Connect with us

9info.co.id – Kelakuan seorang ayah terhadap anak kandungnya di kota Batam sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, laki-laki yang seharusnya melindungi keluarganya, dengan tega menodai anak kandungnya sendiri.

Adalah FH (27), laki-laki bejad ini tega menodai anaknya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan itu hingga mengalami pendarahan hebat. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus pencabulan itu pertama kali diungkapkan oleh ibu kandungnya yang merasa curiga dengan pendarahan yang dialami oleh putri kecilnya.

Kompol Budi mengatakan, berawal pada hari Jumat (26/5/2023) sekira pukul 04.30 Wib. Saat itu pelapor (ibu korban) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di  Kecamatan Sekupang.

Setelah lama mencari, kontrakan yang dimaksud sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban dibawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuannya hingga pada pukul 17.00 Wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan Perumahan Dreamland Marina.

Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, saat korban mengalami pendarahan. Kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat.

Setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak. Lalu pada, Rabu 31 Mei 2023 korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Saat diperiksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual,” sebut Budi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan anak kandungnya yang berusia 3 tahun 11 bulan, dilakukan kurang lebih sebanyak 5 kali yang terjadi dikost-an pelaku.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan membekap mulut korban dan mencekik lehernya serta melakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja.

“Pelaku melakukan pengancaman terhadap anaknya agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku,” imbuhnya.

“Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan Polisi.

Adapun rinciannya yakni, 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus di lakukan pengawasan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” pungkasnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain