9info.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera dirilis.
Ia mengakui aturan ini menuai protes dari beberapa pihak, termasuk para eksportir. Seperti dipahami, aturan ini akan memaksa eksportir menyimpan dollarnya di dalam negeri.
“Devisa hasil ekspor regulasinya akan terbit dalam waktu dekat walaupun ada beberapa, ada yang tanda petik protes, tetapi Pak Gubernur tidak menentukan bahwa devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih, tidak diatur,” papar Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, Senin (8/5/2023).
Bank Indonesia bersama Kementerian Perekonomian kembali menyelenggarakan FEKDI pada 7-10 Mei 2023 di Hall B, Jakarta Convention Center, dengan mengangkat tema “ Synergy and Innovation of Digital Economy: Fostering Growth ”. FEKDI 2023 yang merupakan bagian dari rangkaian acara Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 pada jalur keuangan, menjadi ajang etalase inovasi produk dan layanan serta sinergi kebijakan ekonomi dan keuangan digital yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Perekonomian dengan didukung oleh Kementerian-Lembaga, empat Bank Sentral negara ASEAN, dan industri, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas digital economy dalam keketuaan Indonesia di ASEAN 2023, yang berfokus pada kemajuan konektivitas sistem pembayaran, literasi, serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Oleh karena itu diingingatkan bahwa eksportir tidak perlu khawatir. Di Tanah Air, perbankan internasional cukup banyak beroperasi.
“Tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor dan para eksportir harus ingat bahwa ini amanat konstitusi,” tegas Airlangga.
Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 telah menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun, alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.(Mat)