9info.co.id – Kuasa hukum penggugat menilai adanya Kejanggalan yang dilakukan aparat penegak Hukum dalam penanganan perkara pembunuhan Taslim Alias Cikok pengusaha di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2002 lalu.
Jhon Asron, Kuasa Hukum Robiyanto Penggugat Presiden, Kejagung dan Polri ini, menganggap aneh ketika penyidik senior Polres Karimun yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak pernah menerima tugas untuk melakukan upaya hukum mencari DPO dalam kasus pembunuhan Taslim alias Cikok.
“Artinya 16 tahun jadi penyidik dia tidak pernah ditugasi pimpinannya, bahkan selama 16 tahun bertugas di satreskrim, belum pernah menerima tugas untuk mencari DPO dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Hal seperti ini kan aneh, padahal pembunuhan berencana. Itu tadi keterangan saksi yang menerangkan,” ucap Jhon Asron.
Jhon menegaskan yang menjadi fokus mereka sekarang adalah CH dan KF yang turut ditetapkan tersangka pada tahun 2003 namun belum diproses sesuai penetapan hakim.
“Objek kita bukan pada DPO tapi yang tersangka tadi yang si pengusaha masih duduk manis. Perintah di penetapan 20 tahun lalu harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa kipas-kipas mereka ,” terangnya.
Jhon menambahkan , Kejanggalan dan ketidak seriusan aparat penegak hukum tersebut, diperkuat dengan kesaksian salah seorang saksi penyidik yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (21/4/22).
“Pernyataan saksi yang menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 2 pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.
“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. namun dalam kesaksianya, dia sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, perkara yang ditangani adalah Kasus pembunuhan berencana. Artinya DPO yang dimaksud tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Jhon.
“Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim,” sesalnya.
“Objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka CH dan KF, merupakan pengusaha yang masih bisa duduk manis walaupun sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa bersantai dan kipas kipas”, jelasnya.
Hal senada disampaikan Hasoloan Siburian SH yang juga kuasa hukum Robiyanto, dia mengatakan bahwa saksi menerangkan, selain DPO ada juga pelaku lainya yang telah di tetapkan sebagai tersangka,sesuai dalam penetapan tahun 2003 lalu, berinisial CH dan KF.
“Dalam keterangan saksi bahwa tersangka yang ada dalam penetapan itu masih ada di Karimun dan dia seorang pengusaha,” kata Hasoloan.
Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti tambahan yang disampaikan tergugat 1 dan 2, lanjut Hasoloan, penetapan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK menyatakan, bahwa Saudara CH dan KF sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dengan korbannya almahrum Taslim alias Cikok.
Selanjutnya, dalam Penetapan tersebut, turut serta memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses tersangka CH dan KF sesuai ketentuan hukum secara pidana. Selain itu dalam penetapan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan. “Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesaksiaanya dalam persidangan di PN Karimun, Saksi penyidik dari Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mampe Tua Silitonga, mengaku sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada November 2020 lalu.
“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu. “Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Bahkan dalam kasus pembunuhan tersebut Majelis Hakim telah memvonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.
Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.
“Saya memang pernah mengantar surat ke rumahnya Robiyanto di Kapling. Surat tersebut untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” ungkapnya
Gugatan Robiyanto ini dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya dua penetapan hakim pada 2003 terkait kasus pembunuhan ayahnya dimana masih ada beberapa pelaku yang telah dinyatakan DPO serta dua tersangka lagi yang harus ditindaklanjuti penyidik.
Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukumnya, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) serta turut tergugat CH dan KF karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003 lalu. (pur)
Komunitas Batak Angkola Tapsel Dukung Gagasan Ketua IKABSU Kepri Bangun Sopo Godang dan Rumah Duka di Batam
9info.co.id | BATAM – Dukungan terhadap gagasan pembangunan Sopo Godang dan rumah duka bagi masyarakat Batak di Kota Batam terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari tokoh dan natua tua Batak Angkola Tapanuli Selatan, Parlaungan Siregar, yang menilai gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sebagai langkah besar demi persatuan masyarakat Batak di perantauan.
Menurut Parlaungan Siregar, keberadaan Sopo Godang dan rumah duka sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Batak di Batam, mengingat tingginya aktivitas adat dan sosial masyarakat Sumatera Utara di kota industri tersebut.
“Gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sangat baik dan patut didukung seluruh sub etnis Batak. Kita membutuhkan rumah besar bersama sebagai tempat pesta adat, rumah duka, hingga rumah singgah masyarakat Batak di Batam,” ujarnya.
Tokoh Batak Angkola itu menilai, visi yang dibangun IKABSU Kepri bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Batak lintas puak dan sub etnis di Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, organisasi Ise Nabasa yang terdiri dari lima puak dan sub etnis Batak sejak awal dibentuk dengan semangat persatuan dan kesejahteraan masyarakat Batak di perantauan.
Karena itu, Parlaungan mengajak seluruh tokoh, natua-tua adat, dan komunitas Batak untuk duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut.
“Sub etnis Batak harus bersatu dan duduk bersama. Jangan ada ego kelompok maupun kepentingan pribadi. Semua harus dibangun demi kepentingan masyarakat Batak secara bersama-sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar rencana pembangunan fasilitas bersama tersebut tidak disusupi kepentingan pribadi yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, figur seperti Jhonson Fidoli Sibuea dinilai memiliki visi dan komitmen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat Batak di Batam, khususnya dalam menghadirkan sarana adat dan sosial yang representatif.
“Kita melihat ada niat baik dan visi besar dari Ketua IKABSU Kepri untuk mempersatukan masyarakat Batak. Ini harus dijaga dan didukung bersama demi generasi Batak ke depan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, komunitas Batak di Kota Batam merindukan hadirnya Sopo Godang atau gedung serbaguna yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta adat maupun rumah duka bagi warga asal Sumatera Utara di Batam.
Kerinduan tersebut disampaikan Ketua IKABSU Provinsi Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea. Ia menilai keberadaan sarana dan prasarana khusus bagi masyarakat Batak sudah menjadi kebutuhan penting, mengingat banyak warga Sumatera Utara di Batam yang kesulitan mendapatkan tempat saat menggelar kegiatan adat maupun acara kedukaan.
“Kami merindukan adanya kesepahaman dan komitmen bersama untuk memikirkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat Batak di Batam,” ujar Jhonson.
Ia menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa komunitas Batak sebelumnya pernah mendapatkan alokasi lahan melalui organisasi Isenabasa dari BP Batam.
Lokasi tersebut disebut berada di sekitar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Batam atau kawasan Perumahan Puri Legenda dengan luas sekitar 2,5 hektare.
Menurut Jhonson, lahan tersebut sangat strategis apabila dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan masyarakat Sumatera Utara, termasuk pembangunan gedung serbaguna dan rumah duka.
“Masyarakat Sumut sangat rindu adanya fasilitas gedung serbaguna dan rumah duka. Selama ini warga cukup sulit mendapatkan tempat apabila ada pesta adat maupun saat berduka,” katanya.
Karena itu, ia berharap seluruh tokoh dan komunitas Batak di Batam dapat duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan pembangunan fasilitas bersama tersebut.
“Kami berharap para orang tua dan tokoh masyarakat dapat duduk bersama membahas kelanjutan lokasi lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Batak di Batam,” tutupnya. (Mat)