9info.co.id – Kuasa hukum penggugat menilai adanya Kejanggalan yang dilakukan aparat penegak Hukum dalam penanganan perkara pembunuhan Taslim Alias Cikok pengusaha di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2002 lalu.
Jhon Asron, Kuasa Hukum Robiyanto Penggugat Presiden, Kejagung dan Polri ini, menganggap aneh ketika penyidik senior Polres Karimun yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak pernah menerima tugas untuk melakukan upaya hukum mencari DPO dalam kasus pembunuhan Taslim alias Cikok.
“Artinya 16 tahun jadi penyidik dia tidak pernah ditugasi pimpinannya, bahkan selama 16 tahun bertugas di satreskrim, belum pernah menerima tugas untuk mencari DPO dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Hal seperti ini kan aneh, padahal pembunuhan berencana. Itu tadi keterangan saksi yang menerangkan,” ucap Jhon Asron.
Jhon menegaskan yang menjadi fokus mereka sekarang adalah CH dan KF yang turut ditetapkan tersangka pada tahun 2003 namun belum diproses sesuai penetapan hakim.
“Objek kita bukan pada DPO tapi yang tersangka tadi yang si pengusaha masih duduk manis. Perintah di penetapan 20 tahun lalu harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa kipas-kipas mereka ,” terangnya.
Jhon menambahkan , Kejanggalan dan ketidak seriusan aparat penegak hukum tersebut, diperkuat dengan kesaksian salah seorang saksi penyidik yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (21/4/22).
“Pernyataan saksi yang menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 2 pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.
“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. namun dalam kesaksianya, dia sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, perkara yang ditangani adalah Kasus pembunuhan berencana. Artinya DPO yang dimaksud tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Jhon.
“Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim,” sesalnya.
“Objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka CH dan KF, merupakan pengusaha yang masih bisa duduk manis walaupun sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa bersantai dan kipas kipas”, jelasnya.
Hal senada disampaikan Hasoloan Siburian SH yang juga kuasa hukum Robiyanto, dia mengatakan bahwa saksi menerangkan, selain DPO ada juga pelaku lainya yang telah di tetapkan sebagai tersangka,sesuai dalam penetapan tahun 2003 lalu, berinisial CH dan KF.
“Dalam keterangan saksi bahwa tersangka yang ada dalam penetapan itu masih ada di Karimun dan dia seorang pengusaha,” kata Hasoloan.
Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti tambahan yang disampaikan tergugat 1 dan 2, lanjut Hasoloan, penetapan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK menyatakan, bahwa Saudara CH dan KF sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dengan korbannya almahrum Taslim alias Cikok.
Selanjutnya, dalam Penetapan tersebut, turut serta memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses tersangka CH dan KF sesuai ketentuan hukum secara pidana. Selain itu dalam penetapan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan. “Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesaksiaanya dalam persidangan di PN Karimun, Saksi penyidik dari Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mampe Tua Silitonga, mengaku sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada November 2020 lalu.
“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu. “Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Bahkan dalam kasus pembunuhan tersebut Majelis Hakim telah memvonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.
Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.
“Saya memang pernah mengantar surat ke rumahnya Robiyanto di Kapling. Surat tersebut untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” ungkapnya
Gugatan Robiyanto ini dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya dua penetapan hakim pada 2003 terkait kasus pembunuhan ayahnya dimana masih ada beberapa pelaku yang telah dinyatakan DPO serta dua tersangka lagi yang harus ditindaklanjuti penyidik.
Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukumnya, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) serta turut tergugat CH dan KF karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003 lalu. (pur)
Update PSN Rempang Eco City, 12 KK Bergeser ke Hunian Sementara
9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memfasilitasi pergeseran terhadap warga terdampak pembangunan Rempang Eco City. Sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK) secara bertahap bersedia pindah ke hunian sementara pada Senin – Rabu, 2-4 Desember 2024.
Jumlah tersebut menambah total warga yang bersedia pindah ke hunian sementara sebanyak 232 KK.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyebutkan bahwa selama masa transisi di hunian sementara, setiap keluarga memperoleh biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1,2 juta per orang dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta.
“BP Batam berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang bersedia bergeser, biaya hidup kami berikan sampai rumah permanen baru selesai dibangun,” sebut Ariastuty dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).
Sehingga, pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat Rempang yang telah bekerjasama dan mendukung pemerintah dalam merealisasikan proyek strategis nasional Rempang Eco City. Nilai investasi PSN Rempang Eco City ditaksir mencapai 381 Triliun.
“BP Batam terus berupaya merealisasikan investasi di Rempang, semoga upaya bersama ini bisa memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” ujar Ariastuty.
M. Asli Lubis, warga Blongkeng saat ditemui disela pemindahan mengatakan keinginannya untuk mendukung program pemerintah murni dilatarbelakangi untuk hidup layak dan lebih baik.
“Saya dan keluarga berterima kasih kepada BP Batam, mudah-mudahan dengan berjalannya proyek Rempang eco city ini masa depan kami dan anak cucu kami bisa lebih baik,” ucap M. Asli.
Begitu juga dengan Jupran warga Rempang lainnya berharap ia dan keluarganya dapat hidup dengan lebih layak dan terjamin.
“Saya mengikuti anjuran pemerintah, saya ingin hidup lebih baik lagi,” ujar Jupran singkat. (DN)