Connect with us

9info.co.id – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Penganugerahan Opini Pengawasan Pelayanan Publik kepada seluruh kabupaten/kota Provinsi Kepri tahun 2022, yang diadakan di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/01/2023). Penilaian ini telah dilakukan sejak Agustus 2022 hingga November 2022.

Dimulai dengan penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kepri. Empat Kantah menduduki kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65; Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18; Kantah Kota Tanjungpinang dengan nilai 89,98; dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.

Sedangkan Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas 86,26; Kantah Kabupaten Bintan 83,57; dan Kantah Kabupaten Lingga 80,26 masuk pada kategori B, dan mendapatan kualitas opini Tinggi.

Untuk penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap kepolisian resor (Polres), yang menjadi peringkat satu adalah Polres Kota Barelang (Batam) dengan nilai 90,31.

Peringkat dua Polres Karimun dengan nilai 88,71; peringkat tiga Polres Lingga dengan nilai 87,43; peringkat empat Polres Anambas dengan nilai 82,74; peringkat lima Polres Bintan dengan nilai 80,66; peringkat enam Tanjungpinang dengan nilai 79,34; dan yang terakhir Natuna dengan nilai 78,9.

Sementara, untuk penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah (Pemda), tiga Pemda masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92; Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64; dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk pada kategori B dan kualitas opini Tinggi, dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27; Provinsi Kepri 85,97; Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42; Kota Batam 83,06; dan Kabupaten Bintan 82,36.

 

Tujuan Penganugerahan

Pimpinan Ombusdman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan, maksud dari penganugerahan ini agar bisa menjadi pemicu dan penyemangat ke depannya untuk semua pelayanan publik makin membaik.

“Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik konsisten untuk menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hingga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan,” ujar Jemsly.

Terhadap penganugerahan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menuturkan, bahwa dengan adanya penilaian terhadap pelayanan publik ini sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Penilaian ini kan sumbernya dari masyarakat, kalau masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita yang baik, pasti masyarakat memberikan apa itu yang namanya apresiasi. Ombudsman juga punya alat dan cara untuk melakukan penilaian ini. Ini kesempatan kita untuk membenahi,” ungkap Ansar.

Terhadap pelayanan publik yang berada pada kategori rendah, ia mengaku akan mendorong pihak-pihak terkait untuk membenahi dapur pemerintahan.

“Saya selalu katakan, kunci pelayanan itu istilahnya sama seperti ‘hasil racikan masak itu tergantung dapurnya’. Dapurnya mesti bagus. Makanya kemarin itu kita bongkar juga, mana-mana yang orientasi kerjanya begini-begitu [tidak benar] padahal dia bukan sebagai pimpinan tapi merasa seperti pemimpin, kita keluarkan saja yang merusak sistem daripada tujuan utama kita dalam memberikan pelayanan yang baik,” paparnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari menambahkan, selain melakukan penilaian pada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

“Hasilnya, BP Batam masuk pada kategori C dan mendapatkan kualitas opini Sedang karena nilai pada unit layanan yang dinilai yaitu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum masing-masing 70,4 dan 56,07,” sebut Lagat. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain