Connect with us

Ratusan Driver Online Batam Geruduk Kantor Graha Kepri Tuntut Kenaikan Tarif

More Videos

9info.co.id – Kantor Graha Kepri di Batamcenter, kemarin digeruduk oleh ratusan pengemudi kendaraan online. Mereka menggelar aksi di Gedung Graha Kepri Batam Center, Selasa (19/7/2022). Kali ini mereka menuntut beberapa hal . Salah satunya yakni menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp 24.000.

Ratusan para pengemudi taksi online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak berpihak kepada para driver online utamanya menyangkut kesejahteraan.

Salah seorang Koordinator Aksi Damai, Marwan Lamuja mengatakan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Gedung Graha Kepri pada bulan Maret 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat team perumus yang dihadiri oleh pihak Mitra Driver sebagai pengusaha Angkutan Sewa Khusus, Managemen dari dua Aplikator yakni Grab dan Gocar serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan YLKB.

“Dari pertemuan itu telah dirumuskan bahwa besaran tarif terendah sebesar Rp 24 ribu. Dengan demikian bapak Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah dimohon untuk memutuskan dan menetapkan besaran tarif tersebut,” ujar Marwan yang saat itu didampingi oleh rekannya Gusril, Feryandi Tarigan, Simson Siallagan, Rudi Sijabat dan Jeffry Nainggolan.

Masih menurut Marwan, berdasarkan Pasal 22 PM Nomor 118 Tahun 2018 berbunyi besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif batas atas.

Kemudian, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.

Selanjutnya, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.

Dan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengevaluasi dan menetapkan tarif angkutan sewa khusus yang baru.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 PM 118 Tahun 2018 bahwa tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.

Pihaknya dalam hal ini memohon kepada Pemerindah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap besaran biaya tidak langsung yang telah ditetapkan oleh aplokator, karena hal ini akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam satu kali perjalanannya.

Dia mencontohkan, adanya biaya aplikasi atau elemen biaya aplikasi yang dibebankan dalam satu kali peejalanan yang tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Mitra Driver sebagai pengusaha transportasi berbasis aplikasi.

Kemudian, adanya biaya tambahan atau elemen untuk asuransi dan eco green yang sebenarnya sudah termaktup dalam dalam tarif per km nya (walaupun ini dalan bentuk dutawarkan kepada konsumen).

Kemudian, selain hal itu pada PM 118 Tahun 2018 Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang rencana kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, maka pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk melakukan kerjasama dan pengawasan kepada aplikator dalam hal :

  1. Pengadaan atau penerimaan Mitra Driver baru karena harus sejalan dengan jumlah armada yang dibutuhkan dalam suatu wilayah.
  2. Pemberian promo dan diskon potongan pada biaya transportasi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat diantara aplikator atau terjadinya perang harga.

Apabila Gubernur akan menetapkan tetapi Mitra Driver harus mengurus perizinan angkutan sewa khusus atau mengurus izin ASK maka pihaknya memohon untuk

  1. Menghapuskan zona merah atau dengan pengurusan izin ASK akan bisa menjemput di Bandara atau Pelabuhan-pelabuhan, karena di dalam PM 118 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus itu penjemputan door to door.
  2. Besaran biaya pengurusan izin ASK tidak terlalu besar agar tidak menjadi beban bagi Mitra Driver sebagai pengusaha perorangan jasa transportasi berbasis online.
  3. Agar pengurusan izin ASK itu disederhanakan atau birokrasinya dipangkas agar lebih mudah dalam pengurusannya. Dan, satu izin ASK bisa berlaku untuk semua aplikasi serta syarat pengurusannya dipermudah.

Misal, hanya dengan nama akun yang tertera di aplikasi serta unit mobil, sudah bisa melakukan pengurusan izin ASK.

“Supaya program ini bisa sukses dan Pemerintah Daerah mendapatkan dari pendapatan diluar pajak,” pungkasnya. Selama aksi berlangsung damai. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version