Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam siap memasok listrik yang andal dan kompetitif dari sumber daya energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta industri di Batam, Kepuluan Riau. Melalui Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rencana Kerja Sama Potensi Pengembangan, Pembangunan, Kepemilikan, dan Pengoperasian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Indonesia, antara PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, PLN Batam akan memasok listrik sebesar 42 MWp.

Komitmen MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah dan Direktur Utama PT Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo di Kantor Korporat PT PLN Batam, Senin (17/4). Serta disaksikan langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto.

Dalam sambutannya, Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo mengungkapkan, MoU ini akan menjadi bagian dari Transformasi PLN untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 % pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat transisi energi di Indonesia dengan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan menekan emisi karbon di sektor kelistrikan. PLN tidak bisa berdiri sendiri, PLN harus terbuka dan proaktif menggandeng pihak swasta untuk bersama-sama mencapai target Net Zero Emission 2060,” jelas Wiluyo.

Wiluyo mengatakan upaya transisi energi menuju energi bersih untuk masa depan dapat menjadi tulang punggung sistem kelistrikan Batam. Ia berharap supaya PLTS Apung ini bisa terwujud dalam waktu sehingga listrik yang dihasilkan dari pembangkit ini akan dimanfaatkan untuk menerangi Pulau Batam dan sekitarnya, yang terhubung dengan jaringan listrik PLN Batam.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, M. Irwansyah Putra mengungkapkan MoU ini akan menjadi langkah awal bagi PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power dan PT Energi Baru TBS, untuk bersama-sama dan bersinergi melaksanakan studi kajian proyek /keahlian dalam rangka pengembangan, pembangunan, kepemilikan, serta pengoperasian proyek-proyek PLTS terapung di Waduk Tembesi, Batam.

“Pembangunan PLTS Apung 42 MWp ini merupakan proyek EBT terbesar di Kepulauan Riau yang akan menjadi etalase untuk mengundang investor luar untuk berinvestasi di Batam. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi akan semakin pesat yang sejalan dengan meningkatknya kualitas hidup dan masyarakat Batam, serta mewujudkan pembangunan Pulau Batam, Rempang dan Galang yang berkelanjutan,” kata Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa PLN Batam mendukung penuh kebijakan PT PLN (Persero) dalam Transisi Energi dimana program Pemerintah untuk peningkatan bauran energi baru terbarukan hingga tahun 2025 sebesar 23%. Komitmen ini juga sudah dituangkan dalam dokumen RUPTL PLN Batam 2023-2032 yang saat ini masih berproses berupa pengembangan PLTS hingga 125 MW di tahun 2026.

“Dengan inisiasi pengembangan PLTS Apung di Waduk Tembesi sebesar 42 MWp, melalui sinergi antara PT Energi Baru TBS, PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Batam. Kita harapkan kegiatan ini menjadi batu loncatan dalam kerjasama yang lebih besar dan kemitraan untuk pengembangan EBT lainnya. Harapan kami kedepannya kerjasama ini tidak terbatas hanya di Wilayah Batam dan bisa dikembangkan untuk daerah lain,” pungkas Irwansyah.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo, menyampaikan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi. Menurutnya, proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan sejalan dengan dukungan perusahaan terhadap visi pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan.

“Kami sangat antusias untuk bekerja sama dengan Nusantara Power dan PLN Batam dalam proyek PLTS Apung Tembesi ini. Proyek ini merupakan langkah penting dalam transformasi energi di Pulau Batam dan dukungan kami terhadap visi pemerintah untuk mencapai target energi terbarukan,” ungkapnya.

Dengan kapasitas 42 MWp, total investasi yang akan dikeluarkan oleh TBS diperkirakan mencapai 50 juta USD, dan diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2024. Proyek ini menjadi prioritas TBS dalam sektor energi terbarukan dan akan menjadi proyek energi terbarukan skala besar pertama di Pulau Batam. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain