Connect with us

9info.co.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar menyampaikan prihatin atas kasus narkoba yang melibatkan Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem.

Bobi mengungkapkan bahwa, saat ini Badan Kehormatan DPRD Batam terus memantau proses hukum yang telah berjalan di Polresta Barelang.

Dimana, Azhari David Yolanda ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Barelang atas dugaan kasus Narkoba beberapa waktu lalu bersama Natasya seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita LC.

Azhari David dan Natasya ditangkap polisi saat diduga berpesta narkoba di Hotal Pasifik, Batu Ampar, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB lalu.

“Tentu kami sangat prihatin atas kasus tersebut. Namun kami juga terus memantau proses hukum yang sedang berjalan”.

Terkait apa tindakan yang akan dilakukan pihak Badan Kehormatan DPRD Batam, Bobi belum dapat memastikan lebih jauh.

“Yang jelas, itu sudah masuk ranah hukum, ranah kepolisian. Kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, maka BK akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Kendati demikian, Bobi sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Kasus itu memang kasus pribadi. Namun yang bersangkutan (Azhari David Yolanda) tentu tidak bisa lepas pada jabatan yang terus melekat 24 jam sebagai Wakil Rakyat. Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua. Dan kita sangat menyayangkan,” kata Bobi.

Mengenai sikap Azhari David selama di lingkungan DPRD Batam, menurut Bobi, bahwa anggota DPRD Batam dari dapil Sekupang, Belakang Padang itu terbilang sebagai sosok yang sopan.

“Kita tidak pernah menyangka Kejadian ini bisa terjadi. Karena yang bersangkutan (Azhari David) sosok yang sopan dan ramah selama di lingkungan DPRD Batam.” kata Bobi.

Terkait akankah Azhari David Yolanda akan didebak dari DPRD Batam, Bobi belum dapat berkomentar lebih jauh.

“Intinya, BK akan mengambil langkah tegas jika hal itu terbukti bersalah. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.

Ketua BK DPRD Batam dari fraksi Hanura itu meminta Masyarakat ikut bersama-sama memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita pantau bersama, dan kita percayakan proses hukum ini di pihak Kepolisian,” harapnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain