Connect with us

9info.co.id– Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH  di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir, SH, MH menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor). Senin (24/01/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial AJP (15 Tahun) Anak di bawah Umur, yang di tangkap Pada hari Jumat  (21/01/2022) di Perum Bida Ayu.

Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH  menjelaskan, Pengungkapan Kasus curanmor ini berawal Pada hari Jumat (21/01/2022) sekitar jam 06.00 Wib sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi, setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti.
“Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, sekira Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sei Beduk Pada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian yg di letakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong”, terangnya.

Kapolsek sei beduk ini menambahkan, “mendapati informasi tersebut Unit Opsnal yang di pimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, SH, MH, langsung bergerak ke TKP, memang benar ada 1 Unit sepeda motor honda beat yg di letakan di TKP tersebut dalam keadaan sdh di preteli. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur)”,jelasnya.

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perum. Bida Ayu, Selanjutnya di lakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. pancur Swadaya Kel. Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk. Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka Ariel menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi. Selanjutnya Unit Opsnal
membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna Pengembangan Lebih lanjut.

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu  (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH mengatakan melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain