Massa demonstran berada di pintu masuk Graha Kepri
9info.co.id – Kantor Graha Kepri di Batamcenter, kemarin digeruduk oleh ratusan pengemudi kendaraan online. Mereka menggelar aksi di Gedung Graha Kepri Batam Center, Selasa (19/7/2022). Kali ini mereka menuntut beberapa hal . Salah satunya yakni menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp 24.000.
Ratusan para pengemudi taksi online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak berpihak kepada para driver online utamanya menyangkut kesejahteraan.
Salah seorang Koordinator Aksi Damai, Marwan Lamuja mengatakan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Gedung Graha Kepri pada bulan Maret 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat team perumus yang dihadiri oleh pihak Mitra Driver sebagai pengusaha Angkutan Sewa Khusus, Managemen dari dua Aplikator yakni Grab dan Gocar serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan YLKB.
“Dari pertemuan itu telah dirumuskan bahwa besaran tarif terendah sebesar Rp 24 ribu. Dengan demikian bapak Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah dimohon untuk memutuskan dan menetapkan besaran tarif tersebut,” ujar Marwan yang saat itu didampingi oleh rekannya Gusril, Feryandi Tarigan, Simson Siallagan, Rudi Sijabat dan Jeffry Nainggolan.
Masih menurut Marwan, berdasarkan Pasal 22 PM Nomor 118 Tahun 2018 berbunyi besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif batas atas.
Kemudian, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
Selanjutnya, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Dan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengevaluasi dan menetapkan tarif angkutan sewa khusus yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 PM 118 Tahun 2018 bahwa tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.
Pihaknya dalam hal ini memohon kepada Pemerindah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap besaran biaya tidak langsung yang telah ditetapkan oleh aplokator, karena hal ini akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam satu kali perjalanannya.
Dia mencontohkan, adanya biaya aplikasi atau elemen biaya aplikasi yang dibebankan dalam satu kali peejalanan yang tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Mitra Driver sebagai pengusaha transportasi berbasis aplikasi.
Kemudian, adanya biaya tambahan atau elemen untuk asuransi dan eco green yang sebenarnya sudah termaktup dalam dalam tarif per km nya (walaupun ini dalan bentuk dutawarkan kepada konsumen).
Kemudian, selain hal itu pada PM 118 Tahun 2018 Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang rencana kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, maka pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk melakukan kerjasama dan pengawasan kepada aplikator dalam hal :
Pengadaan atau penerimaan Mitra Driver baru karena harus sejalan dengan jumlah armada yang dibutuhkan dalam suatu wilayah.
Pemberian promo dan diskon potongan pada biaya transportasi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat diantara aplikator atau terjadinya perang harga.
Apabila Gubernur akan menetapkan tetapi Mitra Driver harus mengurus perizinan angkutan sewa khusus atau mengurus izin ASK maka pihaknya memohon untuk
Menghapuskan zona merah atau dengan pengurusan izin ASK akan bisa menjemput di Bandara atau Pelabuhan-pelabuhan, karena di dalam PM 118 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus itu penjemputan door to door.
Besaran biaya pengurusan izin ASK tidak terlalu besar agar tidak menjadi beban bagi Mitra Driver sebagai pengusaha perorangan jasa transportasi berbasis online.
Agar pengurusan izin ASK itu disederhanakan atau birokrasinya dipangkas agar lebih mudah dalam pengurusannya. Dan, satu izin ASK bisa berlaku untuk semua aplikasi serta syarat pengurusannya dipermudah.
Misal, hanya dengan nama akun yang tertera di aplikasi serta unit mobil, sudah bisa melakukan pengurusan izin ASK.
“Supaya program ini bisa sukses dan Pemerintah Daerah mendapatkan dari pendapatan diluar pajak,” pungkasnya. Selama aksi berlangsung damai. (lsm)
Amsakar Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial, Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan
9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak guna memperkuat kebersamaan dan menjaga harmoni sosial. Pesan tersebut disampaikan Amsakar saat menghadiri Halalbihalal Kecamatan Lubukbaja di Aula Universitas Ibnu Sina, Kamis (9/4/2026) malam.
Di kesempatan itu, Amsakar menegaskan, cara pandang dan sikap seseorang, termasuk dalam bermedia sosial, sangat memengaruhi kualitas kehidupan bermasyarakat. Ia mengajak warga menjadikan rasa syukur sebagai landasan utama dalam menjalani kehidupan, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
“Jika kita pandai bersyukur, keterbatasan tidak akan menjadi persoalan. Namun, jika tidak, sebanyak apa pun nikmat yang diterima akan terasa kurang,” ujarnya.
Ia menilai, nilai-nilai tersebut penting diterapkan dalam interaksi di media sosial. Menurutnya, ruang digital seharusnya menjadi sarana menyebarkan hal positif, bukan justru memperkeruh suasana atau memicu konflik.
Amsakar menegaskan, pembangunan Batam tidak hanya bertumpu pada infrastruktur, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, termasuk kedewasaan dalam berkomunikasi di ruang publik digital.
“Media sosial harus menjadi ruang mempererat silaturahmi, bukan sebaliknya. Gunakan untuk menyebarkan kebaikan dan menjaga persatuan,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dalam suasana Idulfitri. Ia menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang tidak luput dari kekurangan.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya bersama Ibu Li Claudia Chandra menyampaikan mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Amsakar mengakui, memimpin Batam dengan jumlah penduduk yang besar merupakan tantangan tersendiri. Tingginya ekspektasi masyarakat menjadi amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memperbaiki diri, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar tercipta ekosistem digital yang sehat dan konstruktif.
“Jika sebelumnya ada kesalahan, mari kita perbaiki. Orang yang cerdas adalah yang mampu belajar dan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Amsakar menegaskan bahwa kemajuan Batam tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga persatuan, baik di kehidupan nyata maupun di ruang digital. (Hum)