Connect with us

9info.co.id – Usai mengeluarkan Surat Keputusan menonaktifkan Benyamin Hasibuan, S.H sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya IPK Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPK mengeluarkan Surat mandat, pada Senin (27/02/2023).

Surat mandat tersebut bernomor : SM.095/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.

Berdasarkan surat tersebut memutuskan, memberikan mandat kepada Budi Bukti Purba, untuk melakukan konsolidasi organisasi. Selain itu, melaksanakan berbagai kegiatan untuk mengembangkan dan memajukan organisasi IPK Kepri, serta menyusun kepengurusan Defenitif DPD IPK Kepri periode 2022-2027.

Dalam surat mandat tersebut, juga melampirkan beberapa nama diantaranya, Zeonri Ginting, Ariston Ginting, Rahman Simbolon, Darma Uli Sianipar.

Sebegagai penerima Mandat, Budi Bukti Purba menuturkan, Pihaknya baru saja menerima mandat dari Sekretariat DPP IPK. Mandat tersebut diberikan kepadanya pada Rabu (01/03/2023), untuk membentuk kembali kepengurusan defenitif yang ada di kepri.

“Setelah di Non aktifkannnya pengurus Kepri, kami menerima mandat dari DPP. Tentunya, tugas tersebut akan kami terima dan jalankan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya pada Rabu (01/03/2023).

    Surat Mandat yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPP IPK

Lanjut Budi, pihaknya siap mengambil alih tanggung jawab yang diberikan oleh DPP. Untuk kembali menghidupkan IPK di Kepri. Selain itu, pihaknya akan bekerja keras agar IPK di Kepri tetap berjaya.

“Kami akan menuruti semua apa yang dimandatkan oleh DPP. Ini amanat yang harus saya jalankan, melakukan konsolidasi organisasi, melakukan berbagai kegiatan untuk pengembangan dan memajukan organisasi. Serta menyusun kepengurusan definitif DPD Tingkat I IPK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, Setelah mendapatkan kepercayaan penuh oleh DPP IPK, ia akan merangkul semua pengurus-pengurus lama, baik di kepengurusan Batam maupun kepengurusan IPK Provinsi Kepri.

“Saya mengajak teman-teman yang tetap solid untuk mengembangkan IPK Kepri. Mari kita kibarkan bendera IPK di Kepri, tentunya kita akan berbuat dan berkarya disini. Dimanapun, Kepri adalah rumah kita, jadi kita harus memajukannya bersama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) melayangkan surat untuk menonaktifkan Benyamin Hasibuan, S.H sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Provinsi Kepulauan Riau. Penonaktifan Benyamin Hasibuan sebagai Ketua DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : SK.094/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.

Dalam surat keputusan itu memutuskan, menonaktifkan saudara Benyamin Hasibuan, SH dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025.

Kemudian, mencabut Surat Keputusan Nomor : SK.039/A/DPP-IPK/II/2022 tentang revisi sususnan komposisi dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau periode 2020-2025.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya.

Seluruh jajaran kepengurusan di semua tingkat struktur organisasi Ikatan Pemuda Karya Provinsi Kepulauan Riau tetap berorientasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pusat Ikatan Pemuda Karya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia: “Unsur Pidana Sudah Jelas!”

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas!

9info.co.id | BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia, Batam Center. Ia menilai, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti juga sudah cukup. Apalagi yang ditunggu?” tegas Cak Ta’in saat ditemui media pada Senin (21/4).

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat milik Dinas BM-SDA Pemko Batam adalah bukti konkret yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasal yang dilanggar itu jelas. UU PPLH, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor bisa dikenakan. Sudah saatnya Polda Kepri bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam ini juga menilai, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia sebagai salah satu penyebab utama banjir, selain berbagai pelanggaran tata ruang lainnya.

Awalnya, kasus penimbunan ini terungkap dari laporan warga dan sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, Cak Ta’in menilai upaya itu kini mulai meredup. Apalagi dengan munculnya rencana pembangunan taman di atas lahan bekas sungai oleh BP Batam, yang sempat membuat publik curiga akan hilangnya proses hukum kasus ini.

Cak Ta’in juga menyayangkan mandeknya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia menilai, pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, dan Kadis BM-SDA Pemko Batam harus diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pihak penerima alokasi yang diduga paling diuntungkan dari penimbunan tersebut.

“Persoalannya sederhana kalau serius. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan penimbunan sungai bisa menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama banjir yang sudah mulai merendam rumah-rumah di kawasan Kezia usai hujan deras pada 20 April lalu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana yang membahayakan masyarakat dan masa depan Kota Batam,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in menyerukan agar masyarakat ikut mengawal dan menuntut agar kasus ini dituntaskan secara hukum. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Kalau masyarakat tak peduli dengan masa depannya, maka jangan berharap banyak pada pemimpin. Tapi kami tetap akan bersuara. Kita lihat saja beberapa pekan ke depan,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain