Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam menindak tegas sambungan air ilegal (illegal connection) di kawasan Jodoh, Kota Batam, Selasa (21/3/2023).

Tak main-main, BP Batam melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) ikut menggandeng aparat penegak hukum dalam penindakan hari pertama ini.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano, mengatakan bahwa tindakan ini menjadi salah satu komitmen BP Batam untuk menekan angka kebocoran atau tingkat kehilangan air di Jodoh yang cukup tinggi.

Tidak hanya itu, lanjut Denny, langkah yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan Usaha SPAM BP Batam bersama seluruh stakeholder beberapa hari lalu.

“Tiga hari terakhir tim sudah menelusuri sejumlah titik. Penindakan kali ini merupakan operasi gabungan dan ditemukan sejumlah sambungan ilegal. Sambungan ini sudah pernah beberapa kali diputus, tapi disambung lagi oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” tegas Denny.

Ia menegaskan, penindakan terhadap sambungan-sambungan ilegal tersebut juga selaras dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, terkait ketersediaan air di Kota Batam.

Pasalnya, kata Denny, Kepala BP Batam menaruh atensi serius terhadap polemik yang mengakibatkan kurangnya suplai air ke masyarakat.

Sehingga, pihaknya pun akan terus berupaya untuk menekan angka kebocoran atau kehilangan air dengan penindakan lanjutan di seluruh titik yang telah dipetakan.

Untuk tahap awal, SPAM Batam bersama aparat penegak hukum akan melakukan langkah persuasif ke masyarakat yang menggunakan sambungan ilegal.

“Minggu depan, kita bakal mengambil langkah hukum jika masih ditemukan illegal connection. Ini sebagai efek jera, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, air yang dialirkan ke masyarakat bisa kembali normal dan mengalir kencang,” tambahnya.

Dalam pemetaan yang dilakukan SPAM Batam terkait kebocoran atau tingkat kehilangan air, Kawasan Nagoya dan Jodoh menjadi areal paling rawan.

Hal ini pun mendatangkan kerugian yang cukup signifikan. Meski sebetulnya, tingkat kehilangan air hampir merata di tiap kecamatan.

Oleh sebab itu, Denny mengimbau agar masyarakat dapat mengerti aturan hukum yang berlaku sehingga aliran air bisa maksimal ke depannya.

“Tingkat kehilangan air di tiap kecamatan angkanya hampir merata. Biasanya tergantung elevasi atau ketinggian suatu tempat dan jalur pipa yang ada. Semoga denga adanya penindakan ini bisa menambah flow [aliran] air ke masyarakat. Jadi secara bertahap bisa diatasi kebocoran yang ada,” pungkasnya.

Dari catatan yang ada, angka kehilangan air di wilayah kerja SPAM Batam sekitar 18 persen. Dengan total kehilangan hampir 500 lt/dt.

Untuk kawasan Jodoh, tingkat kehilangan air pun mencapai 26 persen dan menjadi titik paling rawan dibandingkan daerah lain.

Di Jodoh ini persentase kehilangannya cukup signifikan,” ujar Manager Komersial Unit Usaha SPAM Hilir, Misyar Yunanto, di lokasi penindakan.

Sementara, salah seorang pedagang di lokasi penindakan mengaku tak mengetahui detail terkait aturan sambungan air yang digunakan.

Pedagang tersebut mengaku, dirinya tak tahu menahu tindakan yang dilakukannya dapat merugikan banyak orang.

“Kami juga baru nyambung. Ada orang nawarkan, jadi kami ikut saja,” ujarnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain