Connect with us

9info.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus ASH (35), wanita yang bekerja sebagai mucikari di Hotel Pelita, Lubuk Baja, beberapa waktu lalu.

ASH diciduk polisi saat dipancing anggota polisi yang menawarkan perempuan, dengan jasa short time di aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mucikari ini menawarkan perempuan kepada konsumen [laki-laki] melalui WhatsApp dengan harga Rp3 juta,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (30/01/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa perempuan yang dijual pelaku melalui WhatsApp, tapi anggota masih menyelidiki jumlahnya.

“Kami masih mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Diduga, pelaku sudah lama melakukan bisnis ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pelaku diancaman dengan hukuman kurungan minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Suherlan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain