Connect with us

9info.co.id – Universitas Batam berlokasi di Jalan Uniba Nomor 5, Kota Batam, Indonesia yang didirikan oleh Yayasan Griya Husada Kota Batam pada tahun 2000. Universitas Batam didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik Indonesia Nomor: 58/D/O/2000 tertanggal 4 Mei 2000.

Universitas Batam mempunyai misi untuk mempersiapkan tenaga-tenaga muda /sarjana yang terampil, berdedikasi tinggi, ulet, punya kompetensi dibidangnya serta bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Universitas Batam merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang mempunyai Fakultas Kedokteran di provinsi Kepulauan Riau. Universitas Batam saat ini mempunyai 4 Fakultas dengan 14 Program Studi S1 (sarjana), 4 Program Studi S2 (Magister) dan 1 Program Studi S3 (Doktoral).

Pada Rabu 3 Agustus 2022 Uniba melakukan Syukuran Akreditasi Unggul Fakultas Kedokteran.

Dekan Fakultas Kedokteran Uniba Dr.dr.Ibrahim SH. M.Sc.,M.Kn.,MPd. Ked. Sp.KKLP. ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan sejumlah kemajuan dan capaian Fakultas Kedokteran Universitas Batam, hingga mendapatkan akreditasi Unggul.

“Fakultas kedokteran dakreditasi mulai tahun 2012 dengan status C, dilanjutkan pada tahun 2017 dan 2022 dengan akreditasi unggul,” Dr.dr Ibrahim mengungkapkan capaian Fakultas kedokteran Universitas Batam.

Dilanjutkannya, khusus untuk akreditasi unggul tahun 2022, dengan penilaian 9 Standart lebih detail. Dengan 16 SKS dan KUAS.

“Yang membanggakan dari lulusan Fakultas Kedokteran UNIBA, tenaga kesehatannya semua memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui Ketenagakerjaan, sehingga benar benar memahami dan siap kerja,” tegas Ibrahim.

Dr.dr Ibrahim mengharapkan. Dengan capaian akreditasi unggul yang telah dicapai fakultas kedokteran UNIBA, yang diakuinya sebagai hasil dari kerjasama team UNIBA dan yayasan yang solid.

“Saya ingin apa yang sudah dicapai saat ini. Agar dapat lebih ditingkatkan lagi dan memberi kesempatan kepada lulusan sendiri untuk berkarya di fakultas kedokteran, agar lebih all out dengan peningkatan SDM,” pungkas Ibrahim.

(*/lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain