Kapolsek Seibeduk AKP Betty menunjukkan samurai yang digunakan pelaku bacok korban
9info.co.id – Empat pelaku pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka dibekuk jajaran Polsek Sei Beduk. Mereka adalah MY (30 tahun), MD (46 tahun), WI (40 tahun), MN (22 tahun). Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di seputaran Batam Centre pada tanggal 10 Juli 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, saat korban ACM dan korban BS beserta teman-temannya sedang berada di kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.
“Kemudian ada dua orang yang tidak dikenal yaitu pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor Satria, dan berhenti di depan warung tuak,” ujar Kapolsek.
Dua pelaku tersebut mengegas-ngegas sepeda motornya di depan warung /kedai tuak. Melihat kejadian tersebut korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata, “Bang jangan digas-gas motornya, kalau mau digas-gas di atas aja”.
Lalu salah seorang pelaku menjawab, “Gak bisa digas”. Setelah itu dua orang pelaku tersebut memundurkan sepeda motornya tepat di depan warung, dan kembali mengegas sepeda motornya, lalu R berkata, “Tadi kau bilang gak bisa digas, tapi kau gas-gas di situ”.
Dua orang pelaku tersebut kembali menjawab, “eh gak bisa naik”. Lalu R berkata lapi, “Ya udah kalau gak bisa naik aku bantu naikkan,”.
Tiba-tiba BS berdiri dari tempat duduknya lalu mendekati dua pelaku MY dan WI membantu mendorong sepeda motornya ke atas tanjakan. Namun pelaku MY dan WI hanya melihat saja dan tidak membantu.
“Setelah itu BS meletakkan sepeda motor pelaku yang didorongnya di pinggir jalan, dan kembali duduk ke warung,” ucap Kapolsek.
Lalu pelaku MY dan WI kembali mendorong motornya. Sedangkan korban BS kembali ke dalam warung tuak dan bermain domino bersama teman-temannya.
Sekitar 5 menit, tiba-tiba datang 4 orang tak dikenal yaitu pelaku MD dan MN, MY dan WI dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.
“Kemudian 4 orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya dikedai tuak tersebut,” papar Kapolsek.
Melihat hal itu, korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melemapar barang-barang yang ada di dalam kedai tuak seperti gelas dan teko. Saat itu 4 orang pelaku tersebut mundur dan keluar dari dalam kedai tuak.
Tapi setelah barang-barang di dalam kedai tuak habis dilempar, 4 pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya. Lalu korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung.
“Saat korban BS berada di teras kedai tuak, salah seorang pelaku MY langsung membacok atau mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban BS menangkis menggunakan tangan kirinya. Sehingga parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS,” imbuhnya.
Sedangkan korban ACM lari ke jalan tanjakan, terus dikejar pelaku MD. Saat korban ACM mengambil batu mau melempar, pelaku MD membacok kepala korban ACM, hingga terluka.
“Korban ACM tetap berlari, dan jatuh ke parit. Beberapa menit kemudian korban ACM bangun dari dalam parit, kemudian berjalan menuju kedai tuak. Saat di kedai sudah banyak warga, selanjutnya korban ACM dan korban BS dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sei Beduk.
Kapolsek juga mengatakan diantara para pelaku inisial MD dan MN merupakan orang tua dan anak yang masih berumur 22 tahun.
“Motif pengeroyokan ini hanya sakit hati karena pelaku ngegas sepeda motor di depan warung korban,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, korban dan pelaku saling kenal dan masih tetangga. Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya. Dan saat mengeroyok, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) Ke, 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/22). (Mat)
Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal
9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).