Connect with us

Semangati Generasi Muda Pramuka, Sekda Batam Paparkan Arah Pembangunan Batam

More Videos

9info.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mendorong anak muda Batam, tak terkecuali yang tergabung di Gerakan Pramuka, untuk mengetahui arah pembangunan kota dengan visi madani, modern dan sejahtera ini.

“Batam ini bergerak di bidang apa. Adik-adik semua harus tahu. Kakak-kakak (pembina) bekali adik-adiknya pengetahuan umum tentang Batam,” ucap dia pada pembukaan Training Centre Peserta Jambore Nasional Kontigen Kwarcab Kota Batam di Sanggar Pramuka Sekupang, Sabtu (21/5).

Menurutnya, pembekalan ini penting untuk dilakukan. Terlebih Batam merupakan daerah dengan kekhasannya yang tak dimiliki daerah lain. “Kalau bisa pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor pariwisata juga harus diketahui,” tambah dia.

Pada kesempatan ini, Jefridin mengatakan Batam umumnya dirancang untuk empat hal. Pertama, sebagai daerah industri, dari galangan kapal, migas, hingga elektronik.

Kedua, dirancang sebagai daerah pariwisata. Ketiga, Batam dibangun sebagai daerah perdagangan. Kemudian, keempat, dibangun sebagai daerah alih kapal. Maka pelabuhan dikembangkan, seperti di Batuampar.

“Itulah kenapa sebabnya Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi gencar membangun infrastruktur yang berkualitas Dunia. Dikembangkan bandaranya, pelabuhan, aksesibilitas hingga KEK (Nongsa Digital Park juga KEK Kesehatan di Sekupang),” papar dia.

Pengetahuan ini menjadi modal generasi muda untuk terus memboboti diri dan andil aktif dalam pembangunan serta menikmati hasilnya. “Kalian jangan jadi penonton saja,” harap dia.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Desak Penegakan Hukum terhadap Pencurian Arus Listrik di Pamatang Silimakuta

9info.co.id | SIMALUNGUN – Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun menyuarakan keprihatinannya atas maraknya praktik pencurian arus listrik PLN yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong rumah terapung di Desa Bage, Kecamatan Pamatang Silimakuta.

Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi 9info.co.id, Ketua DPD Sanopati 08 meminta agar aparat penegak hukum dan pihak PLN segera bertindak tegas menanggapi temuan tersebut, karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

“Pencurian arus listrik bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya negara dan keselamatan umum. Kami minta ini ditindak tegas,” tegasnya.

Pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan Pasal 54 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, menurut Pasal 362 KUHP, pencurian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku pencurian arus juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PLN sesuai dengan jumlah energi yang dicuri.

“Sudah beberapa kali pemberitaan terkait kasus ini muncul, tapi pihak terkait seakan bungkam. Kita tak ingin pembiaran seperti ini terus terjadi. Pencurian arus listrik bukan kejahatan kecil, ini merugikan negara dan merusak tatanan hukum,” tegas Ketua Sanopati 08.

Pihaknya juga mendorong PLN untuk meningkatkan pemeriksaan rutin terhadap meteran pelanggan serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum pencurian listrik.

“Kami berharap penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Jangan tunggu sampai masyarakat yang menjadi korban karena lalainya pengawasan,” pungkasnya.(STP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version