Connect with us

9info.co.id – Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH mengapresiai langkah cepat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka tehadap Amag Sinta.
Diketahui bahwa Kapolda NTB telah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus korban begal yang menjadi tersangka karena membela dirinya setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum sehingga Amag Sinta tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Vandarones memandang bahwa terbitnya SP-3 atas kasus Amag Sinta merupakan suatu jawaban bagi masyarakat dan memberikan rasa keadilan di tengah- tengah masyarakat yang dilakukan oleh penegak hukum Indonesia dimana Indonesia sendiri merupakan negara berlandaskan Pancasila yang menerapkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, kasus Amag Sinta menjadi sorotan dan perbincangan publik bermula dari adanya laporan Amag Sinta yang menjadi korban begal serta adanya 2 mayat di Lombok Tengah pada Senin (11/4) dini hari yang akhirnya diketahui mayat tersebut merupakan pelaku begal yang tewas karena dibunuh oleh korbannya yang melakukan pembelaan diri karena keadaan terpaksa dimana korban yang sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dihadang oleh 4 orang pelaku begal dengan senjata tajam sehingga korban terpaksa melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan diri dan harta benda miliknya.
Atas adanya perlawanan yang dilakukan oleh Amag Sinta terhadap pelaku begal sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas mengakibatkan Amag Sinta ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa sejatinya perbuatan pembelaan diri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang mana mengatur alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum disini diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sebagai tindakan pidana karena adanya alasan pemaaf karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan, melindungi nyawanya, melindungi kesusilaan, dan atau untuk melindungi harta benda miliknya atau orang lain.

Dalam Pasal 49 KUHP telah mengatur bahwa (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, dan (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai perbuatan pembelaan diri karena adanya daya paksa sehingga perbuatan tersebut harus atau perlu dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan tindak pidana.

Kemudian, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri juga memberikan beberapa catatan mengenai pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian pasca kasus Amag Santi yaitu kepolisian masih perlu memberikan jaminan ketidak berulangan kasus serupa sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa tidak adil bagi masyarakat dan kepolisian perlu meningkatkan pengamanan khususnya di tempat-tempat yang diketahui sebagai tempat yang sepi dan besar potensi terjadinya tindak pidana agar masyarakat merasa aman sebagaimana slogan kepolisian yang memberikan pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus tetap mengawal agar kasus serupa tidak berulang kembali dan tetap membantu pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(pur).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain