Connect with us

Pemerintah Terus Jajaki Penyelenggaraan Berbagai Ajang Internasional Berbasis Olahraga

More Videos

9info.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan ajang-ajang internasional seperti balap perahu cepat F1H2O/Powerboat akan dapat membangun jenama ( brand /merek) daerah tersebut serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Memberikan keterangan pers usai menyaksikan balapan F1H2O di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Minggu (26/2/2023) lebih lanjut dikatakan, kita harapkan event-event internasional ini bisa membangun brand setiap daerah. Di sini, di Danau Toba ada F1 Powerboat, nanti di Mandalika ada MotoGP, di Jakarta ada Formula E, nanti di Mandalika ada Superbike, saya kira ini akan men-trigger ekonomi di daerah. Sangat bagus,” ujar presiden seperti dikutip dari presidenri.go.id .

Di laman resmi Presiden Republik Indonesia yang menyajikan kabar dan dokumentasi kepresidenan teraktual itu lebih lanjut disebutkan, dengan adanya ajang internasional di sebuah daerah, maka akan tumbuh bisnis-bisnis penunjangnya seperti hotel maupun restoran.

“Kalau ini ramai terus seperti ini nanti dalam satu, dua, tiga akan muncul pasti pembangunan hotel baru karena memang dibutuhkan, akan ada restoran-restoran baru, akan muncul pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah wisata super prioritas,” jelas presiden.

Dikatakan, pemerintah juga terus berupaya menjajaki berbagai ajang internasional berbasis olahraga agar bisa digelar di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim agar bisa membawa gelaran balap Formula 1 ke Tanah Air.

“Ya semua kita jajaki karena akan membawa brand-brand kuat seperti F1 Powerboat, ini juga tidak mudah. Kita juga ingin menarik Formula 1 untuk juga masuk ke Indonesia, mungkin tahun depan. Ini baru penjajakan, baru menyiapkan tim untuk menuju ke sana,” ungkapnya.

Presiden pun berharap nantinya akan ada pembalap atau tim dari Indonesia yang bisa ikut berpartisipasi pada ajang balapan internasional seperti pada MotoGP, F1, atau F1H2O/Powerboat. Untuk saat ini, setidaknya gelaran balap internasional tersebut akan memberikan dampak bagi destinasi wisata super prioritas yang menjadi tempat penyelenggaraannya.

Perbaiki Infrastruktur Pendukung

Ke depannya, Presiden Jokowi juga menyatakan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki infrastruktur pendukung di daerah seperti di kawasan Danau Toba. Kekurangan infrastruktur maupun fasilitas baru bisa diketahui ketika ada penyelenggaraan ajang besar seperti F1H2O.

“Masih banyak yang perlu kita perbaiki di wilayah Danau Toba ini. Infrastrukturnya, terminal airport-nya, yang untuk F1 Powerboat ini saja masih banyak kekurangan yang harus kita perbaiki. Saya kira semuanya butuh waktu, semuanya butuh proses, tidak langsung bisa ujug-ujug , oh ini ternyata jalannya kurang gede, oh apron untuk parkir pesawat juga ternyata kurang gede. Baru ketahuan kalau ada event-event besar seperti ini dan saya kira wajar akan terus diperbaiki. Semuanya butuh proses ya,” tandasnya.

Sedangkan tentang hasil Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H2O) di perairan Danau Toba, pebalap Stromoy Racing, Bartek Marszalek, memenangi race 1 putaran pertama Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H2O) di perairan Danau Toba kawasan Pelabuhan Muliaraja Napitupulu, Balige, Sumatra Utara.

Dalam race yang berlangsung selama 30 menit tersebut, pebalap asal Polandia itu finis terdepan pada sirkuit sepanjang 2,2km sebanyak 18 lap. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Surat Peringatan, Alokasi Dibatal­kan: Lawyer Yonkenedia Buka Kronologi Lahan Eks Isenabasa

9info.co.id | BATAM – Polemik mengenai lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa di kawasan Batam Center kembali mendapat sorotan.

Lawyer Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH. & Partners, menyampaikan klarifikasi terkait status lahan sekaligus meminta agar persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan sarana sosial yang direncanakan untuk masyarakat Batam.

Dalam dokumen tanggapan yang disampaikan pada 2 Oktober 2026, pihak lawyer menjelaskan bahwa persoalan pembatalan alokasi lahan kepada Yayasan Isenabasa dan perubahan kepengurusan yayasan merupakan dua persoalan yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan dokumen serta proses hukum masing-masing.

Menurut pihak Yonkenedia, lahan tersebut pada awalnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa yang sebelumnya bernama Yayasan Isenabasa Barelang pada tahun 2000.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, yayasan tersebut didirikan pada 28 Februari 2000 untuk mendukung kegiatan sosial, termasuk pembangunan gedung serbaguna. Pada April 2000, yayasan memperoleh alokasi lahan seluas sekitar 35.023 meter persegi.

Namun, pada 2008, sekitar 12.000 meter persegi dari lahan tersebut disebut dilepas atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Langkah itu, menurut dokumen klarifikasi, dilakukan atas permintaan pengurus yayasan untuk membiayai perpanjangan UWTO dan penyelesaian pembangunan gedung serbaguna.

Dengan demikian, luas lahan yang tersisa disebut sekitar 21.928,62 meter persegi.

Tiga Surat Peringatan Sebelum Pembatalan

Persoalan kemudian berlanjut pada periode 2023–2024. Pihak lawyer menyebut pembangunan gedung serbaguna belum selesai dan baru mencapai tahap struktur rangka baja.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, BP Batam menerbitkan tiga surat peringatan masing-masing pada 4 April, 25 Juli dan 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, BP Batam disebut membatalkan alokasi lahan kepada Yayasan Isenabasa melalui Surat Nomor B-4873/A.3/1/KL.02.02/6/2024, dengan alasan kewajiban pembangunan belum dipenuhi.

Setelah pembatalan tersebut, lahan kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia melalui prosedur permohonan yang berlaku di BP Batam.

Pihak Yonkenedia menyebut telah mengajukan permohonan melalui Land Management System BP Batam pada 9 Agustus 2024 dan kemudian memperoleh persetujuan alokasi lahan dengan kewajiban membayar UWT sesuai ketentuan serta melaksanakan pembangunan.

Yonkenedia Tegaskan Lahan Bukan untuk Kepentingan Komersial

Dalam klarifikasinya, Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa peruntukan lahan tetap diarahkan untuk kepentingan sosial.

Rencananya, pembangunan gedung serbaguna akan dilanjutkan hingga selesai untuk mendukung berbagai kegiatan sosial masyarakat Batak di Kota Batam.

Sementara sisa lahan direncanakan dapat digunakan untuk panti asuhan, rumah jompo dan kegiatan sosial lainnya.

“Lahan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,” demikian garis besar sikap yang disampaikan dalam dokumen tersebut.

Yonkenedia juga menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan Tim Peduli Isenabasa untuk melanjutkan pembangunan gedung serbaguna, sepanjang terdapat bukti dukungan dan kesiapan pendanaan yang memadai.

Namun, pihak Yonkenedia menekankan bahwa bentuk kerja sama, penggunaan fasilitas, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dituangkan secara jelas dan tertulis sesuai status alokasi lahan dan ketentuan yang berlaku.

Pisahkan Persoalan Lahan dengan Kepengurusan Yayasan

Selain persoalan lahan, dokumen tersebut juga menyinggung perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa.
Pihak lawyer Yonkenedia Tonny Siahaan menyatakan perubahan kepengurusan merupakan persoalan internal yayasan yang harus dipisahkan dari persoalan pembatalan alokasi lahan oleh BP Batam.

Pembina adalah organ yayasan dengan kewenangan tertinggi yang mencakup hal-hal yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kewenangan utama Pembina meliputi:

I Perubahan Anggaran Dasar meliputi:
1.Memutuskan dan mengesahkan segala perubahan pada Anggaran Dasar yayasan.
1. Pengangkatan & Pemberhentian meliputi: Mengangkat serta memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.

II. Kebijakan Umum:
1. Menetapkan kebijakan umum yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
2. Program Kerja: Mengesahkan program kerja serta rancangan anggaran tahunan yayasan.
3. Pengesahan Laporan: Melakukan pengesahan atas laporan tahunan yang diajukan oleh pengurus.

III. Penggabungan atau Pembubaran meliputi: Menetapkan keputusan strategis terkait penggabungan, peleburan, atau pembubaran yayasan, termasuk menunjuk likuidator jika yayasan dibubarkan.

IV. Persetujuan Pengalihan Aset meliputi: Memberikan persetujuan atas pengalihan atau pembebanan kekayaan/aset yayasan, tegas Tonny Siahaan.

Dalam tanggapannya terhadap somasi tertanggal 28 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Isenabasa, pihak lawyer menyebut jawaban somasi telah disampaikan melalui kuasa hukum pada 2 Oktober 2026.

Menurut jawaban tersebut, perubahan kepengurusan dilakukan karena masa kepengurusan telah berakhir dan terdapat sejumlah pengurus yang tidak aktif. Disebut pula terdapat pengurus yang telah meninggal dunia.

Pihak Yonkenedia menyatakan perubahan tersebut telah disetujui melalui rapat Dewan Pembina dan merujuk pada undangan rapat tertanggal 23 Juni 2023 untuk rapat pada 4 Juli 2023, serta undangan berikutnya tertanggal 31 Juli.

Minta Semua Pihak Mengacu Dokumen Resmi

Senada dengan Niko Nixon dan Tonny Siahaan, Sudirman Situmeang Juga menambahkan Pihak Yonkenedia mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar perbedaan pandangan mengenai lahan tersebut tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen dan dasar hukumnya.

Menurut mereka, setiap perbedaan mengenai pembatalan alokasi, status aset maupun kewenangan organ yayasan seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap perbedaan pandangan mengenai pembatalan alokasi, status aset, maupun kewenangan organ yayasan perlu diselesaikan berdasarkan dokumen resmi dan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian sikap yang tertuang dalam dokumen klarifikasi.

Pihak Yonkenedia juga menyatakan seluruh kontribusi masyarakat, baik berupa dana, bahan bangunan, tenaga, keahlian maupun dukungan lainnya, akan diarahkan untuk kepentingan pembangunan sarana sosial dan dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan pembangunan gedung serbaguna dan fasilitas sosial tersebut diharapkan tetap berjalan, sembari setiap persoalan hukum maupun administratif yang muncul diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version