Connect with us

9info.co.id – Usai mengeluarkan Surat Keputusan menonaktifkan Benyamin Hasibuan, S.H sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya IPK Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPK mengeluarkan Surat mandat, pada Senin (27/02/2023).

Surat mandat tersebut bernomor : SM.095/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.

Berdasarkan surat tersebut memutuskan, memberikan mandat kepada Budi Bukti Purba, untuk melakukan konsolidasi organisasi. Selain itu, melaksanakan berbagai kegiatan untuk mengembangkan dan memajukan organisasi IPK Kepri, serta menyusun kepengurusan Defenitif DPD IPK Kepri periode 2022-2027.

Dalam surat mandat tersebut, juga melampirkan beberapa nama diantaranya, Zeonri Ginting, Ariston Ginting, Rahman Simbolon, Darma Uli Sianipar.

Sebegagai penerima Mandat, Budi Bukti Purba menuturkan, Pihaknya baru saja menerima mandat dari Sekretariat DPP IPK. Mandat tersebut diberikan kepadanya pada Rabu (01/03/2023), untuk membentuk kembali kepengurusan defenitif yang ada di kepri.

“Setelah di Non aktifkannnya pengurus Kepri, kami menerima mandat dari DPP. Tentunya, tugas tersebut akan kami terima dan jalankan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya pada Rabu (01/03/2023).

    Surat Mandat yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPP IPK

Lanjut Budi, pihaknya siap mengambil alih tanggung jawab yang diberikan oleh DPP. Untuk kembali menghidupkan IPK di Kepri. Selain itu, pihaknya akan bekerja keras agar IPK di Kepri tetap berjaya.

“Kami akan menuruti semua apa yang dimandatkan oleh DPP. Ini amanat yang harus saya jalankan, melakukan konsolidasi organisasi, melakukan berbagai kegiatan untuk pengembangan dan memajukan organisasi. Serta menyusun kepengurusan definitif DPD Tingkat I IPK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, Setelah mendapatkan kepercayaan penuh oleh DPP IPK, ia akan merangkul semua pengurus-pengurus lama, baik di kepengurusan Batam maupun kepengurusan IPK Provinsi Kepri.

“Saya mengajak teman-teman yang tetap solid untuk mengembangkan IPK Kepri. Mari kita kibarkan bendera IPK di Kepri, tentunya kita akan berbuat dan berkarya disini. Dimanapun, Kepri adalah rumah kita, jadi kita harus memajukannya bersama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) melayangkan surat untuk menonaktifkan Benyamin Hasibuan, S.H sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Provinsi Kepulauan Riau. Penonaktifan Benyamin Hasibuan sebagai Ketua DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : SK.094/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.

Dalam surat keputusan itu memutuskan, menonaktifkan saudara Benyamin Hasibuan, SH dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025.

Kemudian, mencabut Surat Keputusan Nomor : SK.039/A/DPP-IPK/II/2022 tentang revisi sususnan komposisi dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya.

Seluruh jajaran kepengurusan di semua tingkat struktur organisasi Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau tetap berorientasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pusat Ikatan Pemuda Karya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

‎Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri itu, GIAS melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepri 5.

‎Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

‎Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan seorang anggota DPRD.

‎Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. GIAS menilai terlapor tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih menempatkan diri sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

‎Kedua, terlapor diduga aktif membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

‎Ketiga, GIAS menilai terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi dan peran jabatan. Terlapor diduga menggunakan status dan pengaruhnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk membela institusi layanan kesehatan swasta, tindakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan serta menyimpang dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

‎Keempat, terlapor disebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit, namun justru terlibat aktif dalam polemik tersebut.

‎Kelima, lokasi Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini, menurut GIAS, memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak dilandasi kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

‎Selain itu, GIAS juga menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam berbagai komunikasi. Meski surat pengaduan resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru disebut aktif mewakili dan mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi kepada pihak lain.

‎Dalam laporan tersebut juga disertakan bukti pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan terlapor kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD. Dalam pesan tersebut, terlapor secara eksplisit menyatakan menyampaikan pengaduan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam,” sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi II DPRD Batam, hingga Ketua DPD Partai Politik. Hal ini dinilai menunjukkan pencampuran kepentingan jabatan publik dengan kepentingan keluarga.

‎GIAS juga menilai terlapor aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

‎“Dari rangkaian tindakan tersebut, kami menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, melainkan bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga,” tegas Wisnu.

Tuntutan dan Pengawalan Proses

‎Atas dasar laporan tersebut, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, menggali keterangan saksi, menelaah seluruh bukti yang diajukan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

‎Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyampaikan bahwa laporan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan etik.

‎DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain