Personil Polsek Sekupang memberikan teguran ke pengendara tak pakai helm
9info.co.id -Strong Point merupakan salah satu program prioritas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat pengguna jalan raya. Kali ini Polsek Sekupang Polresta Barelang menggelar setiap pagi kegiatan Strong Point pada titik-titik rawan kemacetan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan “Strong Point juga merupakan bentuk nyata hadirnya Polri (Polsek Sekupang) ditengah-tengah aktifitas masyarakat,” ujar Kapolsek Kompol Yudha, Senin (1/8/2022).
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Sekupang untuk selalu tertib berlalu lintas, lengkapi kendaraan dengan kelengkapan semestinya.
“Utamakan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara dijalan,” himbaunya.
Lanjutnya, personil Polsek Sekupang melaksanakan kegiatan Strong Point pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Dimana, pada jam tersebut volume kendaraan sangat padat baik keperluan bekerja, mengantar anak sekolah dan lain-lain.
Lalu, dalam kegiatan Strong Point sering didapati pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 dan dilakukan tindakan berupa teguran-teguran.
“Seperti halnya yang dilakukan oleh Aiptu BJ.Pardede saat melakukan Strong Point di dobrah depan Gor Raja Jakfar Tiban yang menghentikan pengendara R2 yang melakukan pelanggaran berupa kendaraan tidak dilengkapi sepion, tidak menggunakan Helm sehingga dilakukan tindakan berupa teguran agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Kemudian, di Simpang Taman Irene juga ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang sama dimana Aipda Boy menghentikan pengendara R2 yang tidak dilengkapi sepion.
“Pengendaranya tidak menggunakan helm sehingga diberi teguran agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkasnya. (lsm)
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)