Connect with us

9info.co.id – Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari 2022. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk tahun 2022.

“Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 secara virtual dari Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos. Data, proses admistrasi, penyesuaian regulasi harus selesai di minggu I Februari. Khusus untuk Kemendagri agar membuat tim satgas pengawalan sehingga pemerintah daerah (pemda) dipastikan mengawal percepatan bansos. Demikian pula TNI/Polri juga diminta untuk mengawal percepatan penyaluran bansos dan utamanya untuk daerah sulit.

Sosialisasi juga ditekankan oleh Menko PMK agar dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemda melalui berbagai media informasi. Pastikan keluarga penerima mengetahui besaran bansos yang diterima, kapan dapat diterima dan wajib bagi para penerima segera menggunakan bansos untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” kata Muhadjir.

Lebih detail, langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022. Sementara untuk percepatan salur bansos, khusus untuk Program Sembako disalurkan melalui PT Pos rapel Januari-Maret. Salur sembako direncanakan mulai tanggal 22 Februari 2022.

Adapun bansos yang dikelola Kemendes PDTT yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan dilakukan percepatan salur. Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.

“Terkait permasalahan batasan 40% BLT Desa di beberapa daerah, Kemendagri dan Kemendes agar segera berkomunikasi untuk mempercepat penyelesaiannya. Selanjutnya, BPKP juga perlu mengeluarkan petunjuk penyelesaian terkait hal ini,” kata Menko PMK.

Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar (PIP), mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menekankan agar juga mempercepat upaya penyaluran, sisir alokasi mana saja yang bisa disegerakan salur dan dipastikan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Terkait hal-hal yang masih menghambat percepatan penyaluran PIP, seperti data NIK siswa yang belum padan antara Dapodik dan Dukcapil agar segera disinkronkan termasuk regulasi yang perlu segera dibuat untuk penyaluran yang tidak langsung (memerlukan kuasa).

Menteri BUMN juga diminta untuk memastikan kesiapan penyalur bansos, dalam hal ini bank dan PT Pos, serta melakukan evaluasi harian kinerja penyalur pada penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir Februari. Terhadap bansos 2021 juga diminta untuk segera dituntaskan.

“Untuk Himbara dan BSI bersama pemerintah daerah harus segera menyelesaikan bansos 2021 yang belum salur dan memastikan paling lambat Februari 2022 ini dapat turut diselesaikan,” kata Menko PMK.

Hadir dalam rapat, Mensos Tri Rismaharini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sekjen Kemendikbudristek Suharti, Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Plt. Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sugeng, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPS Margo Yuwono, Kasubdit Bhabinkamtibmas Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol. Nasrun Fahmi, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Sapriadi, Dirut PT Pos Faizal R Djoemadi, dan Perwakilan Himbara.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain