9info.co.id – Empat pelaku pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka dibekuk jajaran Polsek Sei Beduk. Mereka adalah MY (30 tahun), MD (46 tahun), WI (40 tahun), MN (22 tahun). Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di seputaran Batam Centre pada tanggal 10 Juli 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, saat korban ACM dan korban BS beserta teman-temannya sedang berada di kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.
“Kemudian ada dua orang yang tidak dikenal yaitu pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor Satria, dan berhenti di depan warung tuak,” ujar Kapolsek.
Dua pelaku tersebut mengegas-ngegas sepeda motornya di depan warung /kedai tuak. Melihat kejadian tersebut korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata, “Bang jangan digas-gas motornya, kalau mau digas-gas di atas aja”.
Lalu salah seorang pelaku menjawab, “Gak bisa digas”. Setelah itu dua orang pelaku tersebut memundurkan sepeda motornya tepat di depan warung, dan kembali mengegas sepeda motornya, lalu R berkata, “Tadi kau bilang gak bisa digas, tapi kau gas-gas di situ”.
Dua orang pelaku tersebut kembali menjawab, “eh gak bisa naik”. Lalu R berkata lapi, “Ya udah kalau gak bisa naik aku bantu naikkan,”.
Tiba-tiba BS berdiri dari tempat duduknya lalu mendekati dua pelaku MY dan WI membantu mendorong sepeda motornya ke atas tanjakan. Namun pelaku MY dan WI hanya melihat saja dan tidak membantu.
“Setelah itu BS meletakkan sepeda motor pelaku yang didorongnya di pinggir jalan, dan kembali duduk ke warung,” ucap Kapolsek.
Lalu pelaku MY dan WI kembali mendorong motornya. Sedangkan korban BS kembali ke dalam warung tuak dan bermain domino bersama teman-temannya.
Sekitar 5 menit, tiba-tiba datang 4 orang tak dikenal yaitu pelaku MD dan MN, MY dan WI dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.
“Kemudian 4 orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya dikedai tuak tersebut,” papar Kapolsek.
Melihat hal itu, korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melemapar barang-barang yang ada di dalam kedai tuak seperti gelas dan teko. Saat itu 4 orang pelaku tersebut mundur dan keluar dari dalam kedai tuak.
Tapi setelah barang-barang di dalam kedai tuak habis dilempar, 4 pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya. Lalu korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung.
“Saat korban BS berada di teras kedai tuak, salah seorang pelaku MY langsung membacok atau mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban BS menangkis menggunakan tangan kirinya. Sehingga parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS,” imbuhnya.
Sedangkan korban ACM lari ke jalan tanjakan, terus dikejar pelaku MD. Saat korban ACM mengambil batu mau melempar, pelaku MD membacok kepala korban ACM, hingga terluka.
“Korban ACM tetap berlari, dan jatuh ke parit. Beberapa menit kemudian korban ACM bangun dari dalam parit, kemudian berjalan menuju kedai tuak. Saat di kedai sudah banyak warga, selanjutnya korban ACM dan korban BS dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sei Beduk.
Kapolsek juga mengatakan diantara para pelaku inisial MD dan MN merupakan orang tua dan anak yang masih berumur 22 tahun.
“Motif pengeroyokan ini hanya sakit hati karena pelaku ngegas sepeda motor di depan warung korban,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, korban dan pelaku saling kenal dan masih tetangga. Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya. Dan saat mengeroyok, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) Ke, 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/22). (Mat)
Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.
9Info.co.id| BATAM – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.
Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.
Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.
“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.
“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.
“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.
Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.
Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.
Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.
Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.
Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.
Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).