Connect with us

9Info.co.idPemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Pembina K3 telah memiliki dasar hukum yang benar sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan K3.

Adapun penilaian yang diberikan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, karena telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada Perusahaan di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam. Sehingga perusahaan bisa memperoleh penghargaan SMK3.Hal ini disampaikan Kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Menurut Mangara, Pada tahun 2022 ada sekitar 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan.  “Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad, layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri Khususnya di kota Batam, diantaranya di PT Goldwell Plastic Indonesia ( GPI) dan pekerja yang tewas akibat kesetrum di PT. KTU, serta pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat di PT. Alusteel Shipyard Batam beberapa waktu lalu, “Kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi,”terang Mangara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Mangara menambahkan, walaupun demikian, dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional dari Kemenaker kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tetap berupaya untuk meningkatkan Pembinaan K3 di lingkungan kerja dan Perusahaan yang ada, sehingga kedepanya kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap dilingkungan Perusahaan.

Menurut Kadisnaker Provinsi Kepri ini, Secara nasional kasus kecelakaan kerja memang meningkat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.

Dilain sisi aturan Hukum yang mengatur Kasus kecelakaan kerja sesuai UU no 1 Tahun 1970, masih tergolong lemah. Bahkan penerapan hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan.

Hukuman Pidana yang mengancam pelaku Usaha hanya 3 bulan penjara , dengan masa percobaan dan sanksi denda sebesar Rp.100 Ribu. Dengan hukuman yang sangat rendah tersebut, maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita berharap dengan adanya Pembinaan dan sosialisasi, diharapkan setiap pekerja wajib menjadi Peserta BPJS Naker.
Dengan menjadi Peserta BPJS Naker, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut bisa langsung dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayarkan santunan nya , apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.

“Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 yang diraih Oleh Pemprov Kepri, bukan berarti mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, Namun Disnaker tetap berupaya Menimalisir terjadinya Laka kerja dengan mengedepankan pembinaan kepada seluruh perusahaan,” jelas Mangara. ( DN )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

9info.co.id | BATAM  – Manajemen PT Pradana Samudra Lines memastikan menanggung seluruh biaya santunan, asuransi, hingga pemakaman korban dalam insiden kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Manajer Agensi PT Pradana Samudra Lines Moh. Fatur Akbar mengatakan pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap para kru yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

“Kami memberikan santunan kepada korban, mengeluarkan asuransi, serta menanggung seluruh biaya pemakaman baik di dalam maupun luar kota sampai proses pemakaman selesai,” kata Fatur di Batam, Sabtu.

Ia menjelaskan saat kejadian terdapat lima orang kru di dalam kapal tugboat yang sedang melakukan asist atau membantu mendorong kapal lain.
Menurut dia, hubungan kerja para kru berada di bawah manajemen PT Pradana Samudra Lines sebagai penyedia awak kapal, bukan sebagai agen pelayaran. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan manajeman PT ASL.

“Kami adalah manajemen kru. Para kru memiliki kontrak kerja langsung dengan perusahaan kami. Jadi kami yang mengelola dan menyediakan kru untuk kapal yang digunakan oleh perusahaan lain,” ujarnya.

Fatur mengatakan berdasarkan keterangan kru yang selamat, insiden terjadi ketika kondisi cuaca dan arus laut cukup kuat sehingga kapal terdorong ombak hingga akhirnya terbalik. Saat kejadian, sebagian kru berada di luar kapal untuk memperbaiki tali, sementara kru lainnya masih berada di dalam kapal.

“Menurut keterangan kru yang selamat, arus laut cukup kuat sehingga mereka kesulitan menyelamatkan diri. Namun kami memastikan seluruh kru bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP),” katanya.

Ia menambahkan pihak perusahaan juga telah berkomunikasi dengan keluarga para korban dan memastikan seluruh korban dimakamkan di Batam.

“Kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka sudah menerima penjelasan dari perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang dilaporkan hilang setelah kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Batam, Jumat (6/3).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang Fazzli mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.57 WIB, sementara insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat kapal tugboat sedang menarik kapal kargo Kyparissia.

Dari lima orang yang berada di atas kapal, tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu orang selamat, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing Abdul Rahman selaku kapten kapal, Guntur Pardede sebagai chief, serta Jhonson Bertuahman Damanik yang menjabat kepala kamar mesin (KKM).

Sementara korban selamat diketahui bernama M. Habib Ansyari, sedangkan satu korban yang masih dalam pencarian adalah Yusuf Tankin yang bertugas sebagai second engineer.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Tanjungpinang, Vessel Traffic Service (VTS) Batam, Polairud Polda Kepulauan Riau, serta pihak PT ASL Batam masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang hilang di sekitar lokasi kejadian.(Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain