Connect with us

9info.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera dirilis.

Ia mengakui aturan ini menuai protes dari beberapa pihak, termasuk para eksportir. Seperti dipahami, aturan ini akan memaksa eksportir menyimpan dollarnya di dalam negeri.

“Devisa hasil ekspor regulasinya akan terbit dalam waktu dekat walaupun ada beberapa, ada yang tanda petik protes, tetapi Pak Gubernur tidak menentukan bahwa devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih, tidak diatur,” papar Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, Senin (8/5/2023).

Bank Indonesia bersama Kementerian Perekonomian kembali menyelenggarakan FEKDI pada 7-10 Mei 2023 di Hall B, Jakarta Convention Center, dengan mengangkat tema “ Synergy and Innovation of Digital Economy: Fostering Growth ”. FEKDI 2023 yang merupakan bagian dari rangkaian acara Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 pada jalur keuangan, menjadi ajang etalase inovasi produk dan layanan serta sinergi kebijakan ekonomi dan keuangan digital yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Perekonomian dengan didukung oleh Kementerian-Lembaga, empat Bank Sentral negara ASEAN, dan industri, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas digital economy dalam keketuaan Indonesia di ASEAN 2023, yang berfokus pada kemajuan konektivitas sistem pembayaran, literasi, serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Oleh karena itu diingingatkan bahwa eksportir tidak perlu khawatir. Di Tanah Air, perbankan internasional cukup banyak beroperasi.

“Tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor dan para eksportir harus ingat bahwa ini amanat konstitusi,” tegas Airlangga.

Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 telah menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun, alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain