Connect with us

9info.co.id– Ratusan massa  dibawah naungan PT.Bintang Kepri Jaya, kembali Melakukan aksi penutupan akses masuk ke PT.Siemens Batu Ampar, Kamis (27/01/2022).
Aksi penutupan akses masuk ke perusahaan ini, merupakan bentuk kekecewaan mereka,atas ketidak komitmenan PT.Siemen untuk membayarkan Jasa sewa scafolding milik tiga perusahaan yang yang bekerjasama dengan PT Habsibah.

Kuasa Hukum PT.BKJ, Bali Dalo Menyatakan, kehadiran Massa dari PT BKJ untuk mengambil Material mereka, sesuai dengan hasil data dari tim auditor yang di hunjuk oleh Subdit IV Polda Kepri.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara klien nya dengan perusahaan PT.Habsibah, bahkan dengan PT.Siemen, pada saat pihaknya melayangkan surat ke Polresta Barelang untuk permohonan pendampingan pengambilan material, pihak Hapsibah mengirimkan permohonan penundaan, untuk selanjutnya  dilakukan negosiasi pembayaran jasa sewa material yang digunakan PT. Siemen Indonesia dalam Project  LNG Canada.

Surat Permohonan penundaan pengambilan material tersebut , dilayangkan pada tanggal 20 Januari 2022 lalu, menganggap adanya niat baik untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi,  Klienya pun kooperatif dan melakukan mediasi di Polresta Barelang”, tegas Bali Dalo.
“Dalam negosiasi tersebut, Pihak Hapsibah dan Siemens meminta waktu seminggu, dan diberikan deadline pemenuhan komitment pada Rabu 26 Januari 2022, karena tidak adanya kepastian yang diberikan, pihaknya pun memilih untuk mengambil material milik perusahaan PT .Bintang Kepri Jaya (BKJ), PT.Leonard Mandiri Indonesia dan PT.Putra Sukses Bersaudara”, sebutnya.
Bali Dalo menambahkan, Pihaknya tetap mendukung jalanya investasi di Kota Batam, namun sebagai Perusahaan yang berskala Nasional  harus mampu melihat gejolak yang terjadi, bukan berarti memanfaatkan aset dan material orang lain tanpa mau membayarkan jasa sewanya, jangan menari diatas penderitaan orang lain”, sesalnya.
“Adapun jumlah kerugian yang dialami oleh klienya akibat ketidak komitmenan perusahaan tersebut, diperkirakan  mencapai diatas 7 M Rupiah”,tutup nya.
Pantauan Redaksi 9Info.co, hingga pukul 10.30 Wib, ratusan massa yang dibawa oleh PT BKJ dengan pengawalan Personil Polsek Batu Ampar,  masih tetap bertahan dan menutup akses masuk ke perusahaan PT. Siemen Indonesia.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain