Connect with us

9info.co.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karimun, Kamis (10/2/2022). Kunjungan ini dalam rangka mempelajari tentang penetapan Hari Jadi Karimun.

Kunker ini disambut oleh Ketua Harian LAM Kota Batam, Datok Muhammad Sahir Ibrahim. Ia mengatakan, untuk menetapkan hari jadi sebuah kota atau kabupaten perlu dipertimbangkan sehingga tidak ada masalah. Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Batam menetapkan Hari Jadi Batam, melalukan berbagai kegiatan salah satuny meminta pendapat para tokoh Kepri.

“Batam menggelar seminar mengundang  tokoh Kepri sehingga menghasilkan 18 Desember 1829 ditetapkan Hari Jadi Batam yang diperingati setiap tahun,” katanya.

Pengurus LAM Kota Batam, Samson, ditetapkan Hari Jadi Batam berdasarkan surat penugasan Nong Isa memengang perintah atas Nongsa dan rantau kurang lebih selama lima tahun, yang dikeluarkan oleh Komisaris Jenderal, Sultan Abdul Rahmansyah yang menjabat pada tahun 1812-1832 Masehi dan Yang Dipertuan VI Raja Ja’far pada tahun 1808-1832 Masehi. Bertepatan dengan Hari Jumat, 18 Desember 1829 Masehi.

“Inilah dasar kuat kita ada pemerintah resmi,” ucapnya.

Penetapan mengacu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009. Pada tahun 2009 pertama kali menggelar Hari Jadi Batam.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Karimun, Putra, menceritakan gagasan ini tercetus dari organisasi kepemudaan di Kabupaten Karimun, menanyakan sejarah Karimun. “Pemuda Karimun menanyakan apakah Karimun baru berusia 22 tahun sedangkan Batam sudah berumur ratusan tahun, apakah ada sejarahnya,” ungkapnya.

Atas gagasan itu, ia menyampaikan DPRD Kabupaten Karimun berinisiatif mengali informasi sejarah di Kota Batam. Karena Kota Batam sudah berusia 192 tahun.

“Karimun ingin seperti Batam. Kami berinisiatif melakukan studi komparasi Hari Jadi Batam. Kami mengambil sejarah keamiran pada zaman pemerintah Belanda tahun 1837 yang dipimpin Raja Abdullah,” terangnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi keinginan pemuda Karimun direspon baik oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Karimun. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan mengunjungi Batam karena Batam perna melakukan hal yang serupa yakni menetapkan Hari Jadi Batam.

“Tepat mereka berkunjung ke Batam karena Batam sudah melakukan, baik secara teknis, seminar, ada ahlinya, ada timnya,” pungkasnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain