Connect with us

9Info.co.id.SIMALUNGUN– Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH di dampingi Sekda Esron Sinaga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-Suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (8/3/2022)

Kepala BPD Frans N Saragih dalam paparannya menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah yang bisa di kerjasamakan oleh pihak pihak terkait.

“Kami juga mensosialisasikan kepada Kepling/Gamot di seluruh kecamatan untuk penerbitaan SPT PBB dan di Simalungun nilai NJOP kita mengalami perubahan pada tahun 2019 dan ini bisa di rubah dalam 3 tahun sekali. Dan Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Sudah hampir 15 kecamatan untuk pendataan ulang untuk ZNT ini,”ungkap Frans.

Dalam arahannya Bupati Simalungun menyampaikan, ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak Hotel, Reklame, Hiburan dll yang harus di akomodir dengan baik.

“Setiap OPD harus bersinergi dalam menangani pendapat Pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain mana yg bisa di contoh dalam peningkatan pendapatan ini, dan perbaikan tarif pajak harus di sesuaikan. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya dan jangan pula rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,”kata Bupati.

Penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), Bupati mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur itu. Untuk itu sampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk membantu dan memudahkan Kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada.

“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB, karena dari sektor IMB ini banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan, dan di beri pembekalan kepada masyarakat untuk ini, ajak camat dan pangulu untuk mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) ini, banyak masyarakat kita yang belum paham soal ini,”kata Bupati.

Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sektor yang ada agar dapat dilihat berapa kenaikan yang dapat diperoleh.

“Kita harus bisa mendata ulang setiap sektor yang ada agar kita bisa melihat berapa kenaikan yang dapat peroleh di setiap lini. Karena sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan Pajak Bangun. Segera terbitkan yang namanya SKT dan sampaikan kepada semua camat dan pangulu untuk mensosialisasikan bagaimana supaya masyarakat itu mau menerbitkan sertifikatkan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Bupati.

Tampak dalam rapat tersebut antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Wasin Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadani Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kadis PUPR Hotbinson Damanik, Kadis Perizinan Pahala Sinaga, Kadis PSDA Djamahaen Purba, Plt. Kadis Kominfo SML Simangunsong, Plt. Kadis Lingkungan Hidup E Sinaga.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

9info.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan pencurian listrik kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan wisata rumah apung di kawasan pesisir Danau Toba, Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang diketahui bersumber dari dana CSR Bank Sumut ini telah berjalan selama 16 hari. Namun, mirisnya, aliran listrik yang digunakan diduga berasal dari sambungan liar tanpa izin resmi dari PLN.

Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku telah “permisi” kepada pihak PLN, namun tidak bisa menjelaskan kepada siapa izin tersebut diberikan. Bahkan, mereka berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-muasal izin sambungan listrik tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pencurian arus listrik secara terstruktur di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, proyek pembangunan masih berlangsung dan tetap menggunakan arus listrik tanpa izin. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencurian listrik.

Naptali Purba, perwakilan PLN ULP Merek Situgaling, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian tersebut. “Senin kita turun ke lokasi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pangulu (Kepala Desa) Bage, Atur Girsang, melalui pesan WhatsApp juga membenarkan adanya sambungan listrik ilegal yang digunakan dalam proyek. Ia menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari wilayah tersebut, dan kontraktor utama berasal dari Lubuk Pakam.

“Mereka dari luar. Pemborongnya dari Jawa, asal Lubuk Pakam. Proyek ini nanti akan diserahkan ke desa melalui BUMNag jika sudah selesai,” ujarnya.

Warga setempat pun menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pekerja. Seorang tokoh masyarakat bermarga Saragih mengecam aksi ini dan meminta agar pihak kepolisian, khususnya Tim Tipidter Polres Simalungun, segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

“Ini jelas pencurian yang merugikan negara. Kalau bisa mereka ditangkap. Sudah sangat keterlaluan,” ucapnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak agar proyek wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa tidak tercoreng oleh praktik-praktik ilegal yang melawan hukum. (STP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain