Connect with us

9info.co.id – Bakal calon Presiden pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto pada Senin (15/5/2023) melakukan dua agenda kegiatan. Bersama Presiden Joko Widodo ikut hadir pada Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya dalam kapasitas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) juga bertemu Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Kantor Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi yang juga didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung tiba di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Penjaringan pada pukul 16.36 WIB dan disambut penari dan juga sorak sorai warga yang antusias hadir dalam acara itu.

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo sama-sama mengenakan baju putih diapit dengan Panglima TNI Yudo Margono serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum Jokowi dan Prabowo tiba, sejumlah perwira tinggi di TNI dan Polri terlebih dahulu masuk ke area penanaman mangrove.

Kegiatan penanaman mangrove secara nasional serentak dilakukan jajaran TNI dan dilaksanakan di 370 lokasi yang tersebar di 37 provinsi dengan 1.100.169 bibit.

Matra Angkatan Darat menanam 572.669 bibit mangrove di 231 lokasi, Angkatan Laut menanam 443.700 bibit mangrove di 79 lokasi, dan Angkatan Udara menanam 83.800 bibit mangrove di 60 lokasi.

Waspadai Ancaman

Sebelum mengikuti agenda Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, di Jakarta, dalam rangka bersilaturahmi untuk mempererat persahabatan dan persaudaraan.

Kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra ini disambut langsung Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri di dampingi Wakil Ketua Umum PP Polri Komjen Pol (P) Makbul Padmanegara, Sekretaris Jenderal PP Polri Irjen Pol (P) Sunarko beserta Pengurus Pusat PP Polri, dan Ketua PP Polri Daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya Prabowo yang sudah dideklarasikan partainya menjadi bakal calo presiden menyatakan, harus selalu waspada terhadap ancaman yang sewaktu-waktu datang. Ia menyoroti pentingnya saling berinteraksi dan bertukar informasi, untuk dapat memahami setiap kejadian dan mewaspadai ketegangan yang terjadi di dunia.

“Sebagai mantan-mantan pejabat yang dipercayakan oleh rakyat (semoga) bisa terus menyumbang pikiran dan tenaga dalam upaya menjaga ketenangan bagi bangsa dan Tanah Air,” ujarnya.

Menurut Prabowo, keberhasilan dan kebangkitan sebuah negara untuk dikatakan maju apabila seluruh elemen bangsa dan para elite dapat rukun dan bekerja sama.

“Gampang diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun, Bangsa Indonesia harus berupaya kompak dan solid dalam Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Di akhir sambutannya Prabowo pun berpesan untuk selalu jaga kerukunan sebagai keluarga besar dan tetap saling menghormati dan saling mendukung. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain