Connect with us

9Info.co.idPemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Pembina K3 telah memiliki dasar hukum yang benar sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan K3.

Adapun penilaian yang diberikan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, karena telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada Perusahaan di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam. Sehingga perusahaan bisa memperoleh penghargaan SMK3.Hal ini disampaikan Kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Menurut Mangara, Pada tahun 2022 ada sekitar 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan.  “Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad, layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri Khususnya di kota Batam, diantaranya di PT Goldwell Plastic Indonesia ( GPI) dan pekerja yang tewas akibat kesetrum di PT. KTU, serta pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat di PT. Alusteel Shipyard Batam beberapa waktu lalu, “Kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi,”terang Mangara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Mangara menambahkan, walaupun demikian, dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional dari Kemenaker kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tetap berupaya untuk meningkatkan Pembinaan K3 di lingkungan kerja dan Perusahaan yang ada, sehingga kedepanya kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap dilingkungan Perusahaan.

Menurut Kadisnaker Provinsi Kepri ini, Secara nasional kasus kecelakaan kerja memang meningkat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.

Dilain sisi aturan Hukum yang mengatur Kasus kecelakaan kerja sesuai UU no 1 Tahun 1970, masih tergolong lemah. Bahkan penerapan hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan.

Hukuman Pidana yang mengancam pelaku Usaha hanya 3 bulan penjara , dengan masa percobaan dan sanksi denda sebesar Rp.100 Ribu. Dengan hukuman yang sangat rendah tersebut, maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita berharap dengan adanya Pembinaan dan sosialisasi, diharapkan setiap pekerja wajib menjadi Peserta BPJS Naker.
Dengan menjadi Peserta BPJS Naker, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut bisa langsung dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayarkan santunan nya , apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.

“Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 yang diraih Oleh Pemprov Kepri, bukan berarti mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, Namun Disnaker tetap berupaya Menimalisir terjadinya Laka kerja dengan mengedepankan pembinaan kepada seluruh perusahaan,” jelas Mangara. ( DN )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Camat Sagulung dan DPRD Batam Tanggapi Keluhan Jemaat GBKP Terkait Penutupan Akses Gereja

Camat Sagulung dan DPRD Batam Tanggapi Keluhan Jemaat GBKP Terkait Penutupan Akses Gereja

9info.co.id | BATAM – Ratusan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, mengeluhkan penutupan akses jalan menuju lokasi ibadah mereka. Akses utama ke gereja dipagar oleh pihak pengembang PT Renggali, sehingga menghambat para jemaat dalam menjalankan ibadah mingguan.

Merespons keluhan tersebut, Camat Sagulung Muhammad Hafiz menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama unsur Muspika dan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi I dan Komisi III, Kapolsek, Babinsa, Lurah, Ketua RT, serta pihak pengembang untuk meninjau dan mendengarkan laporan dari warga.

“Kita sudah cek ke lapangan bersama tim dan mendengar langsung permasalahannya. Intinya, kita akan upayakan kembali mediasi antara pengembang dan pengurus rumah ibadah, terutama terkait sagu hati yang dimohonkan. Sementara menunggu mediasi, kami meminta agar akses tetap dibuka agar jemaat tetap bisa beribadah,” ujar Hafiz.

Senada dengan itu, anggota DPRD Batam Komisi III, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan bahwa pihak legislatif turut memfasilitasi pemanggilan dua pengembang, yakni PT Renggali dan PT Uway Makmur, guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Kita minta agar masalah ini diselesaikan secara kepala dingin, bukan dengan saling menyalahkan. Kita berharap ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ketua Majelis GBKP, Elieser Fernando Tarigan, mengungkapkan gereja tersebut telah digunakan selama tiga tahun oleh sekitar 150 kepala keluarga. Ia menyampaikan harapan besar kepada pihak pengembang untuk mengembalikan akses jalan menuju rumah ibadah tersebut.

“Kami sangat bermohon kepada PT Renggali agar membuka kembali akses untuk kami beribadah. Gereja ini bukan baru kemarin berdiri, sudah tiga tahun lebih kami gunakan,” kata Elieser.

Pihaknya juga meminta perhatian dari PT Uway Makmur selaku pemilik alokasi lahan. Ia berharap ada solusi berupa kemungkinan pembelian lahan atau relokasi yang tidak jauh dari lokasi saat ini.

“Kami terbuka untuk berdiskusi. Kalau bisa membeli lahannya, kami siap. Atau, kalau perlu diberikan lahan pengganti di sekitar sini juga tidak masalah, asal akses kami tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Renggali, Toto, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka akses jalan setiap hari Minggu, dan menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah besar.

“Setiap Minggu tetap kami buka jalannya. Gereja itu pun masih dalam tahap penyelesaian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Perwakilan PT Uway Makmur, Khaeruddin, S.H., M.H., juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa perusahaannya telah mengantongi alokasi lahan sejak 2016, lengkap dengan dua PL dari BP Batam dan perizinan cut and fill serta reklamasi.

“Kami sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Benawar Lumbantoruan, yang dulunya menguasai lokasi. Kami tidak mengetahui adanya transaksi dengan pihak jemaat GBKP. Dan yang jelas, kami tidak pernah memblokir akses jemaat ke gereja,” ujar Khaeruddin.

Situasi ini masih menjadi perhatian masyarakat dan para jemaat GBKP yang berharap adanya penyelesaian adil agar aktivitas ibadah dapat berjalan normal kembali tanpa hambatan.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain