Connect with us

9Info.co.id.SIMALUNGUN– Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH di dampingi Sekda Esron Sinaga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-Suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (8/3/2022)

Kepala BPD Frans N Saragih dalam paparannya menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah yang bisa di kerjasamakan oleh pihak pihak terkait.

“Kami juga mensosialisasikan kepada Kepling/Gamot di seluruh kecamatan untuk penerbitaan SPT PBB dan di Simalungun nilai NJOP kita mengalami perubahan pada tahun 2019 dan ini bisa di rubah dalam 3 tahun sekali. Dan Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Sudah hampir 15 kecamatan untuk pendataan ulang untuk ZNT ini,”ungkap Frans.

Dalam arahannya Bupati Simalungun menyampaikan, ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak Hotel, Reklame, Hiburan dll yang harus di akomodir dengan baik.

“Setiap OPD harus bersinergi dalam menangani pendapat Pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain mana yg bisa di contoh dalam peningkatan pendapatan ini, dan perbaikan tarif pajak harus di sesuaikan. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya dan jangan pula rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,”kata Bupati.

Penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), Bupati mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur itu. Untuk itu sampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk membantu dan memudahkan Kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada.

“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB, karena dari sektor IMB ini banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan, dan di beri pembekalan kepada masyarakat untuk ini, ajak camat dan pangulu untuk mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) ini, banyak masyarakat kita yang belum paham soal ini,”kata Bupati.

Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sektor yang ada agar dapat dilihat berapa kenaikan yang dapat diperoleh.

“Kita harus bisa mendata ulang setiap sektor yang ada agar kita bisa melihat berapa kenaikan yang dapat peroleh di setiap lini. Karena sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan Pajak Bangun. Segera terbitkan yang namanya SKT dan sampaikan kepada semua camat dan pangulu untuk mensosialisasikan bagaimana supaya masyarakat itu mau menerbitkan sertifikatkan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Bupati.

Tampak dalam rapat tersebut antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Wasin Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadani Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kadis PUPR Hotbinson Damanik, Kadis Perizinan Pahala Sinaga, Kadis PSDA Djamahaen Purba, Plt. Kadis Kominfo SML Simangunsong, Plt. Kadis Lingkungan Hidup E Sinaga.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat.

9info.co.id | SIMALUNGUN – Camat Dolok Silau Agusti Ginting memberikan klarifikasi terkait kondisi Kantor Pangulu Nagori Togur yang terkesan kurang terawat.

Saat dikonfirmasi oleh media, Agusti Ginting mengakui bahwa Kantor Pangulu Nagori Togur memang tidak dalam kondisi yang baik.

Ia menyebutkan bahwa ia sudah sering mengingatkan perangkat desa untuk melaksanakan program “Jumat Bersih,” namun sayangnya, Pangulu Nagori Togur tidak cukup tanggap dengan hal tersebut. “Sudah sering saya ingatkan supaya perangkat desa melaksanakan Jumat Bersih, tapi Pangulu-nya kurang tanggap,” tegas Ginting. Senin (16/12/2024).

Selain itu, Agusti Ginting juga menjelaskan terkait dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Nagori Togur. Ia menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah diawasi dengan adanya pendamping desa yang bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Meski demikian, Ginting juga mengungkapkan bahwa posisi Kasi PMN di Kantor Camat Dolok Silau saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya pensiun, dan hingga kini belum ada pengganti.

Agusti menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat tersebut, Camat Dolok Silau dan Tim dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan melihat kondisi kantor Pangulu Nagori Togur.

Sementara itu, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun turut mengambil langkah dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Sabtu (14/12/2024), SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai temuan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Surat pengaduan ini disampaikan kepada Kejari Simalungun melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024. Dalam surat tersebut, SANOPATI 08 Simalungun melampirkan satu bundel dokumen yang berisi temuan terkait dugaan penyimpangan.

Ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, Hendri Dens Simarmata, menjelaskan bahwa dalam surat pengaduan tersebut terdapat beberapa temuan permasalahan di Nagori Togur, antara lain:

1. Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.

2. Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.

3. Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.

4. Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga setempat.

Hendri Dens menambahkan bahwa SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara akibat penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, ketidakadaan papan informasi terkait alokasi Dana Desa semakin menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan.

Dalam surat pengaduan tersebut, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara. Mereka juga berharap jika terdapat unsur pidana, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat pengaduan ini ditujukan untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Hendri Dens Simarmata. (HS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain