Connect with us

9info.co.id – Memasuki bulan Februari yang dikenal dengan bulan kasih sayang, HARRIS Resort Barelang Batam mempersiapkan acara untuk Valentine Days bagi para tamu berpasangan, terkhusus yang berdomisili di Kota Batam.

Acara yang dimaksud berupa kegiatan makan malam bersama pasangan, dengan nuansa resort yang menyuguhkan pemandangan Jembatan Barelang Batam.

General Manager HARRIS Resort Barelang Batam, Vincent Gunawan menyebut pihaknya mengusung tema kolaborasi, 4 Hands Dinner antara Executive Chef Arief Wicaksono dan Chef Karsyid.

“Promo yang ditawarkan yaitu harga paket makan malam Intimate di pantai, dengan area jalan Bay House mulai dari Rp 1.888.000 nett per pasangan untuk dewasa,” terang Vincent dalam rilis resminya yang dikutip, Senin (06/02/2023).

Dijelaskan, dalam paket itu para tamu akan menikmati makan malam set menu mulai pukul 18.30 WIB sampai 21.00 WIB, di saat matahari terbenam. Suguhan kenikmatan dapat dirasakan mulai dari pemandangan laut, Jembatan Barelang dan kolam renang, serta sajian hidangan yang menambah nuansa keromantisan pasangan.

“Kami akan memulai sajian minuman untuk pasangan, pendamping [camilan], bunga mawar, coklat, kemudian sajian makanan mulai dari makanan pembuka salad ikan tuna, menu tahu Cirebon dengan ikan salmon, lalu menu utama seperti laksa kepiting, kemudian daging sapi olesan mentega dengan potongan striploin. Untuk menu penutup disajikan stroberi dan mango sticky rice,” paparnya.

Selain itu, para tamu akan dihibur dengan penampilan romantis dari alunan suara alat musik Saxophone.

Sementara untuk paket menginap di tanggal 14 Februari 2023, pada tipe kamar HARRIS Garden View dan makan malam Intimate di area jalan Bay House ditawarkan dengan harga Rp 2.188.000 nett per malam.

“Itu sudah termasuk sarapan pagi di HARRIS Café dan fasilitas tiga kolam renang seperti Lagoon Pool, Infinity Pool dan Kids Pool, bermain di pantai, pusat kebugaran, sauna, juga internet,” ujarnya.

Ia mengajak kepada para pasangan untuk tidak melewatkan momen romantis ini bersama HARRIS Resort Barelang Batam.

Informasi dan pemesanan lebih lanjut, dapat menghubungi HARRIS Resort Barelang di Jl. Trans Barelang Batam, telepon 0778-4091111, chat WhatsApp 0815 3409 1111, email reservation-harris-batambarelang@tauzia.com dan situs web https://www.discoverasr.com/en/harris/indonesia/harris-resort-barelang-batam.  (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain