Connect with us

9info.co.id – Sejumlah permainan dan tarian tradisional akan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI )di Pulau Perbatasan yang akan dimulai dari tanggal 12-18 Agustus 2022.

“17 Agustus di Belakang Padang tahun ini meriah, karena memang sudah dua tahun tidak dilaksanakan banyak permainan rakyat yang akan digelar dan tarian mulai dari tanggal 12-18 Agustus,” ujar Camat Belakang Padang Yudi Admajianto di Batam Kepulauan Riau, Senin (8/8).

Sejumlah permainan rakyat yang akan diselenggarakan yaitu seperti panjat pinang di tengah laut, lomba bakiak, tarik tambang, bulu tangkis, sepak takraw, domino dan lain-lain.

“Pada acara puncak atau tanggal 17 Agustus itu nanti ada lomba sampan layar dan lomba boat penambang antara Pulau Belakang Padang dengan Pulau Sambu,” kata dia.

Selain dimeriahkan dengan permainan rakyat, nantinya juga akan dimeriahkan dengan berbagai tarian tradisional.

“Ada Joget Lambak, Pop Yeye dan Bujang Dare. Terus nanti sambil menunggu lomba sampan layar, akan diselingi dengan tarian dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tari Peresean,” kata dia.

Lalu di akhir acara pada tanggal 18 Agustus 2022, akan ada perlombaan balap becak.

“Pesertanya macam-macam, ada dari Batam maupun dari pulau-pulau perbatasan. Bahkan informasinya ada juga yang dari negara Brunai Darrusalam yang mau ikut Sampan Layar,” ungkap Yudi.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan lancar dan menambah keuntungan masyarakat di Belakang Padang,” ucap dia. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain