Tiga pelaku pengeroyokan karyawan sebuah kedai makanan di Baatam
9info.co.id – Tiga orang laki-laki dewasa harus menghadapi laporan atas Tindak Pidana Pengeroyokan yang mereka lakukan di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto. Tim berhasil mengamankantersebut masing-masing berinisial DAI, AS, RW, yang diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Jl. Pembangunan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/7/2022).
Dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu korban sedang bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill.
Melihat kejadian itu, korban pun kemudian menegur pelaku DAI. Setelah menegur pelaku DAI korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci.
“Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai,” ungkap Budi menjelaskan
Selanjutnya, korban pun menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai
“Saat itu korban menolak untuk membersihkannya dan meninggalkan pelaku DAI untuk melayani tamu yang datang untuk makan,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.
Selanjutnya, setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 yang dijadikan Mess karyawan untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS.
“Tiba–tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali,” terangnya.
Setelah kejadian itu pelaku DAI dan AS pun pergi. Tidak lama datang pelaku lainnya RW menemui korban dan mengajaknya untuk pergi minum-minum. Namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Tersinggung karena ajakannya untuk minum ditolak korban, pelaku RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.
Setelah puas memukuli korban, lalu datang pelaku lainnya DAI dan langsung memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali.
“Sambil memukuli korbannya pelaku mengatakan kau mata-matanya boss ya!. Setelah puas memukuli korbannya, pelaku DAI, AS dan RW pun pergi,” imbuhnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Masih menurut Budi, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.,” pungkasnya. (lsm)
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi
9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.
Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.
Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.
“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.
Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.
Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.
BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.
Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.
“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.
Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.
“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.
Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.
Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.
“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.
Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).