Connect with us

9info.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus ASH (35), wanita yang bekerja sebagai mucikari di Hotel Pelita, Lubuk Baja, beberapa waktu lalu.

ASH diciduk polisi saat dipancing anggota polisi yang menawarkan perempuan, dengan jasa short time di aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mucikari ini menawarkan perempuan kepada konsumen [laki-laki] melalui WhatsApp dengan harga Rp3 juta,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (30/01/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa perempuan yang dijual pelaku melalui WhatsApp, tapi anggota masih menyelidiki jumlahnya.

“Kami masih mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Diduga, pelaku sudah lama melakukan bisnis ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pelaku diancaman dengan hukuman kurungan minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Suherlan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain