Connect with us

9info.co.id – PLN Batam gesa perbaikan PLTU Tanjung Kasam unit 2 dan PLTGU Panaran unit 1.

Anak PLN (Persero) itu, kini tengah meminimalisir terjadinya kekurangan daya pelanggan akibat perbaikan tersebut.

PLN Batam akan menggunakan beberapa strategi manajemen beban serta pengalihan beban Captive Power maupun genset pelanggan industri.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) Asron Lubis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan masyarakat terkait dengan masalah kelistrikan.

“Saya dengar memang ada beberapa hal saat ini, termasuk perbaikan PLTU dan PLTGU, kalau menunggu perbaikannya sampai stabil mungkin akan jadi masalah bagi konsumen,” kata Asron, Rabu (17/5/23).

Namun, kata Asron, PLN Batam melakukan kerja sama dengan industri yang punya Captive Power atau genset sehingga stabilitas listrik masih terjaga.

Menurutnya, langkah yang ditempuh PLN Batam gesa perbaikan dalam manajemen atau pengalihan beban merupakan langkah bijaksana.

Terlebih beban listrik yang terealisasi saat ini cukup tinggi salah satunya karena faktor cuaca panas beberapa minggu terakhir.

“Pengalihan beban PLN Batam salah satu strategi menjaga kondisi kelistrikan dan itu jadi solusi yang cukup baik saat ini,” kata dia.

“Akan tetapi, kami berharap perbaikan segera diselesaikan agar pelanggan industri dan captive tidak lama menanggung beban,” sambung Asron.

Untuk mengantisipasi kebutuhan listrik Batam-Bintan saat ini, PLN Batam tengah menyiapkan pembangkit dengan total kapasitas sebesar 75 MW yang akan beroperasi secara bertahap sampai September 2023. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain