Connect with us

9info.co.id – Bisnis properti di Kota Batam menarik minat pengembang properti asing. Saat ini, Tuan Sing Holdings Limited asal Singapura, mulai membangun kawasan terintegrasi di Kawasan Marina City, Sekupang.

Korporasi yang telah terdaftar di Bursa Efek Singapura dengan kode SGX:T24 ini, akan membangun kawasan hunian, apartemen, fasilitas hiburan, perhotelan dan bisnis.

Chief Executive Officer Tuan Sing Holdings, William Liem mengatakan, perusahaannya berminat untuk mulai bisnis properti di Batam, karena adanya dukungan pemerintah dari segi pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya.

Oleh karena itu, William berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tahap pertama kawasan terintegrasi Opus Bay, di tahun 2025 mendatang.

“Kita sangat apresiasi ke bapak (Muhammad) Rudi, atas support dan dukungan infrastruktur. Yang tentunya, sangat penting untuk proyek (Opus Bay) ini,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi meminta Tuan Sing Holdings berkomitmen dalam menyelesaikan pembangunan ini.

“Komitmen itu sangat kita harapkan dalam mengembangkan Kota Batam yang kita cintai ini. Karena kalau tidak ada komitmen, maka pembangunan tidak akan berjalan. Kalau pembangunan tidak jalan, ekonomi juga tidak akan tumbuh,” ujarnya usai meninjau proyek Tuan Sing Holdings di Marina City.

Muhammad Rudi melanjutkan, hingga saat ini BP Batam, Pemko Batam dan seluruh jajaran Forkopimda tengah bekerja sesuai dengan tugas masing-masing dalam meningkatkan ekonomi Kota Batam. Sebab, jika ekonomi Batam terpuruk, akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun.

“Maka ini harus seiring dan sejalan. Maka, kita dari pemerintah harus hadir. Salah satunya, kita membantu apa yang menjadi kebutuhan investor,” katanya.

Upaya dalam memenuhi kebutuhan investor tersebut, adalah dengan membangun infrastruktur di seluruh Kota Batam. Pembangunan ini tidak mungkin dibangun oleh pengembang properti. Karena akan berdampak pada harga properti yang akan melambung tinggi.

“Kalau (harga properti) naik, pasti tidak akan terbeli (oleh masyarakat). Kalau tidak terbeli, maka pertumbuhan ekonomi juga tidak akan naik,” katanya.

Dengan dilakukannya pembangunan infrastruktur tersebut, harga properti akan lebih mudah dijangkau bagi masyarakat Kota Batam maupun dari luar Kota Batam.

“Kita sudah sepakat bersama Forkopimda, seluruh infrastruktur di Batam ini kita bangun semua dan tidak dipilah-pilah. Kita ingin mengembangkan Kota Batam secara utuh, agar Batam semakin jaya, dan investor pun akan ikut berjaya,” imbuhnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain