Connect with us

9info.co.id – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Penganugerahan Opini Pengawasan Pelayanan Publik kepada seluruh kabupaten/kota Provinsi Kepri tahun 2022, yang diadakan di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/01/2023). Penilaian ini telah dilakukan sejak Agustus 2022 hingga November 2022.

Dimulai dengan penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kepri. Empat Kantah menduduki kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65; Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18; Kantah Kota Tanjungpinang dengan nilai 89,98; dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.

Sedangkan Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas 86,26; Kantah Kabupaten Bintan 83,57; dan Kantah Kabupaten Lingga 80,26 masuk pada kategori B, dan mendapatan kualitas opini Tinggi.

Untuk penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap kepolisian resor (Polres), yang menjadi peringkat satu adalah Polres Kota Barelang (Batam) dengan nilai 90,31.

Peringkat dua Polres Karimun dengan nilai 88,71; peringkat tiga Polres Lingga dengan nilai 87,43; peringkat empat Polres Anambas dengan nilai 82,74; peringkat lima Polres Bintan dengan nilai 80,66; peringkat enam Tanjungpinang dengan nilai 79,34; dan yang terakhir Natuna dengan nilai 78,9.

Sementara, untuk penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah (Pemda), tiga Pemda masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92; Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64; dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk pada kategori B dan kualitas opini Tinggi, dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27; Provinsi Kepri 85,97; Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42; Kota Batam 83,06; dan Kabupaten Bintan 82,36.

 

Tujuan Penganugerahan

Pimpinan Ombusdman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan, maksud dari penganugerahan ini agar bisa menjadi pemicu dan penyemangat ke depannya untuk semua pelayanan publik makin membaik.

“Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik konsisten untuk menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hingga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan,” ujar Jemsly.

Terhadap penganugerahan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menuturkan, bahwa dengan adanya penilaian terhadap pelayanan publik ini sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Penilaian ini kan sumbernya dari masyarakat, kalau masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita yang baik, pasti masyarakat memberikan apa itu yang namanya apresiasi. Ombudsman juga punya alat dan cara untuk melakukan penilaian ini. Ini kesempatan kita untuk membenahi,” ungkap Ansar.

Terhadap pelayanan publik yang berada pada kategori rendah, ia mengaku akan mendorong pihak-pihak terkait untuk membenahi dapur pemerintahan.

“Saya selalu katakan, kunci pelayanan itu istilahnya sama seperti ‘hasil racikan masak itu tergantung dapurnya’. Dapurnya mesti bagus. Makanya kemarin itu kita bongkar juga, mana-mana yang orientasi kerjanya begini-begitu [tidak benar] padahal dia bukan sebagai pimpinan tapi merasa seperti pemimpin, kita keluarkan saja yang merusak sistem daripada tujuan utama kita dalam memberikan pelayanan yang baik,” paparnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari menambahkan, selain melakukan penilaian pada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

“Hasilnya, BP Batam masuk pada kategori C dan mendapatkan kualitas opini Sedang karena nilai pada unit layanan yang dinilai yaitu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum masing-masing 70,4 dan 56,07,” sebut Lagat. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain