Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam siap memasok listrik yang andal dan kompetitif dari sumber daya energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta industri di Batam, Kepuluan Riau. Melalui Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rencana Kerja Sama Potensi Pengembangan, Pembangunan, Kepemilikan, dan Pengoperasian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Indonesia, antara PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, PLN Batam akan memasok listrik sebesar 42 MWp.

Komitmen MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah dan Direktur Utama PT Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo di Kantor Korporat PT PLN Batam, Senin (17/4). Serta disaksikan langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto.

Dalam sambutannya, Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo mengungkapkan, MoU ini akan menjadi bagian dari Transformasi PLN untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 % pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat transisi energi di Indonesia dengan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan menekan emisi karbon di sektor kelistrikan. PLN tidak bisa berdiri sendiri, PLN harus terbuka dan proaktif menggandeng pihak swasta untuk bersama-sama mencapai target Net Zero Emission 2060,” jelas Wiluyo.

Wiluyo mengatakan upaya transisi energi menuju energi bersih untuk masa depan dapat menjadi tulang punggung sistem kelistrikan Batam. Ia berharap supaya PLTS Apung ini bisa terwujud dalam waktu sehingga listrik yang dihasilkan dari pembangkit ini akan dimanfaatkan untuk menerangi Pulau Batam dan sekitarnya, yang terhubung dengan jaringan listrik PLN Batam.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra mengungkapkan MoU ini akan menjadi langkah awal bagi PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, untuk bersama-sama dan bersinergi melaksanakan studi kajian proyek /keahlian dalam rangka pengembangan, pembangunan, kepemilikan, serta pengoperasian proyek-proyek PLTS terapung di Waduk Tembesi, Batam.

“Pembangunan PLTS Apung 42 MWp ini merupakan proyek EBT terbesar di Kepulauan Riau yang akan menjadi etalase untuk mengundang investor luar untuk berinvestasi di Batam. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi akan semakin pesat yang sejalan dengan meningkatknya kualitas hidup dan masyarakat Batam, serta mewujudkan pembangunan Pulau Batam, Rempang dan Galang yang berkelanjutan,” kata Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa PLN Batam mendukung penuh kebijakan PT PLN (Persero) dalam Transisi Energi dimana program Pemerintah untuk peningkatan bauran energi baru terbarukan hingga tahun 2025 sebesar 23%. Komitmen ini juga sudah dituangkan dalam dokumen RUPTL PLN Batam 2023-2032 yang saat ini masih berproses berupa pengembangan PLTS hingga 125 MW di tahun 2026.

“Dengan inisiasi pengembangan PLTS Apung di Waduk Tembesi sebesar 42 MWp, melalui sinergi antara PT Energi Baru TBS, PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Batam. Kita harapkan kegiatan ini menjadi batu loncatan dalam kerjasama yang lebih besar dan kemitraan untuk pengembangan EBT lainnya. Harapan kami kedepannya kerjasama ini tidak terbatas hanya di Wilayah Batam dan bisa dikembangkan untuk daerah lain,” pungkas Irwansyah.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo, menyampaikan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi. Menurutnya, proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan sejalan dengan dukungan perusahaan terhadap visi pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan.

“Kami sangat antusias untuk bekerja sama dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi ini. Proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan dukungan kami terhadap visi pemerintah untuk mencapai target energi terbarukan,” ungkapnya.

Dengan kapasitas 42 MWp, total investasi yang akan dikeluarkan oleh TBS diperkirakan mencapai 50 juta USD, dan diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2024. Proyek ini menjadi prioritas TBS dalam sektor energi terbarukan dan akan menjadi proyek energi terbarukan skala besar pertama di Pulau Batam. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain