Connect with us

Nongsa Digital Park (NDP) mendukung penuh langkah strategis BP Batam dalam meningkatkan nilai investasi.  CEO NDP, Mike Wiluan, mengatakan pihaknya pun siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Salah satu langkah untuk mendukung pengembangan tersebut adalah dengan membangun jaringan kabel serat optik sepanjang 5 kilometer. Rencananya, kata Mike, proyek tersebut akan terealisasi tahun 2024 mendatang.

Untuk diketahui, kabel serat optik berteknologi tinggi itu bakal menjadi tulang punggung infrastruktur digital yang dapat menghubungkan konektivitas jaringan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, khususnya Kota Batam.

“Saya berterima kasih kepada BP Batam atas rencana strategis yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan Indonesia. Selain letak yang strategis, infrastrukturnya pun lengkap,” ujar Mike usai menerima kunjungan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian RI Sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, Jumat (30/6/2023) lalu.

Mike berharap, infrastruktur digital yang semakin lengkap dapat mendorong Kota Batam sebagai “jembatan digital” antara Indonesia dan dunia internasional. Mengingat, NDP juga telah berhasil menggaet investor internasional seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT). Sehingga, kerja sama tersebut ikut memberikan dampak terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam ke depan.

“Kita mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi agar pertumbuhan ekonomi Kota Batam ikut naik. Konektifitas serat optik yang kita bangun akan menjadi ujung tombak investasi global di masa yang akan datang dan mendukung ekosistem ekonomi digital di area pusat data,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan apresiasi terhadap upaya NDP dalam mendukung pengembangan KEK Nongsa. Rudi menilai bahwa dengan pembangunan proyek di NDP dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi Batam. Khususnya industri digital dan data center.

“Pembangunan yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan umum. Saya optimis, pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat seiring kemajuan Kota Batam. Hal ini akan berdampak pula untuk daerah lain dan BP Batam sedang persiapkan kemajuan itu. Mari kita dukung bersama-sama,” ujar Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain