Connect with us

      

9info.co.id – Sebanyak 57 tim siap mengikuti pertandingan Turnamen Futsal DPD Tingkat II IPK Kota Batam. Kompetisi ini akan digelar mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 30 Oktober 2022 di Sport Hill, Taras, Batam Centre dan final akan berlangsung di Sport Hall, Temenggung Abdul Jamal.

EO Penyelenggara, Dodi Cristian Simamora mengatakan, untuk kategori pelajar yang terdaftar untuk mengikuti turnamen futsal IPK Kota Batam sebanyak 37 tim. Sementara kategori umum diikuti sebanyak 25 tim.

 

“Kick off nanti, tanggal 19 Oktober akan dilakukan ketua IPK Kota Batam bang Budi Purba di lapangan Sport Hill, Taras, Batam Centre,” kata Dodi, Sabtu, 15 Oktober 2022 usai teknikal meeting di Hotel Ondos, Batam Centre. Dari hasil teknikal meeting, kategori pelajar sebanyak 32 tim dibagi dalam 8 grup dan masing-masing grup ada 4 tim. Sementara untuk kategori umum ada 25 tim dibagi dalam 6 grup dimana setiap grup ada 4 tim dan satu grup diisi 5 tim.

 

 

Turnamen bergengsi yang diadakan oleh IPK Kota Batam ini, akan berlangsung di dua tempat yang berbeda. Dimana untuk babak penyisihan kategori umum akan dilakukan di lapangan Sport Hill, Taras dan pelajar di Sport Hall, Temenggung Abdul Jamal.

“Pembukaan 19 Oktober di Sport Hill Taras untuk kategori umum. Dan apabila masuk 8 besar maka mereka akan bertanding di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal,” ucapnya.

“Sementara untuk kategori Pelajar, tanding awal di lapangan Sport Hall Temenggung Abdul Jamal dan dimulai dari tanggal 28-30 Oktober 2022 dan sekaligus juga langsung final bersamaan kategori umum,” tambahnya.

 

Sampai saat ini, sambungnya, jadwal pertandingan dan juga hadiah yang diberikan belum ada perubahan. Total hadiah yang disiapkan panitia senilai Rp80 juta. “Hadiah yang kami berikan tidak ada perubahan, meskipun kategori umum hanya diisi 26 tim saja,” ujarnya.

 

Sementara Ketua DPD Tingkat II IPK Kota Batam, Budi Purba mengharapkan agar semua peserta menjaga sportivitas dalam permainan. Tunjukkan kemampuan atau skill permainan dari para peserta.

“Jaga sportivitas, jangan arogansi, tunjukkan saja skill para pemain. Saya harapkan juga semuanya lancar dan ini event pertama kami, kita harapkan bisa melahirkan pemain futsal terbaik untuk Batam,” singkat Budi. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain