar Malau.

Komisi I menyebut administrasi lahan tersebut telah selesai dan diperkuat dengan dokumen yang disebut dalam rapat, yakni Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Anwar Anas menegaskan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, Komisi I meminta masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di kavling Nomor 82 untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, persoalan dugaan penyerobotan maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tidak hanya Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga memberikan perhatian terhadap 17 kavling lainnya yang masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk KSB dan sertifikat, untuk dikonfirmasi serta diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta warga yang melakukan pembangunan namun tidak memiliki dokumen kepemilikan atau KSB yang sah untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar serta memastikan setiap klaim atas lahan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lurah, RT dan RW Diminta Jaga Kondusivitas

Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terlebih, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik antarwarga.

Anwar Anas: RDPU Terakhir, Jika Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan RDPU terakhir untuk persoalan yang dibahas.

Artinya, DPRD tidak akan kembali membuka forum RDPU lanjutan terkait perkara yang sama.

Anwar Anas menegaskan, apabila ada pihak yang tidak menerima hasil maupun rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, maka pihak tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi.

Sementara apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima hasil RDPU, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan satu garis tegas: pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak. (Red).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version