Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam siap memasok listrik yang andal dan kompetitif dari sumber daya energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta industri di Batam, Kepuluan Riau. Melalui Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rencana Kerja Sama Potensi Pengembangan, Pembangunan, Kepemilikan, dan Pengoperasian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Indonesia, antara PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, PLN Batam akan memasok listrik sebesar 42 MWp.

Komitmen MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah dan Direktur Utama PT Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo di Kantor Korporat PT PLN Batam, Senin (17/4). Serta disaksikan langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto.

Dalam sambutannya, Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo mengungkapkan, MoU ini akan menjadi bagian dari Transformasi PLN untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 % pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat transisi energi di Indonesia dengan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan menekan emisi karbon di sektor kelistrikan. PLN tidak bisa berdiri sendiri, PLN harus terbuka dan proaktif menggandeng pihak swasta untuk bersama-sama mencapai target Net Zero Emission 2060,” jelas Wiluyo.

Wiluyo mengatakan upaya transisi energi menuju energi bersih untuk masa depan dapat menjadi tulang punggung sistem kelistrikan Batam. Ia berharap supaya PLTS Apung ini bisa terwujud dalam waktu sehingga listrik yang dihasilkan dari pembangkit ini akan dimanfaatkan untuk menerangi Pulau Batam dan sekitarnya, yang terhubung dengan jaringan listrik PLN Batam.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra mengungkapkan MoU ini akan menjadi langkah awal bagi PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, untuk bersama-sama dan bersinergi melaksanakan studi kajian proyek /keahlian dalam rangka pengembangan, pembangunan, kepemilikan, serta pengoperasian proyek-proyek PLTS terapung di Waduk Tembesi, Batam.

“Pembangunan PLTS Apung 42 MWp ini merupakan proyek EBT terbesar di Kepulauan Riau yang akan menjadi etalase untuk mengundang investor luar untuk berinvestasi di Batam. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi akan semakin pesat yang sejalan dengan meningkatknya kualitas hidup dan masyarakat Batam, serta mewujudkan pembangunan Pulau Batam, Rempang dan Galang yang berkelanjutan,” kata Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa PLN Batam mendukung penuh kebijakan PT PLN (Persero) dalam Transisi Energi dimana program Pemerintah untuk peningkatan bauran energi baru terbarukan hingga tahun 2025 sebesar 23%. Komitmen ini juga sudah dituangkan dalam dokumen RUPTL PLN Batam 2023-2032 yang saat ini masih berproses berupa pengembangan PLTS hingga 125 MW di tahun 2026.

“Dengan inisiasi pengembangan PLTS Apung di Waduk Tembesi sebesar 42 MWp, melalui sinergi antara PT Energi Baru TBS, PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Batam. Kita harapkan kegiatan ini menjadi batu loncatan dalam kerjasama yang lebih besar dan kemitraan untuk pengembangan EBT lainnya. Harapan kami kedepannya kerjasama ini tidak terbatas hanya di Wilayah Batam dan bisa dikembangkan untuk daerah lain,” pungkas Irwansyah.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo, menyampaikan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi. Menurutnya, proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan sejalan dengan dukungan perusahaan terhadap visi pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan.

“Kami sangat antusias untuk bekerja sama dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi ini. Proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan dukungan kami terhadap visi pemerintah untuk mencapai target energi terbarukan,” ungkapnya.

Dengan kapasitas 42 MWp, total investasi yang akan dikeluarkan oleh TBS diperkirakan mencapai 50 juta USD, dan diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2024. Proyek ini menjadi prioritas TBS dalam sektor energi terbarukan dan akan menjadi proyek energi terbarukan skala besar pertama di Pulau Batam. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

9info.co.id | BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan DLH untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan infrastruktur pengelolaan persampahan di Kota Batam.

‎Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi infrastruktur pendukung pelayanan persampahan.

‎Menurutnya, pembangunan tidak hanya diarahkan pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk memastikan operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

Jalan TPA untuk Menjamin Kelancaran Armada Sampah

‎Dohar menjelaskan, salah satu pertimbangan pembangunan jalan menuju kawasan TPA adalah kondisi akses sebelumnya yang mengalami kerusakan.

‎Kondisi tersebut, kata dia, sempat berdampak terhadap mobilitas kendaraan pengangkut sampah. Bahkan, antrean kendaraan pengangkut sampah pernah terjadi karena akses menuju lokasi pembuangan tidak dapat dilalui secara optimal.

‎“Dengan dibangunnya jalan baru yang diperkeras dan dibeton dengan baik, maka diharapkan arus armada pengangkut sampah menuju TPA dapat berjalan lancar. Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti yang dialami sebelumnya,” jelas Dohar.

‎Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

‎Semakin baik akses menuju TPA, semakin lancar pula mobilitas kendaraan pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat di berbagai wilayah Kota Batam.

Landfill Baru Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

‎Selain pembangunan jalan, pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan sel landfill baru di kawasan TPA.

‎Dohar mengatakan pembangunan landfill menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

‎Menurutnya, pola penimbunan terbuka atau open dumping tidak lagi menjadi pendekatan yang sejalan dengan arah pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

‎Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menuju sistem yang lebih memenuhi standar melalui penerapan konsep sanitary landfill.

‎“Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan melalui pembangunan sel landfill baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.

‎Pembangunan sel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkontrol sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari pola penimbunan terbuka.

DLH Tanggapi Sorotan Papan Informasi Proyek

‎Sementara itu, terkait sorotan mengenai papan informasi proyek yang disebut belum terlihat pada tahap awal pekerjaan, DLH Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

‎DLH juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media massa terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

‎Apabila pada tahap awal pelaksanaan terdapat kondisi di mana papan informasi proyek belum terlihat atau belum terpasang secara optimal, hal tersebut, menurut DLH, dapat menjadi bahan evaluasi administratif.

‎Informasi mengenai pekerjaan pemerintah, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan sumber anggaran, dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

DLH: Tidak Ada Maksud Menutup Informasi Publik

‎Dohar juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari DLH Kota Batam untuk menutup informasi mengenai proyek tersebut.

‎Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Pembangunan yang menggunakan APBD merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan,” tegasnya.

‎DLH, kata Dohar, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

‎Namun, penyampaian informasi tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orientasi Akhir: Perbaikan Pelayanan Persampahan

‎Dohar menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan jalan dan landfill tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Batam.

‎Dengan akses jalan yang lebih baik, kendaraan pengangkut sampah diharapkan dapat keluar-masuk kawasan TPA dengan lebih lancar.

‎Sementara pembangunan sel landfill baru diharapkan menjadi bagian dari proses pembenahan pengelolaan sampah dari pola penimbunan terbuka menuju sistem yang lebih memenuhi standar teknis dan lingkungan.

‎“Intinya, pembangunan ini dilakukan untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada pengangkut sampah dapat beroperasi dengan lancar dan pengelolaan sampah di TPA dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik,” katanya.

‎DLH Kota Batam berharap masyarakat dapat melihat proyek tersebut secara utuh, tidak hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kebutuhan terhadap infrastruktur persampahan dan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

‎Meski demikian, penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, transparansi informasi, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek tersebut.

‎DLH Kota Batam menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik serta menghargai setiap bentuk pengawasan masyarakat dan media terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah.(Mat).

Continue Reading

Berita Lain