Connect with us

Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor

More Videos

9info.co.id– Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH  di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir, SH, MH menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor). Senin (24/01/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial AJP (15 Tahun) Anak di bawah Umur, yang di tangkap Pada hari Jumat  (21/01/2022) di Perum Bida Ayu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH  menjelaskan, Pengungkapan Kasus curanmor ini berawal Pada hari Jumat (21/01/2022) sekitar jam 06.00 Wib sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi, setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti.
“Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, sekira Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sei Beduk Pada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian yg di letakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong”, terangnya.

Kapolsek sei beduk ini menambahkan, “mendapati informasi tersebut Unit Opsnal yang di pimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, SH, MH, langsung bergerak ke TKP, memang benar ada 1 Unit sepeda motor honda beat yg di letakan di TKP tersebut dalam keadaan sdh di preteli. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur)”,jelasnya.

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perum. Bida Ayu, Selanjutnya di lakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. pancur Swadaya Kel. Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk. Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka Ariel menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi. Selanjutnya Unit Opsnal
membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna Pengembangan Lebih lanjut.

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu  (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH mengatakan melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version