Connect with us

9Info.co.idPemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Pembina K3 telah memiliki dasar hukum yang benar sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan K3.

Adapun penilaian yang diberikan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, karena telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada Perusahaan di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam. Sehingga perusahaan bisa memperoleh penghargaan SMK3.Hal ini disampaikan Kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Menurut Mangara, Pada tahun 2022 ada sekitar 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan.  “Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad, layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri Khususnya di kota Batam, diantaranya di PT Goldwell Plastic Indonesia ( GPI) dan pekerja yang tewas akibat kesetrum di PT. KTU, serta pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat di PT. Alusteel Shipyard Batam beberapa waktu lalu, “Kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi,”terang Mangara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Mangara menambahkan, walaupun demikian, dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional dari Kemenaker kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tetap berupaya untuk meningkatkan Pembinaan K3 di lingkungan kerja dan Perusahaan yang ada, sehingga kedepanya kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap dilingkungan Perusahaan.

Menurut Kadisnaker Provinsi Kepri ini, Secara nasional kasus kecelakaan kerja memang meningkat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.

Dilain sisi aturan Hukum yang mengatur Kasus kecelakaan kerja sesuai UU no 1 Tahun 1970, masih tergolong lemah. Bahkan penerapan hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan.

Hukuman Pidana yang mengancam pelaku Usaha hanya 3 bulan penjara , dengan masa percobaan dan sanksi denda sebesar Rp.100 Ribu. Dengan hukuman yang sangat rendah tersebut, maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita berharap dengan adanya Pembinaan dan sosialisasi, diharapkan setiap pekerja wajib menjadi Peserta BPJS Naker.
Dengan menjadi Peserta BPJS Naker, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut bisa langsung dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayarkan santunan nya , apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.

“Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 yang diraih Oleh Pemprov Kepri, bukan berarti mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, Namun Disnaker tetap berupaya Menimalisir terjadinya Laka kerja dengan mengedepankan pembinaan kepada seluruh perusahaan,” jelas Mangara. ( DN )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Mitigasi Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan 4 Langkah Antisipatif

Mitigasi Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan 4 Langkah Antisipatif

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air bersih sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak El Nino dan puncak musim kemarau 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi.

Berdasarkan informasi BMKG, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi mengalami puncak musim kemarau pada periode Juli hingga September 2026, dengan puncak tertinggi diperkirakan terjadi pada Agustus. Sementara itu, berdasarkan analisis perkembangan musim kemarau pada Dasarian II Juli 2026, sebanyak 72,8 persen wilayah Indonesia atau 509 Zona Musim telah memasuki musim kemarau.

Kondisi tersebut turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam dan PT Air Batam Hilir (ABH) pun menaruh perhatian serius terhadap potensi ini, mengingat waduk merupakan sumber utama air baku untuk mendukung kebutuhan air di Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, mengatakan bahwa kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan kondisi iklim ini harus dilakukan sejak dini.

“Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi. Untuk itu, BP Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi air bersih dan mengoptimalkan pengelolaan yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama ketika kita menghadapi periode kemarau,” ujar Denny, Selasa (11/8/2026).

Sebagai bagian dari mitigasi, lanjut Denny, BP Batam menyiapkan empat langkah antisipatif untuk menjaga ketahanan air baku.

Pertama, BP Batam bersama PT ABH terus melakukan pemantauan terhadap kondisi air baku secara real-time. Data pemantauan level dan kondisi air tersebut menjadi salah satu dasar bagi pengelola dalam menentukan langkah operasional, termasuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan air baku, kapasitas produksi, dan kebutuhan masyarakat.

Kedua, BP Batam terus mengoptimalkan sistem interkoneksi jaringan antar waduk untuk mendukung distribusi air baku bagi wilayah yang terdampak penurunan debit air baku.

Ketiga, selain aspek teknis, BP Batam berupaya untuk memaksimalkan program reboisasi serta pelindungan dan pelestarian Daerah Tangkapan Air (DTA). Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kepedulian terhadap kawasan resapan, penghijauan, serta pencegahan aktivitas yang berpotensi mengurangi fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air.

Terakhir, BP Batam juga terus mendorong pengembangan infrastruktur penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Selain optimalisasi infrastruktur eksisting, BP Batam juga menyiapkan berbagai opsi pengembangan sumber air, termasuk pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) sebagai salah satu alternatif pengolahan air laut untuk memperkuat ketahanan air pada masa mendatang.

“Menjaga sumber air tidak cukup hanya dengan membangun dan memelihara infrastruktur. Kita juga harus menjaga lingkungan di sekitar sumber air. Ini merupakan tanggung jawab bersama karena keberlanjutan air Batam sangat bergantung pada bagaimana kita menjaga alam hari ini,” pesannya.

Di sisi lain, BP Batam mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketahanan air dengan menggunakan air secara bijak.

Menurut Denny, upaya pemerintah dan pengelola infrastruktur air akan semakin efektif apabila diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam menghemat penggunaan air di tingkat rumah tangga.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:

  1. Menggunakan air sesuai kebutuhan dan mematikan keran ketika tidak digunakan;
  2. Memeriksa instalasi air secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kebocoran;
  3. Mengurangi penggunaan air untuk kebutuhan sekunder selama periode kemarau atau cuaca kering;
  4. Menjaga lingkungan dan kawasan tangkapan air, termasuk tidak membuang puntung rokok atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar kawasan vegetasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan air Batam. Tidak harus dengan langkah yang besar. Menggunakan air seperlunya, memastikan tidak ada kebocoran di rumah, dan mematikan keran ketika tidak digunakan merupakan langkah sederhana yang dampaknya sangat berarti apabila dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (DN)

 

Continue Reading

Berita Lain