Connect with us

9info.co.id – Rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep ‘Green and Sustainable City’ terus menjadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, nilai investasi pada pengembangan pulau tersebut tak sedikit. Totalnya mencapai Rp 381 triliun dan akan menyerap sebanyak 306 ribu tenaga kerja.

Merespons ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun berharap kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola kawasan untuk melibatkan masyarakat lokal yang berada di sana. Termasuk saat merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Masih banyak anak-anak kita yang belum bekerja. Saya ingin, pembangunan serta pengembangan investasi bisa berdampak langsung terhadap generasi muda Kota Batam,” ujar Rudi, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Rudi menjelaskan jika pihaknya akan berkonsentrasi untuk ikut melakukan pengembangan melalui pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah percepatan investasi saat ini.

BP Batam pun telah menindaklanjuti arahan ini dengan melaksanakan rapat kerja yang melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Di mana, hasil rapat menyebutkan bahwa BP Batam juga akan memfasilitasi para pelajar SMA asal Rempang dalam pendidikan vokasi ke depannya.

Dalam perencanaannya, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) akan bekerja sama dengan PT MEG, selaku pengelola kawasan, dalam menyiapkan pendidikan vokasi serta kajian ekosistem pesisir Pulau Rempang.

“Kita harus siapkan man power planning. Saya akan berkomunikasi dengan beberapa universitas untuk menyiapkan pendidikan vokasi. Jadi, anak-anak kita bisa berpeluang untuk turut aktif dalam pembangunan Kota Batam,” tambahnya.

Rudi tak menampik, masyarakat di Pulau Rempang bakal menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan ke depannya.

Sehingga, dia tak ingin terjadi polemik terkait rencana yang ada. Apalagi sampai mengganggu situasi kondusif dan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kota Batam.

“Yang penting, semuanya dicek sesuai rencana detail tata ruang dan variabel teknis lainnya,” ungkapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pengembangan wilayah Rempang, Kota Batam, akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap I, nilai investasi mencapai Rp 29 triliun yang diharapkan mampu menyerap 186 ribu pekerja.

Pengembangan Rempang dan Galang dilakukan oleh PT MEG dengan total investasi sebesar Rp 381 triliun hingga 2080 mendatang. “Pusat pelatihan dan pendidikan untuk warga dan anak tempatan menjadi penting agar mereka bisa berkontribusi membangun Pulau Rempang. Kita berharap, ekonomi masyarakat juga ikut tumbuh,” pungkasnya.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain