Connect with us

9info.co.id– Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Mako Polsek Lubuk Baja, Polsek Lubuk Baja melaksanakan pelayanan Gerai Vaksin Presisi Lancang Kuning Dosis 1, 2 dan 3 terhadap masyarakat wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja-Kota Batam,

Kegiatan vaksinasi ini diselenggarakan oleh Polsek Lubuk Baja setiap hari Senin sampai jumat pada pukul 08.00 wib s/d 12.00 wib.

Adapun jenis jenis vaksin yang digunakan mulai dari dosis 1 dan ke 2 untuk anak –anak usia 6 tahun , dewasa serta lansia serta dibantu oleh vaksinator sebanyak 6 orang dari puskesmas lubuk baja.

Saat kegiatan vaksinasi, personel polsek lubuk baja memberikan pelayanan presisi kepada masyarakat difabel untuk melaksanakan vaksin dipolsek lubuk baja dari mendaftar,cek tensi, suntik vaksin sampai dengan masyarakat tersebut selesai melaksanakan vaksinasi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono menyampaikan bahwa Vaksinasi bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.

“Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin COVID-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini. Hingga sampai saat ini virus corona belum juga berakhir. Guna menekan kasus yang terus bertambah, pemberian vaksin COVID-19 terus digalakan untuk membentuk kekebalan Kelompok (Herd Immunity),” pungkasnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain