Connect with us

9info.co.id – Kepengurusan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) periode 2022-2027 resmi diLantik Walikota Batam yang diwakilkan oleh Sekda Batam Jefridin Hamid, Sabtu (27/08/22).

Ketua Harian IKABSU, James Sumihar Sibarani, mengapresiasi Walikota Batam HM Rudi yang telah melantik kepengurusan Ikabsu Periode 2022-2027.
James berharap kepengurusan IKABSU masa bakti 2022-2027 agar ke depannya Ikabsu ini bisa bersatu. Melihat begitu besarnya jumlah dan peranan masyarakat asal Sumatera Utara di kota Batam.

IKABSU menjadi salah satu wadah tempat untuk bersilaturahmi dan peduli. “Pengurus IKABSU ini harus bisa merangkul seluruh keluarga Sumut yang ada dalam.

“IKABSU turut ambil bagian dalam kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota,” ujar James.

“Mari kita bersama dan bergandengan tangan untuk mendukung program pemerintah kota Batam demi mewujudkan pembangunan Batam yang aman dan kondusif.
Terkait Program Kerja, James menjelaskan akan terlebih dahulu melaksanakan rapat kerja pengurus (Raker Ikabsu ) dalam waktu dekat.

Disinggung terkait keabsahan dan legalitas kepengurusan Ikabsu yang dilantik pada hari ini, dengan tegas James Sibarani menegaskan produk hasil Mubes 21 Mei 2022 lalu keabsahan dan legalitas yang dimiliki sah secara Hukum, bahkan telah terdaftar di Kesbangpol dan Kemenkumham.

“Yang menjadi doa dan harapan kita saat ini, seharusnya IKABSU itu hanya satu dan tidak terpecah belah. Namun dengan adanya dualisme kepengurusan melalui Mubes yang kembali digelar oleh saudara saudara kita di Hotel Pacific, (13 /08/22) lalu. Untuk itu kita tetap membuka pintu dan mengharapkan para pengurus lainya dapat bersatu dengan IKABSU yang sudah dilantik kepengurusannya,” harapnya.

“Mari kita bersama sama bersatu dalam Wadah IKABSU yang telah memiliki keabsahan dan legalitas hukum yang sah,” terang James.

Menyikapi dualisme Kepengurusan IKABSU hasil produk Mubes 21 Mei 2022 dan 13 Agustus 2022, salah seorang tokoh masyarakat Batam asal Sumatera Utara, Sabar Malau menyampaikan, IKABSU bisa bersatu lebih baik.

“Saya dan beberapa teman teman berupaya untuk menyelesaikan persoalan dualisme ini, bahkan ke depan yang kita rencanakan pada pertengahan September mendatang, para sesepuh dan tokoh tokoh masyarakat asal Sumatera Utara akan mencoba merundingkan kembali permasalahan ini, sehingga nantinya bisa menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya.

“Kita pun tidak ingin muncul stigma merasa tersingkirkan , namun bagaimana konsep untuk menjalin kebersamaan dan kesatuan yang utuh dalam wadah IKABSU Ikabsu.

Kita memahami dampak dan hal yang dirasakan oleh masyarakat maupun pengurus komunitas warga Sumut atas munculnya dualisme kepengurusan IKABSU. Namun demi keamanan dan kekondusifan, kita tidak akan melihat lagi , siapa yang benar dan salah, namun kita akan mencari solusi terbaik dan saya pikir itu ada demi bersatunya Ikabsu,”tutup Sabar Malau.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain