Connect with us

      

9info.co.id – Sebanyak 57 tim siap mengikuti pertandingan Turnamen Futsal DPD Tingkat II IPK Kota Batam. Kompetisi ini akan digelar mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 30 Oktober 2022 di Sport Hill, Taras, Batam Centre dan final akan berlangsung di Sport Hall, Temenggung Abdul Jamal.

EO Penyelenggara, Dodi Cristian Simamora mengatakan, untuk kategori pelajar yang terdaftar untuk mengikuti turnamen futsal IPK Kota Batam sebanyak 37 tim. Sementara kategori umum diikuti sebanyak 25 tim.

 

“Kick off nanti, tanggal 19 Oktober akan dilakukan ketua IPK Kota Batam bang Budi Purba di lapangan Sport Hill, Taras, Batam Centre,” kata Dodi, Sabtu, 15 Oktober 2022 usai teknikal meeting di Hotel Ondos, Batam Centre. Dari hasil teknikal meeting, kategori pelajar sebanyak 32 tim dibagi dalam 8 grup dan masing-masing grup ada 4 tim. Sementara untuk kategori umum ada 25 tim dibagi dalam 6 grup dimana setiap grup ada 4 tim dan satu grup diisi 5 tim.

 

 

Turnamen bergengsi yang diadakan oleh IPK Kota Batam ini, akan berlangsung di dua tempat yang berbeda. Dimana untuk babak penyisihan kategori umum akan dilakukan di lapangan Sport Hill, Taras dan pelajar di Sport Hall, Temenggung Abdul Jamal.

“Pembukaan 19 Oktober di Sport Hill Taras untuk kategori umum. Dan apabila masuk 8 besar maka mereka akan bertanding di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal,” ucapnya.

“Sementara untuk kategori Pelajar, tanding awal di lapangan Sport Hall Temenggung Abdul Jamal dan dimulai dari tanggal 28-30 Oktober 2022 dan sekaligus juga langsung final bersamaan kategori umum,” tambahnya.

 

Sampai saat ini, sambungnya, jadwal pertandingan dan juga hadiah yang diberikan belum ada perubahan. Total hadiah yang disiapkan panitia senilai Rp80 juta. “Hadiah yang kami berikan tidak ada perubahan, meskipun kategori umum hanya diisi 26 tim saja,” ujarnya.

 

Sementara Ketua DPD Tingkat II IPK Kota Batam, Budi Purba mengharapkan agar semua peserta menjaga sportivitas dalam permainan. Tunjukkan kemampuan atau skill permainan dari para peserta.

“Jaga sportivitas, jangan arogansi, tunjukkan saja skill para pemain. Saya harapkan juga semuanya lancar dan ini event pertama kami, kita harapkan bisa melahirkan pemain futsal terbaik untuk Batam,” singkat Budi. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

9info.co.id | BATAM – Dugaan penyebarluasan data pribadi yang disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura +65 9467 19xx yang berisi informasi mengenai data pribadi salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

Dalam pesan yang diterima meja redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memverifikasi identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, termasuk apakah perolehan, penggunaan, dan penyampaiannya kepada pihak lain dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.

Apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan hingga menyebarluaskan data pribadi, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan pemilik data atau dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan dalam UU PDP, tindakan mengakses, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut diatur larangan terhadap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan informasi elektronik, serta perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik dan merugikan pihak lain.

Apabila data pribadi wartawan diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik, atau kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi maupun tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.

Maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti elektronik lainnya.

Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, redaksi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga lain yang berwenang menangani dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

Berkaitan dengan Penelusuran Dugaan Peredaran iPhone Nonresmi

Peristiwa tersebut terjadi di tengah penelusuran investigatif Ulasfakta.co mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam.

Sebelumnya, hasil penelusuran redaksi terhadap akun Instagram @ak47_xpress menemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut juga memperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman perangkat kepada pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu video promosi menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan. Dalam video tersebut terdengar narasi, “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Penyebutan mengenai IMEI permanen dan IMEI reguler menjadi perhatian redaksi. Namun, hingga kini redaksi belum dapat memastikan makna maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.

Sebelumnya, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress terkait pesan yang diterima redaksi, dugaan perolehan data pribadi wartawan, serta penelusuran mengenai promosi penjualan iPhone dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim IWO)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain