Connect with us

9Info.co.id | Nasional – Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menyelenggarakan promosi dan pameran produk UMKM unggulan Provinsi Kepri pada tanggal 1 s.d 30 Juli 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 1 (satu) bulan tersebut bertempat di lantai dasar Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), tepatnya pada area komersil di seberang pintu kedatangan dan pada area Gerai Nusantara. Sinergi antarinstansi ini merupakan upaya untuk memperluas akses pasar UMKM Kepri dan menghasilkan impact yang nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kepri yang berkelanjutan.

Terminal 3 Bandara Soetta merupakan pintu gerbang moda transportasi udara bagi wisatawan domestik dan mancanegara. Oleh karena itu, penyelenggaraan promosi dan pameran diharapkan dapat menjadi ajang untuk memperkenalkan produk unggulan UMKM Kepri yang telah lolos kurasi ke pasar domestik maupun luar negeri. Produk unggulan yang dipasarkan, antara lain: kuliner, fashion, wastra dan kriya yang berasal dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se-Kepri.

Secara resmi, kegiatan promosi dan pameran produk UMKM unggulan Kepri dibuka oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kepri, Ibu Hj, Dewi Kumalasari Ansar, pada hari Minggu, 16 Juli 2023. Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa promosi dan pameran produk unggulan UMKM Kepri akan menjadi acuan untuk mengevaluasi serta menguji efektivitas strategi, program kerja, pembinaan, dan pendampingan yang dilakukan seluruh pihak dalam memajukan UMKM Kepri.

Tercatat sejumlah 110 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) atau UMKM turut berperan dalam kegiatan promosi dan pameran produk unggulan UMKM dengan lebih dari 150 produk yang dipasarkan. Sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, angka penjualan produk unggulan UMKM Kepri telah mencapai Rp87.702.000,00 dengan total pengunjung sejumlah 451 orang.

Selain memperkenalkan produk UMKM, kegiatan tersebut juga menjadi ajang untuk mempromosikan destinasi wisata unggulan serta pegelaran seni dan budaya Kepri. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Indonesia (BI)

Fenomena Bank Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru BPR & BPR Syariah Demi Akselerasi Penguatan Aspek Kelembagaan.

OJK

9Info.co.id | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Peraturan baru tersebut diteken seiring banyaknya fenomena bank bangkrut, khususnya BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah.

Hal ini dimaksudkan agar sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Nantinya, Dian menyebut bahwa POJK 7/2024 akan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah agar dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang adaptif sehingga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, POJK 7/2024 merupakan upaya lembaga untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, terdapat beberapa kelemahan struktural termasuk kecurangan (fraud) sehingga BPR dan BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

Selain itu, POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

“Aturan tersebut akan memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Mulai dari kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal,” jelasnya.

Bahkan, aturan itu juga mengatur kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah. Lalu, aturan ini juga, kata Dian, mengedepankan efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.

“Beleid di dalamnya dapat menyempurnakan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah. Selain itu Tentang aturan penggabungan BPR dalam kepemilikan PSP yang sama, penerapan aturan ini sudah harus mulai disusun rencana tindaknya paling lambat akhir Agustus tahun ini Bahkan penggabungan sudah harus terlaksana paling lambat April 2026.” katanya.

Mengingat, kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non- pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. “OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Dian. (Sumber: Bisnis.com).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain