9info.co.id – Kantor Graha Kepri di Batamcenter, kemarin digeruduk oleh ratusan pengemudi kendaraan online. Mereka menggelar aksi di Gedung Graha Kepri Batam Center, Selasa (19/7/2022). Kali ini mereka menuntut beberapa hal . Salah satunya yakni menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp 24.000.
Ratusan para pengemudi taksi online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak berpihak kepada para driver online utamanya menyangkut kesejahteraan.
Salah seorang Koordinator Aksi Damai, Marwan Lamuja mengatakan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Gedung Graha Kepri pada bulan Maret 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat team perumus yang dihadiri oleh pihak Mitra Driver sebagai pengusaha Angkutan Sewa Khusus, Managemen dari dua Aplikator yakni Grab dan Gocar serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan YLKB.
“Dari pertemuan itu telah dirumuskan bahwa besaran tarif terendah sebesar Rp 24 ribu. Dengan demikian bapak Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah dimohon untuk memutuskan dan menetapkan besaran tarif tersebut,” ujar Marwan yang saat itu didampingi oleh rekannya Gusril, Feryandi Tarigan, Simson Siallagan, Rudi Sijabat dan Jeffry Nainggolan.
Masih menurut Marwan, berdasarkan Pasal 22 PM Nomor 118 Tahun 2018 berbunyi besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif batas atas.
Kemudian, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
Selanjutnya, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Dan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengevaluasi dan menetapkan tarif angkutan sewa khusus yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 PM 118 Tahun 2018 bahwa tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.
Pihaknya dalam hal ini memohon kepada Pemerindah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap besaran biaya tidak langsung yang telah ditetapkan oleh aplokator, karena hal ini akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam satu kali perjalanannya.
Dia mencontohkan, adanya biaya aplikasi atau elemen biaya aplikasi yang dibebankan dalam satu kali peejalanan yang tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Mitra Driver sebagai pengusaha transportasi berbasis aplikasi.
Kemudian, adanya biaya tambahan atau elemen untuk asuransi dan eco green yang sebenarnya sudah termaktup dalam dalam tarif per km nya (walaupun ini dalan bentuk dutawarkan kepada konsumen).
Kemudian, selain hal itu pada PM 118 Tahun 2018 Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang rencana kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, maka pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk melakukan kerjasama dan pengawasan kepada aplikator dalam hal :
Pengadaan atau penerimaan Mitra Driver baru karena harus sejalan dengan jumlah armada yang dibutuhkan dalam suatu wilayah.
Pemberian promo dan diskon potongan pada biaya transportasi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat diantara aplikator atau terjadinya perang harga.
Apabila Gubernur akan menetapkan tetapi Mitra Driver harus mengurus perizinan angkutan sewa khusus atau mengurus izin ASK maka pihaknya memohon untuk
Menghapuskan zona merah atau dengan pengurusan izin ASK akan bisa menjemput di Bandara atau Pelabuhan-pelabuhan, karena di dalam PM 118 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus itu penjemputan door to door.
Besaran biaya pengurusan izin ASK tidak terlalu besar agar tidak menjadi beban bagi Mitra Driver sebagai pengusaha perorangan jasa transportasi berbasis online.
Agar pengurusan izin ASK itu disederhanakan atau birokrasinya dipangkas agar lebih mudah dalam pengurusannya. Dan, satu izin ASK bisa berlaku untuk semua aplikasi serta syarat pengurusannya dipermudah.
Misal, hanya dengan nama akun yang tertera di aplikasi serta unit mobil, sudah bisa melakukan pengurusan izin ASK.
“Supaya program ini bisa sukses dan Pemerintah Daerah mendapatkan dari pendapatan diluar pajak,” pungkasnya. Selama aksi berlangsung damai. (lsm)
Memperkuat Posisi KEK Batam Sebagai Hub Ekonomi Unggulan di Asia Tenggara
9info.co.id | BATAM – Kota Batam memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah barat.
Hal tersebut secara otomatis menjadikan KEK Batam sebagai penghubung Indonesia dengan pusat perdagangan global yang memperkuat integrasi ekonomi domestik guna mendorong konektivitas lintas wilayah.
Di mata dunia, KEK Batam dipandang sebagai rantai pasok global dan salah satu pusat industri maupun perdagangan yang kompetitif di Asia Tenggara.
Lokasinya yang strategis dekat dari Singapura menjadikannya alternatif bagi perusahaan multinasional untuk beroperasi dengan biaya lebih rendah.
Meski memiliki posisi strategis, KEK Batam menghadapi tantangan seperti persaingan dengan kawasan serupa di negara lain, yakni pembentukan Special Economic Zone (SEZ) Singapura-Johor.
Menepis pemberitaan dan kekhawatiran yang beredar, BP Batam secara gamblang mengatakan akan menyikapi dengan serius kehadiran SEZ Singapura-Johor, dimana langkah tersebut diperkirakan akan meningkatkan intensitas persaingan ekonomi antarnegara.
“BP Batam memandang hal ini sebagai peluang strategis untuk menciptakan potensi ekonomi baru yang dapat mendorong pengembangan wilayah secara lebih optimal,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, persaingan ini juga menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan daya saing KEK yang ada, melalui penguatan infrastruktur, penyempurnaan kebijakan, dan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak guna menarik lebih banyak investasi.
Diketahui saat ini BP Batam tengah mengelola tiga KEK, antara lain KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic (BAT) yang diresmikan pada tahun 2021, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam yang diresmikan pada tahun 2024 silam.
“Selain itu, diversifikasi industri melalui KEK juga kami dorong agar Batam ke depannya fokus pada sektor-sektor strategis dengan potensi pertumbuhan ekonomi tinggi seperti animasi, kesehatan, ekonomi kreatif, teknologi, logistik, maupun energi terbarukan,”
“Promosi dan branding internasional pun terus kami giatkan baik melalui pameran, forum investasi, maupun forum bilateral untuk memperkuat citra Batam sebagai destinasi investasi yang unggul,” pungkas Tuty. (DN)