Connect with us

Terjadi Perubahan Alokasi Kursi Dapil Batam untuk Pemilu 2024, sebagai Penyesuaian Perkembangan Penduduk

More Videos

9info.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengungkapkan adanya perubahan alokasi jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU Batam menetapkan jumlah kursi untuk pemilihan DPRD Batam dengan kuota tetap 50 kursi untuk alokasi 6 dapil di Kota Batam.

Pada Dapil 2, terjadi pengurangan alokasi kursi yang sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan untuk Dapil 3, terjadi penambahan alokasi kursi dari 8 menjadi 9 kursi. Selebihnya, alokasi kursi Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistyo mengatakan, adanya perubahan alokasi kursi pada Dapil 2 dan Dapil 3 terkait dengan perkembangan penduduk yang tinggi.

“Jumlah penduduk ketika pemilu 2019 sampai 2024 ini mengalami perkembangan yang tinggi,” ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (09/02/2023).

Dijelaskan, untuk Dapil 2 meliputi Bengkong dan Batu Ampar jumlah penduduk waktu semester I 2022 totalnya 183.872. Kemudian untuk Dapil 3 meliputi Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang totalnya 211.782.

Dari seluruh jumlah penduduk tadi dibagi menjadi 50 kursi [pembagi penduduk]. Itu ketemunya untuk 1 kursi hanya 24.142. Sehingga terjadilah pengurangan dan penambahan kursi di kedua Dapil itu,” terangnya.

Ia menilai, pada Dapil 2 jumlah penduduknya tidak signifikan dibanding Dapil 3 yang jumlah penduduknya meningkat signifikan sehingga harus diambil langkah penyesuaian tersebut.

Dirincikan untuk Pemilu 2024, Dapil 1 meliputi Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi, Dapil 4 meliputi Sagulung dengan 9 kursi, Dapil 5 meliputi Batu Aji dengan 6 kursi, serta Dapil 6 meliputi Sekupang dan Belakang Padang dengan 7 kursi.

Adapun itu, ia menyebut dalam mekanisme setiap Dapil Kabupaten/Kota dan Provinsi, terdapat antara 3 sampai 12 kursi.

“Jika nanti ada perkembangan penduduk pada Dapil 1, akan ada penambahan kursi lagi tetapi karena melebihi maksimal yang telah ditentukan maka Dapil 1 ini dipecah menjadi Dapil Batam Kota sendiri, dan Dapil Lubuk Baja sendiri. Tidak lagi digabung,” papar Agung.

Sementara untuk tahapan Pemilu 2024, saat ini KPU Batam tengah melakukan persiapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih sendiri akan mulai dilakukan pada 12 Februari mendatang. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version