Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam menindak tegas sambungan air ilegal (illegal connection) di kawasan Jodoh, Kota Batam, Selasa (21/3/2023).

Tak main-main, BP Batam melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) ikut menggandeng aparat penegak hukum dalam penindakan hari pertama ini.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano, mengatakan bahwa tindakan ini menjadi salah satu komitmen BP Batam untuk menekan angka kebocoran atau tingkat kehilangan air di Jodoh yang cukup tinggi.

Tidak hanya itu, lanjut Denny, langkah yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan Usaha SPAM BP Batam bersama seluruh stakeholder beberapa hari lalu.

“Tiga hari terakhir tim sudah menelusuri sejumlah titik. Penindakan kali ini merupakan operasi gabungan dan ditemukan sejumlah sambungan ilegal. Sambungan ini sudah pernah beberapa kali diputus, tapi disambung lagi oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” tegas Denny.

Ia menegaskan, penindakan terhadap sambungan-sambungan ilegal tersebut juga selaras dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, terkait ketersediaan air di Kota Batam.

Pasalnya, kata Denny, Kepala BP Batam menaruh atensi serius terhadap polemik yang mengakibatkan kurangnya suplai air ke masyarakat.

Sehingga, pihaknya pun akan terus berupaya untuk menekan angka kebocoran atau kehilangan air dengan penindakan lanjutan di seluruh titik yang telah dipetakan.

Untuk tahap awal, SPAM Batam bersama aparat penegak hukum akan melakukan langkah persuasif ke masyarakat yang menggunakan sambungan ilegal.

“Minggu depan, kita bakal mengambil langkah hukum jika masih ditemukan illegal connection. Ini sebagai efek jera, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, air yang dialirkan ke masyarakat bisa kembali normal dan mengalir kencang,” tambahnya.

Dalam pemetaan yang dilakukan SPAM Batam terkait kebocoran atau tingkat kehilangan air, Kawasan Nagoya dan Jodoh menjadi areal paling rawan.

Hal ini pun mendatangkan kerugian yang cukup signifikan. Meski sebetulnya, tingkat kehilangan air hampir merata di tiap kecamatan.

Oleh sebab itu, Denny mengimbau agar masyarakat dapat mengerti aturan hukum yang berlaku sehingga aliran air bisa maksimal ke depannya.

“Tingkat kehilangan air di tiap kecamatan angkanya hampir merata. Biasanya tergantung elevasi atau ketinggian suatu tempat dan jalur pipa yang ada. Semoga denga adanya penindakan ini bisa menambah flow [aliran] air ke masyarakat. Jadi secara bertahap bisa diatasi kebocoran yang ada,” pungkasnya.

Dari catatan yang ada, angka kehilangan air di wilayah kerja SPAM Batam sekitar 18 persen. Dengan total kehilangan hampir 500 lt/dt.

Untuk kawasan Jodoh, tingkat kehilangan air pun mencapai 26 persen dan menjadi titik paling rawan dibandingkan daerah lain.

Di Jodoh ini persentase kehilangannya cukup signifikan,” ujar Manager Komersial Unit Usaha SPAM Hilir, Misyar Yunanto, di lokasi penindakan.

Sementara, salah seorang pedagang di lokasi penindakan mengaku tak mengetahui detail terkait aturan sambungan air yang digunakan.

Pedagang tersebut mengaku, dirinya tak tahu menahu tindakan yang dilakukannya dapat merugikan banyak orang.

“Kami juga baru nyambung. Ada orang nawarkan, jadi kami ikut saja,” ujarnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi PT CBP ke Forum DPR RI

Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi Ilegal PT CBP ke Forum DPR RI

9info.co.id | BATAM – Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T. akan melaporkan dugaan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam.

Menurut Dado, kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. CBP terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang seluruhnya berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“PT. Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen AMDAL, Izin dari KKP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik. Ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang,” ungkap Dado kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Dado juga menyebut bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong kementerian teknis seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi langsung ke lapangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kedaulatan lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini bagian dari ekosistem strategis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin juga bertentangan dengan aturan tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Citra Buana Prakarsa dan pemiliknya, Hartono, belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum pengaduan yang digelar Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait pengelolaan tata ruang, investasi, dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga. Kehadiran Komisi VI di Batam diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta hak-hak masyarakat pesisir. (DO)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain