Connect with us

9Info.co.id| Batam – Dalam persiapan menghadapi pemilihan legislatif, kota Batam kini memiliki calon anggota legislatif yang menarik perhatian masyarakat. Setia Putra Tarigan, ST, seorang aktivis serikat buruh yang gigih berjuang demi hak-hak pekerja, telah resmi menyatakan maju sebagai calon anggota DPRD Batam melalui Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Setia Putra Tarigan, lahir di Berastagi 26 Oktober 1972, merupakan sosok yang telah lama bergerak dalam dunia aktivisme dan organisasi buruh. Pendidikan tinggi di bidang teknik yang telah ia raih (ST) dari universitas Brawijaya-Malang membuatnya memiliki pemahaman mendalam tentang permasalahan infrastruktur dan pembangunan di wilayah ini.

Aksi Buruh SPSI Pada saat itu Dikomandoi Oleh Setia Putra Tarigan, ST.

Aksi Buruh SPSI Pada saat itu Dikomandoi Oleh Setia Putra Tarigan, ST.

Sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tahun 2011-2016, dan pernah menjadi Anggota Dewan pengupahan Provinsi Kepri dan Kota Batam Setia Putra Tarigan terkenal dengan sosok aktivis yang vokal. Serta telah banyak berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Batam khusunya sebagai pengurus tripartite kota Batam.

Dengan pengalaman bertahun-tahun memimpin berbagai aksi dan perundingan dengan pihak perusahaan, namanya menjadi dikenal sebagai pahlawan bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan dan perwakilan yang kuat.

Kini Setia Putra Tarigan pun tetap berjuang untuk kesejahteraan buruh.Selain menjabat sebagai ketua DPC FSP Mandiri Kota Batam. Dia pun dipercaya untuk memimpin beberapa perusahaan yang bergerak di Industri Garmen.

Pemilihan maju sebagai calon anggota DPRD Batam merupakan langkah lanjutan bagi Setia Putra Tarigan untuk mewujudkan perubahan yang lebih besar bagi masyarakat kota ini. Visi dan misinya yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperjuangkan kualitas pendidikan, dan memajukan sektor ekonomi lokal menjadi poin utama dalam platform kampanyenya.

Keluarga Setia Putra Tarigan,ST.

Keluarga Setia Putra Tarigan,ST.

“Kota Batam memiliki potensi besar untuk maju dan berdaya saing, namun kita harus memastikan bahwa kemajuan tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja yang telah banyak berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi kota ini,” ujar Setia Tarigan.

Reaksi masyarakat terhadap keputusan Setia Putra Tarigan maju sebagai caleg DPRD Kota Batam pun beragam. Banyak dari kalangan pekerja dan aktivis sosial yang memberikan dukungan penuh terhadap kampanyenya.

Mereka percaya bahwa kehadiran Setia Putra di DPRD Batam nantinya dapat memberikan perwakilan yang lebih kuat bagi suara-suara pekerja yang selama ini sering terabaikan.

Masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong, Batu Ampar dan Batam kota melihat kemampuan dan pengalaman menjadi seorang aktivis dan pemimpin aksi massa dinilai mampu menyusun kebijakan yang konkret dan efektif di tingkat legislatif nantinya.

Menyikapi dukungan masyarakat tersebut, Setia Putra Tarigan menegaskan bahwa ia siap belajar dan bekerja keras untuk menghadirkan solusi-solusi yang nyata bagi masyarakat Batam.

Setia Putra Tarigan, ST Bersama Team dan Relawan

Setia Putra Tarigan, ST Bersama Team dan Relawan

Ia menyatakan bahwa pengalaman dan jejak rekamnya sebagai seorang aktivis adalah modal berharga yang dapat diandalkan untuk menjadi wakil rakyat yang berkualitas.

Pemilihan legislatif di Batam akan menjadi ajang yang menarik untuk disimak, terutama dengan kehadiran Setia Putra Tarigan, ST, sebagai salah satu calon caleg yang menawarkan perspektif berbeda di kancah politik lokal.

Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan untuk memberikan suara mereka kepada seseorang yang telah lama berjuang bagi hak-hak pekerja, namun juga menantangnya untuk membuktikan kemampuan dan visi politiknya di hadapan forum legislatif.

Kita akan terus mengikuti perkembangan dari kampanye Setia Putra Tarigan, ST, dan para calon caleg lainnya dalam rangka menginformasikan pilihan terbaik bagi masyarakat kota Batam dalam pemilihan legislatif mendatang. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombusdman Kepri Sebut Status Lahan di Pulau Pial Layang APL, Tapi Legalitas Izin Masih Perlu Dipertanyakan

LAGAT SIADARI

9info.co.id | BATAM – Aktivitas di Pulau Pial Layang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang beredar mendorong Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, untuk turun tangan dan menyuarakan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan di wilayah tersebut.

‎Menurut Lagat, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, yang langsung dipimpin oleh Lamhot Sinaga. Hasil peninjauan lapangan oleh tim KPHL memastikan bahwa Pulau Pial Layang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan bukan merupakan kawasan hutan, sesuai titik koordinat 1.128130, 103.851751.

‎“Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun, kita tidak tahu apakah aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku,” tegas Lagat Siadari.

‎Tidak hanya di Pulau Pial Layang, tim dari KPHL Unit II Batam juga meninjau Pulau Kapal Kecil, yang memiliki status lahan serupa, yaitu APL dan bukan kawasan hutan, dengan koordinat 1.139814, 103.835240. Sidak ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

‎Lagat Menambahkan “Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta Camat setempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Di forum itu akan dibahas kejelasan izin serta dampak terhadap masyarakat,” jelas Lagat.

‎Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan permintaan mediasi secara lisan atau tertulis kepada camat. Apabila tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa langsung mengadu ke Ombudsman Kepri, yang siap mendorong penyelesaian dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

‎Sementara itu. Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, juga menegaskan hal serupa. “Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun kami hanya bisa memastikan status lahan. Soal kelengkapan izin aktivitas, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas dan perizinan pembangunan di kawasan pesisir tersebut. (RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain