Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH di dampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi, menyambut kedatangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kota Wisata Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kebupaten Simalungun, Sumut, Selasa (1/2/2022).

Kedatangan Menteri PUPR dalam rangka persiapan Peresmian Ruang Terbuka Publik (RTP) yang berlokasi di Pantai Bebas Parapat yang akan dilakukan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo

Kepada Menteri, Bupati memberikan cendra mata berupa seperakat pakaian adat Simalungun.

Dihadapan Menteri Bupati menyampaikan permohonan dalam penangan jalan stategis di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba yakni ruas jalan mulai dari Bagei sampai ke Tigaras.

“Ruas jalan ini yang merupakan jalan susur pantai Danau Toba yang ada di Simalungun,”kata Bupatu.

Bupati menjelaskan bahwa, jika jalan tersebut dapat segera di tangani maka konektivitas, akses antar kabupaten akan terintegrasi, dan akan tumbuh objek wisata-wisata baru di sepanjang pantai, yang pada gilirannya tentu akan mampu mendongrak ekonomi daerah dengan tumbuhnya bisnis bisnis baru di sepanjang Pesisir pantai seperti UMKM maupun IKM (industri kecil menengah) .

“Pantai di kawasan Danau Toba khususnya di Simalungun memiliki view yang sangat indah kolaborasi antara view Danau toba dan pegunungan disekitar Danau toba,”jelas Bupati.

Selanjutnya Bupati juga menjelaskan bahwa Simalungun memiliki pantai Danau Toba terpanjang kurang lebih 70 km. “Di sepanjang pantai telah tumbuh kota kota wisata dan pusat pemukiman penduduk, namun perkembangannya sangat lambat, hal ini berhubungan dengan akses jalan yang kondisi rusak berat,”kata Bupati.

Oleh karena itu, Bupati berharap adanya bantuan dari Kementerian PUPR yang di nakhodai oleh Pak Basuki untuk membantu Kabupaten Simalungun dalam hal percepatan penangan jalan susur pantai Danau Toba.

Dalam menanggapi permohonan Bupati Simalungun tersebut Menteri PUPR langsung menginstruksikan Dirjen Bina Marga dan Kepala Balai Jalan Nasional Sumatera Utara untuk menindak lanjuti usul Bupati Simalungun.

Tampak hadir antara lain Sekda Esron Sinaga, Kadis PU Hotbinson Damanik, Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak, Kadis Pariwisata M Fikri Fanani Damanik, Kadis PSDA Djamahaen Purba, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Kadis Koperasi Maruli Tambunan dan Kepala BPBD Ramadhan Damanik.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi PT CBP ke Forum DPR RI

Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi Ilegal PT CBP ke Forum DPR RI

9info.co.id | BATAM – Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T. akan melaporkan dugaan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam.

Menurut Dado, kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. CBP terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang seluruhnya berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“PT. Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen AMDAL, Izin dari KKP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik. Ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang,” ungkap Dado kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Dado juga menyebut bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong kementerian teknis seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi langsung ke lapangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kedaulatan lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini bagian dari ekosistem strategis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin juga bertentangan dengan aturan tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Citra Buana Prakarsa dan pemiliknya, Hartono, belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum pengaduan yang digelar Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait pengelolaan tata ruang, investasi, dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga. Kehadiran Komisi VI di Batam diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta hak-hak masyarakat pesisir. (DO)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain