Connect with us

9info.co.id – Protes dan kritik terhadap layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam masih belum kunjung reda. Keluhan masih kerap disampaikan masyarakat Batam melalui berbagai kanal, terutama media sosial.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan, pengelola SPAM Batam harus segera merespon keluhan-keluhan tersebut dengan langkah nyata.

Jika tidak, Ombudsman akan meminta Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pelayanan Bebas (KPBPB) Batam untuk bertindak melakukan evaluasi.

“Kita akan sampaikan kepada Dewan Kawasan masalah ini. Karena berlarutnya masalah ini akan berdampak negatif bagi Batam,” ujar Lagat saat dihubungi, Rabu (01/02/2023).

Ia menekankan, dampak memburuknya layanan air bersih tidak hanya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Lebih dari itu, juga akan berdampak pada iklim investasi. Pasalnya, air bersih merupakan salah satu utilitas dasar yang paling penting bagi investasi.

Bila Batam tidak mampu menyediakan layanan utilitas dasar yang memadai bagi kebutuhan investor, maka dia khawatir para pemilik modal akan memilih kawasan lain untuk menanamkan modalnya.

“Kalau utilitas buruk maka investasi akan sulit masuk,” tegasnya.

Disebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu langkah nyata dari pihak pengelola SPAM Batam.

“Saya sudah bertemu langsung dan menyampaikan hal ini ke mereka [BP Batam] dan mereka mengaku akan menyelesaikan masalah secara bertahap. Sekarang [masih] internal,” ungkap Lagat.

Diharapkan, BP Batam bisa segera mengambil langkah praktis untuk mengatasi masalah ini.

“Kerahkan segala sumber daya yang dimiliki, sehingga optimalisasi pelayanan air ini bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

9info.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026)

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002 dan Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta sejumlah warga yang terdampak.

Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beliau berharap setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.

Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain